Bupati Zaki Kerjasama Dengan BPOM awasi Peredaran Obat dan Makanan

- Penulis

Senin, 17 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – Tangerang, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar menandatangani kesepakatan bersama dengan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), kerjasama dilakukan ditandai penandatangan diruang Bupati Tangerang. Senin, (17/2/2020).

Bupati Tangerang mengatakan, hari ini Pemkab Tangerang bekerja sama dengan BPOM untuk menigkatkan pengawasan obat dan makanan, dan produk-produk yang membahayakan konsumen lainnya.

“Upaya peningkatan pengawasan kita lakukan, agar masyarakat dapat mengkonsumsi makan dan obat yang memenuhi persyaratan keamanan juga kasiat obat dan mutu untuk dikonsumsi oleh masyarakat,” Jelas Zaki.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wilayah Kabupaten Tangerang yang luas, ungkap Bupati Zaki, memerlukan pengawasan yang terus ditingkatkan jangan sampai ditemukan kembali pergudangan, atau produk rumahan yang tidak memeliki izin yang dapat membahayakan konsumen khusunya diwilayah industri ini.

“Ini upaya pemkab dalam pengawasan obat dan makanan, agar bisa mengedukasi dan mengawasi produk yang dikonsumsi aman bagi masyarakat Kabupaten Tangerang,” Ungkapnya.

Kepala Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Serang Sukriadi Darma menambahkan, peredaran obat dan makanan di Kabupaten Tangerang terus berkembang, untuk itu kesepakatan kita dengan Pemkab Tangerang meningkatkan efektifitas pengawasan obat dan makanan, meningkatkan kapabilitas daerah dan pelaku usaha dalam menerapkan ketentuan, keamanan, mutu dan gizi pangan olahan industri dan industri rumah tangga pangan.

“Objek pengawasan obat dan makanan meliputi Obat, Obat Tradisonal, kosmetik, suplemen, kesehatan, makanan dan produk tembakau dan termasuk sumber daya manusianya,” kata Sukriadi diruang Bupati.

Nantinya kerjasama antara Pemkab Tangerang dengan BPOM selain pembinaan dan sertifikasi sarana produksi pangan olahan industri, pengujian laboratorium, hingga komunikasi, edukasi dan pemberdayaan masyatakat perupa program keamanan pangan jajanan anak sekolah, pasar aman dari bahan berbahaya dan pangan Fortifikasi.
(Mad Sutisna)

Berita Terakait

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD
Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026
Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong
Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat
Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi
Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan
Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin
Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terakait

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terabru