Penabanten.com, Serang – Kepala Ombudsman RI Perwakilan Prov. Banten Dedy Irsan dan Asisten Ombudsman Eni Nuraeni, Zainal Muttaqin, Eka Puspasari, Harri Widiarsa, Adam Sutisnawinata dan Rizal Nurjaman menyerahkan secara langsung hasil Survey Kepatuhan Pelayanan Publik Kantor Pertanahan yang ada di wilayah Banten kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Prov. Banten Andi Tenri Abeng. (11/03)
Bertempat di Kantor Wilayah BPN Prov. Banten, pertemuan ini juga dihadiri oleh jajaran Kabid di Kanwil BPN Provinsi Banten dan 7 Kepala Kantor Pertanahan wilayah Prov. Banten.
Dalam kesempatan ini, Dedy Irsan menyampaikan bahwa BPN Banten mendapat nilai rata-rata zona kuning dalam pemenuhan standar pelayanan publik yang ada di Kantor Pertanahan di wilayah Provinsi Banten, meskipun masih berada di zona kuning, nilai rata-rata yang diperoleh oleh Kantor Pertanahan di wilayah Banten ini berada diatas rata-rata Kantor Pertanahan seluruh Indonesia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Secara keseluruhan, BPN Provinsi Banten mendapatkan nilai rata-rata sebesar 81,50, sedangkan nilai rata-rata Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia adalah sebesar 75,47.
Andi Tenri Abeng menyambut baik penilaian yang diberikan oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Banten, beliau mengatakan bahwa ini merupakan hasil kerja keras semua orang yang berada di Kantor Pertanahan di wilayah Banten dan Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten.
Selain itu, inovasi-inovasi terus dilakukan oleh Andi Tenri Abeng dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di BPN Provinsi Banten, salah satunya adalah fitur WhatsApp Pengaduan BPN Provinsi Banten yang baru saja diresmikan pada tanggal 28 Februari 2020. Beliau menambahkan, BPN Provinsi Banten kini juga sedang merancang fitur baru yaitu SMS Broadcast dimana setiap progress pelayanan akan disampaikan kepada masyarakat melalui SMS Broadcast.
Sumber FB ombudsman RI perwakilan provinsi Banten








