Bupati Serang Maksimalkam Tim Medis di RSDP

- Penulis

Senin, 24 Desember 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – Setelah meninjau lokasi terdampak di Kecamatan Anyer dan Cinangka, serta memastikan penanggulangan bencana dilakukan dengan baik, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah siaga di Rumah Sakit Drajat Prawiranegara (RSDP) Serang. Rumah sakit umum daerah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang tersebut, siap melayani maksimal para korban tsunami dari Kabupaten Serang maupun Kabupaten Pandeglang.

“Rumah Sakit Drajat Prawiranegara sebagai rumah sakit rujukan se-Banten, akan melayani semaksimal mungkin korban korban bencana tsunami dari Kabupaten Serang dan Kabupaten Pandeglang,” kata Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah saat konferensi pers di RSDP, Minggu (23/12/2018) malam.

Baca Juga : Bupati Serang: Semua Harus Bergerak Tangani Bencana Anyer

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tatu mengungkapkan, terupdate hingga pukul 21.30 WIB, korban tsunami di Anyer dan Cinangka terdapat 11 orang meninggal dunia, 22 orang luka-luka, dan 27 orang masih dalam pencarian. “Hasil data yang masuk RSDP sebagai rumah sakit rujukan lima kabupaten/kota di Banten, terdapat 95 korban dan 14 jenazah yang masuk. Dari Pandeglang sebanyak 63 orang,” kata Tatu.

Tim medis RSDP diminta untuk dimaksimalkan. Bahkan penanganan operasi bagi korban luka berat harus disegerakan. “Kami berterima kasih kepada tim medis atau dokter di RSDP karena yang sedang libur piket pun, ikhlas masuk kerja dan melayani pasien korban tsunami. Pelayanan di IGD pun berjalan dengan optimalisasi dokter. Bahkan saya mendapat informasi, tim dokter dari Kementerian Kesehatan diturunkan untuk membantu,” ujarnya.

Wakil Direktur Pelayanan RSDP Serang, Rahmat Fitriyadi mengatakan, pihak RSDP bekerjasama dengan tim inavis dari Polda Banten untuk mengetahui identitas jenazah yang tidak dikenali. “ Tim ini khusus untuk mengidentifikasi pasien atau jenazah agar lebih dikenali oleh keluarganya. Kami terus mengupdate data korban yang masuk ke RSDP dan disampaikan melalui papan informasi,” tuturnya. (Red)

Berita Terakait

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD
Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026
Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong
Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat
Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi
Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan
Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin
Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terakait

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terabru