Bunga Membengkak Identitas Asli Jadi Jaminan Termasuk Sertifikat Rumah Di Soala Gogo Tante Jesica, Rosdiana Dewi Berharap Ada Keadilan

Sabtu, 14 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com – Tangerang – Sadis Soala Gogo Tante Jesica yang berlokasi di desa pasanggrahan kec Solear buat aturan sendiri memberikan pinjaman uang pada nasabah dengan menjaminkan legalitas asli seperti KTP, KK, Buku Nikah, Akta Lahir, BPJS, Ijazah, Buku Nikah, NPWP, BPKB Kendaraan dan lebih sadis lagi Sertifikat Rumah/Tanah yang harus dijaminkan
Selain persyaratan identitas asli lebih parahnya lagi Soala Gogo Tante Jesica memberikan bunga berjalan yang begitu membengkak membuat pemimjam kesulitan bayar.

Sebelumnya instruksi Kapolda Banten adanya peristiwa pengeroyokan terhadap seorang ustaz oleh sekelompok orang yang diduga dari koperasi simpan pinjam (kosipa) yang terjadi di Baros Serang Banten yang berawal Pemicu kesalahpahaman dijalan saat korban, Muhyi, menegur pengendara kosipa yang berhenti di tengah jalan.

Kejadian ini menyebabkan kemarahan dikalangan masyarakat, bahkan beberapa ormas melakukan sweeping ke kantor kosipa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan cepat Mantan Kapolda Banten Irjen Abdul Karim yang saat itu menjabat menindak tegas pelaku usaha bank keliling atau koperasi simpan pinjam (kosipa) ilegal di wilayah hukum Polda Banten.

Hal itu dilakukan karena keberadaan mereka dianggap meresahkan masyarakat dan Mantan Kapolda Banten sebelum yaitu Abdul Karim mengingatkan seluruh kosipa di Banten yang tidak memiliki izin secara resmi bisa menonaktifkan usahanya dan semua kegiatan yang sifatnya seperti bank itu harus memiliki izin dari OJK.

” Saat pertama kali saya tau dari teman bahwa ada pinjaman yang bunganya murah terus bisa diangsur dan dari situ saya langsung tergiur untuk pinjam pertama pinjam uang 10.000.000 cicilan 10 bulan waktu pinjam tahun 2023 sudah diangsur 7x cicilan perbulan 2.100.000 total 14.700.000,-

karena saya sudah gak kerja bingung mau bayarnya dan sempat macet saat saya mengajukan dan berkas asli dibawa diserahkan dikantor jesica, saya berharap agar data saya bisa dikembalikan karena saya susah mau apa apa, saat ini dia minta uang dikembalikan hampir 70 .000.000 dari pertama pinjam 10.000.000 dan pinjam Mingguan ajuan ke dua 2.400.000 yang setiap Minggu harus dibayar perminggu 480.000 selama sepuluh Minggu,” Kata Rosdiana Dewi dalam wawancara dihadapan awak media , Sabtu (14/6/2025) Pagi

Sambung Taslim Hirawan Selaku Kuasa Hukum menjelaskan

” Kelien kami hanya minta yang dijaminkan ibu Rosdiana Dewi semua berkas KTP, KK, bahkan KTP ibunya sertifikat orang tuanya, akta kelahiran, buku nikah, ijazah, semua berkas yang ditahan semua untuk dikembalikan, secara hukum tidak bisa dibenarkan karena penahanan dokumen bukan milik seseorang itu melanggar aturan, kami beberapa kali kekantornya tidak pernah bertemu dengan oknum tersebut dan saya udah pastikan ini usaha rentenir tidak berijin atau bodong yang sangat dilarang sekali di Negara kita Indonesia bahkan tahun kemarin sudah ada peraturan dari Kapolda Banten yang melarang rentenir beroperasi di wilayah hukum Polda Banten ,” tegas Taslim.

” saat ini kita melakukan konsultasi hukum dengan pihak kepolisian apabila nanti subtansinya masuk kita akan segera membuka laporan dan kami berharap tidak lain supaya berkas ibu Rosdiana Dewi bisa dikembalikan tanpa embel embel yang lain, jika susah untuk mengembalikan kita akan melakukan upaya upaya hukum membuat laporan di kepolisian serta gugatan dipengadilan nanti kita lakukan upaya upaya hukum untuk mengembalikan dari pada hak ibu Rosdiana Dewi,” Ujarnya.

Awak media mencoba menelusuri kebenarannya alhasil saat awak media menanyakan ke kantor Soala Gogo Tante Jesica dijelaskan oleh salah satu petugas seorang perempuan sambil mengotak Ngatik komputer petugas tersebut menyampaikan

” Kalo mau pinjam sertakan identitas asli semua terutama sertifikat rumah/Tanah Milik sendiri tanpa itu tidak bisa , kalo pinjam uang 5.000.000 diterima 4.500.000 karena 500.000 untuk potongan administrasi dan bayar perbulan 1600.000 ,” Ungkapnya.

Berita Terkait

Dudung Abdurachman : Teknologi Dalam Industri Pertahanan Sebuah Keniscayaan
Jadi Keynote Speaker ICI 2025, Wamen Ossy Sebut Tata Ruang Terpadu sebagai Dasar Pembangunan Infrastruktur yang Tepat dan Tahan Tantangan
Gubernur Banten Andra Soni Hadiri Pembukaan Indo Defence 2025 Expo and Forum
Warga Desa Sukasaba Antosia Terima Sertifikat Gratis Dari Program PTSL
Warga Desa Sukasaba Antosia Terima Sertifikat Gratis Dari Program PTSL
Beredar Situs Web Palsu Satker Kementerian ATR/BPN, Karo Humas dan Protokol: Pastikan Dapatkan Informasi dari Situs Resmi
SMA Negeri 21 Kabupaten Tangerang Gelar Sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru
Rumah Ibu Jasikah di Kampung Cibodas Memprihatinkan

Berita Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 14:05 WIB

Bunga Membengkak Identitas Asli Jadi Jaminan Termasuk Sertifikat Rumah Di Soala Gogo Tante Jesica, Rosdiana Dewi Berharap Ada Keadilan

Sabtu, 14 Juni 2025 - 09:08 WIB

Dudung Abdurachman : Teknologi Dalam Industri Pertahanan Sebuah Keniscayaan

Jumat, 13 Juni 2025 - 13:56 WIB

Jadi Keynote Speaker ICI 2025, Wamen Ossy Sebut Tata Ruang Terpadu sebagai Dasar Pembangunan Infrastruktur yang Tepat dan Tahan Tantangan

Kamis, 12 Juni 2025 - 13:22 WIB

Gubernur Banten Andra Soni Hadiri Pembukaan Indo Defence 2025 Expo and Forum

Rabu, 11 Juni 2025 - 19:22 WIB

Warga Desa Sukasaba Antosia Terima Sertifikat Gratis Dari Program PTSL

Rabu, 11 Juni 2025 - 19:13 WIB

Warga Desa Sukasaba Antosia Terima Sertifikat Gratis Dari Program PTSL

Rabu, 11 Juni 2025 - 16:35 WIB

Beredar Situs Web Palsu Satker Kementerian ATR/BPN, Karo Humas dan Protokol: Pastikan Dapatkan Informasi dari Situs Resmi

Selasa, 10 Juni 2025 - 21:42 WIB

SMA Negeri 21 Kabupaten Tangerang Gelar Sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru

Berita Terbaru

Gubernur Banten

Gubernur Banten Andra Soni : Pemprov Banten Tingkatkan Produksi Jagung

Sabtu, 14 Jun 2025 - 20:32 WIB