Bupati Tangerang Berkomitmen Tegakkan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Kamis, 2 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com – Tangerang, Pemerintah Kabupaten Tangerang berkomitmen untuk menegakkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) untuk melindungi kesehatan masyarakat serta menciptakan lingkungan yang sehat.

Hal itu disampaikan Bupati Tangerang H Moch Maesyal Rasyid dalam Pertemuan Tim Satgas Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kabupaten yang dihadiri para camat, seluruh kepala OPD dan perwakilan instansi terkait.

Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa kebijakan KTR bukanlah untuk membatasi kebebasan masyarakat maupun mengganggu industri rokok, melainkan untuk menjaga kesehatan dan menciptakan lingkungan yang lebih bersih serta nyaman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Walaupun saya perokok, saya berkomitmen mendukung penuh Perda Kawasan Tanpa Rokok. Tujuannya bukan membatasi usaha atau mata pencaharian, tetapi demi kesehatan bersama. Lingkungan yang bebas asap rokok akan lebih sehat bagi anak-anak, orang tua, maupun masyarakat secara umum,” ungkap Bupati Maesyal.

Dia menjelaskan bahwa penerapan kawasan tanpa rokok mencakup sejumlah fasilitas publik, seperti rumah sakit, puskesmas, klinik, apotek, sekolah, kampus, tempat ibadah, arena olahraga, kantor pemerintahan, hingga tempat pelayanan publik lainnya. Meski demikian, pemerintah daerah juga tetap memberikan solusi bagi perokok dengan menyiapkan smoking area di beberapa titik tertentu.

“Seperti halnya di bandara, merokok tidak dilarang sepenuhnya, namun ada tempat khusus yang sudah disiapkan. Hal ini untuk menjaga keseimbangan antara hak perokok dan hak masyarakat lain yang ingin menghirup udara bersih,” jelasnya.

Bupati juga menginstruksikan jajaran perangkat daerah hingga kecamatan untuk segera memasang tanda larangan merokok di kawasan-kawasan tertentu yang telah ditetapkan serta melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat.

“Tidak ada lagi praktik merokok di ruang kerja, ruang tunggu, maupun fasilitas umum yang digunakan masyarakat luas,” ujarnya.

Ia berharap, dengan adanya penegakan aturan yang jelas dan komitmen bersama, masyarakat akan lebih sadar mengenai bahaya rokok, baik bagi perokok aktif maupun pasif.

“Tujuan utama dari Perda ini adalah melindungi kesehatan masyarakat. Kita ingin menciptakan lingkungan yang sehat, nyaman, dan bebas dari asap rokok. Mari kita bersama-sama menjaga komitmen ini,” pungkasnya.

Berita Terkait

Unipi Tangerang Lepas 588 Lulusan Pada Acara Wisuda IV Di Hotel Olive Karawaci
Bupati Tangerang Hadiri Blood Service UDD PMI Kabupaten Tangerang
Tiang Antena Wifi Di Pagenjahan  Diduga Tidak Kantongi  izin  Lengkap Dari Dinas Terkait.
Kades Carenang Bantah Dugaan Intimidasi Wartawan, Sebut Hanya Miskomunikasi Saat Persiapan MTQ
Truk Dump Pengangkut Tanah Amblas di Cisoka, Warga Geram dan Aktivitas Terganggu
Perkuat Soliditas, Demokrat Kabupaten Tangerang Serap Aspirasi Kader
Kobarkan Semangat Syiar Islam, Pemkab Tangerang Gelar Festival Al-Amjad 2025
Kobarkan Semangat Syiar Islam, Pemkab Tangerang Gelar Festival Al-Amjad 2025

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 16:27 WIB

Unipi Tangerang Lepas 588 Lulusan Pada Acara Wisuda IV Di Hotel Olive Karawaci

Rabu, 26 November 2025 - 21:34 WIB

Bupati Tangerang Hadiri Blood Service UDD PMI Kabupaten Tangerang

Rabu, 26 November 2025 - 12:10 WIB

Tiang Antena Wifi Di Pagenjahan  Diduga Tidak Kantongi  izin  Lengkap Dari Dinas Terkait.

Jumat, 14 November 2025 - 22:36 WIB

Kades Carenang Bantah Dugaan Intimidasi Wartawan, Sebut Hanya Miskomunikasi Saat Persiapan MTQ

Jumat, 14 November 2025 - 15:49 WIB

Truk Dump Pengangkut Tanah Amblas di Cisoka, Warga Geram dan Aktivitas Terganggu

Selasa, 11 November 2025 - 20:25 WIB

Perkuat Soliditas, Demokrat Kabupaten Tangerang Serap Aspirasi Kader

Kamis, 23 Oktober 2025 - 06:47 WIB

Kobarkan Semangat Syiar Islam, Pemkab Tangerang Gelar Festival Al-Amjad 2025

Kamis, 23 Oktober 2025 - 06:44 WIB

Kobarkan Semangat Syiar Islam, Pemkab Tangerang Gelar Festival Al-Amjad 2025

Berita Terbaru