BPD Desa Pegintungan Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Diduga Cacat Hukum

- Penulis

Selasa, 3 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com Serang – Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Desa Pagintungan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, terpilih Periode 2019-2024 diduga cacat hukum.

Pasalnya, dalam tahapan pelaksanaan pemilihan BPD tersebut, salah satu berkas persyaratan calon, bahkan semua calon tidak dipenuhi.

Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang, Ilham mengatakan, bahwa SK dan tahapan Pelantikan Pengurus BPD Desa Pagintungan tetap akan diterbitkan dan dilantik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita mengacu kepada Perda Nomor 09 Tahun 2016 bagian keempat Pasal 8 dan Pasal 9 dan Perbup Nomor 94 Tahun 2017, terlepas ditemukannya ada persyaratan yang tidak memenuhi ketentuan,” ujar Ilham ditemui di ruangan kerja Sekmat Kecamatan Jawilan, Jalan Raya Cikande – Rangkas, Desa Majasari, Kecamatan Jawilan, Selasa, 03 Desember 2019.

“Jika ada pihak yang tidak puas, silahkan menempuh jalur hukum melalui PTUN,” imbuhnya.

Hal senada dikatakan Deni selalu Kepala Bidang di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang.

Pihaknya tetap mengacu pada tahapan yang sudah ditentukan.

“Kami mengacu pada ketentuan sesuai dengan tahapannya. Terkait adanya temuan seperti di Desa Pagintungan itu sebenarnya kita sudah dilakukan pembinanan kepada pihak panitia. Kita juga maklum mungkin karena sdm-nya,” ujarnya.

Sementara itu, Camat Jawilan H. Agus mengakui bahwa pada proses pendaftaran ada salah satu persyaratan yang belum dipenuhi oleh calon BPD.

“Kita dari pihak kecamatan juga sudah menghimbau, bahkan kepada para calon untuk segera memenuhi berkas persyaratan, hingga akhirnya tahapan berlalu dan ternyata semua calon tidak memenuhi atau kurang berkas persyaratannya,” pungkasnya.

“Sesuai dengan ketentuan yaitu 3 hari pembukaan penerimaan calon, 7 hari penyerahan persyaratan administrasi calon, dan 14 hari verifikasi persyaratan. Sehubungan dengan target waktu yang ditetapkan Perda dan Perbup waktu pelaksanaan pemilihan BPD sudah jatuh tempo. Sedangkan persyaratan domisi data base dari Dukcapil belum turun, maka pemilu berjalan. Kemudian salah seorang calon ada persyaratan yang tidak memenuhi Perda dan Perbup,” jelas H. Agus

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 9 Tahun 2016, bagian kedua persyaratan Calon anggota BPD, pada Pasal 3 poin i menyatakan bahwa “sudah menetap di desa bersangkutan minimal 6 (enam) tahun, dan diperkuat oleh Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 94 Tahun 2017 bagian kesatuan tentang tata cara pengisian anggota BPD Pasal 6 Ayat 3 poin K. (maulana/tiem)

Berita Terakait

Kepala LLDIKTI Wilayah IV Tinjau Kesiapan Kampus UNITOP dan Polytechnic Volunteer di Kabupaten Tangerang
Buka Festival Literasi 2026, Bupati Tangerang Harap Budaya Literasi Meningkat
Buka Dialog Literasi Digital KWRI, Wabup Intan Nurul Hikmah Ingatkan Generasi Muda Tangerang Waspadai Dampak Era Post-Truth
Tak Kenal Lelah Satgas Sampah Kodim 0510/Tigaraksa Turun Langsung Bersihkan Tumpukan Sampah Di Desa Patrasana
Kolaborasi Dinkes UTD PMI Kabupaten Tangerang dan Disnaker: Cek Kesehatan Gratis Digelar Peringati Hari Puncak Buruh Nasional 2026
Rayakan Puncak May Day 2026, 25 Ribu Buruh Tangerang Kumpul di Puspemkab Mancing 5 Ton Ikan Dan Gelar Bakti Sosial
Bupati Tangerang Harap Kampus Politeknik Ismet Iskandar Segera Dibangun Di Kabupaten Tangerang
Bupati Tangerang Jumling Di Kampung Besar Teluknaga

Berita Terakait

Rabu, 20 Mei 2026 - 09:52 WIB

Kepala LLDIKTI Wilayah IV Tinjau Kesiapan Kampus UNITOP dan Polytechnic Volunteer di Kabupaten Tangerang

Rabu, 20 Mei 2026 - 09:49 WIB

Buka Festival Literasi 2026, Bupati Tangerang Harap Budaya Literasi Meningkat

Rabu, 20 Mei 2026 - 09:44 WIB

Buka Dialog Literasi Digital KWRI, Wabup Intan Nurul Hikmah Ingatkan Generasi Muda Tangerang Waspadai Dampak Era Post-Truth

Senin, 11 Mei 2026 - 15:55 WIB

Tak Kenal Lelah Satgas Sampah Kodim 0510/Tigaraksa Turun Langsung Bersihkan Tumpukan Sampah Di Desa Patrasana

Senin, 11 Mei 2026 - 10:36 WIB

Kolaborasi Dinkes UTD PMI Kabupaten Tangerang dan Disnaker: Cek Kesehatan Gratis Digelar Peringati Hari Puncak Buruh Nasional 2026

Minggu, 10 Mei 2026 - 14:01 WIB

Rayakan Puncak May Day 2026, 25 Ribu Buruh Tangerang Kumpul di Puspemkab Mancing 5 Ton Ikan Dan Gelar Bakti Sosial

Sabtu, 2 Mei 2026 - 17:26 WIB

Bupati Tangerang Harap Kampus Politeknik Ismet Iskandar Segera Dibangun Di Kabupaten Tangerang

Jumat, 1 Mei 2026 - 17:09 WIB

Bupati Tangerang Jumling Di Kampung Besar Teluknaga

Berita Terabru