Buang Limbah Sembarangan, DLHK Akan Menegur Industri Nakal

- Penulis

Rabu, 6 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Tangerang, – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik, berjanji akan menegur pemilik industri yang membuang limbah di bantaran Irigasi Jalan Baru, Kampung Tanah, Desa Kedung Dalem, Kecamatan Mauk. Terkait aktivitas pembuangan limbah sembarangan di lokasi tersebut dan telah meresahkan warga setempat.

“Tumpukan karung itu milik orang usaha limbah, Kita sudah minta untuk ditertibkan.
Kata pemiknya, karung-karuntg itu akan segera diambil dan ditertibkan secepatnya,” kata Taufik kepada Wartawan, Rabu (6/11/2019).

Taufik mengaku tidak akan melarang pemilik industri untuk beroperasi ataupun memberikan sanksi. Namun Taufik menegaskan bahwa pemilik industri di Kampung Tanah, Desa Kedung Dalem, tidak diperbolehkan membuang limbah di pinggir jalan lagi. Jika hal itu ulang, pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat ini hanya dilarang untuk membuang atau menyimpan limbah dalam karung di pinggir jalan, tetapi harus dibuang pada tempatnya,” kata taufik.

Taufik mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan, jika ada industri- industri nakal yang membuang limbah sembarangan. Pihaknya juga meminta agar masyarakat tidak membuang limbah atau sampah rumah tangga di bantaran sungai atau bantaran irigasi. Dikarenakan hal itu bisa merusak lingkungan dan berdampak negatif untuk kesehatan masyarakasendiri. “Mari semuanya juga ikut menjaga lingkungan agar tetap terjaga, dengan cara tidak membuang sampah sembarangan atau membuang sampah ke saluran sungai dan
irigasi,” imbaunya.

Sebelumnya, warga Kampung Tanah, Desa Kedung Dalem, Kecamatan Mauk, mengeluhkan industri limbah yang berdiri di bantaran Irigasi Jalan Baru, karena membuat kali kotor dan semakin menyempit. Seperti
yang disampaikan oleh Rustam salah satu warga setempat mengatakan, bahwa industri limbah yang berdiri di bantaran irigasi Jalan Baru itu selalu membuang limbah dibantaran irigasi, sehingga membuat lingkungan menjadi kotor dan kumuh.(Mad)

Berita Terakait

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD
Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026
Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong
Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat
Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi
Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan
Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin
Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terakait

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terabru