Penabanten.com Serang – Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Desa Pagintungan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, terpilih Periode 2019-2024 diduga cacat hukum.
Pasalnya, dalam tahapan pelaksanaan pemilihan BPD tersebut, salah satu berkas persyaratan calon, bahkan semua calon tidak dipenuhi.
Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang, Ilham mengatakan, bahwa SK dan tahapan Pelantikan Pengurus BPD Desa Pagintungan tetap akan diterbitkan dan dilantik.
“Kita mengacu kepada Perda Nomor 09 Tahun 2016 bagian keempat Pasal 8 dan Pasal 9 dan Perbup Nomor 94 Tahun 2017, terlepas ditemukannya ada persyaratan yang tidak memenuhi ketentuan,” ujar Ilham ditemui di ruangan kerja Sekmat Kecamatan Jawilan, Jalan Raya Cikande – Rangkas, Desa Majasari, Kecamatan Jawilan, Selasa, 03 Desember 2019.
“Jika ada pihak yang tidak puas, silahkan menempuh jalur hukum melalui PTUN,” imbuhnya.
Hal senada dikatakan Deni selalu Kepala Bidang di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang.
Pihaknya tetap mengacu pada tahapan yang sudah ditentukan.
“Kami mengacu pada ketentuan sesuai dengan tahapannya. Terkait adanya temuan seperti di Desa Pagintungan itu sebenarnya kita sudah dilakukan pembinanan kepada pihak panitia. Kita juga maklum mungkin karena sdm-nya,” ujarnya.
Sementara itu, Camat Jawilan H. Agus mengakui bahwa pada proses pendaftaran ada salah satu persyaratan yang belum dipenuhi oleh calon BPD.
“Kita dari pihak kecamatan juga sudah menghimbau, bahkan kepada para calon untuk segera memenuhi berkas persyaratan, hingga akhirnya tahapan berlalu dan ternyata semua calon tidak memenuhi atau kurang berkas persyaratannya,” pungkasnya.
“Sesuai dengan ketentuan yaitu 3 hari pembukaan penerimaan calon, 7 hari penyerahan persyaratan administrasi calon, dan 14 hari verifikasi persyaratan. Sehubungan dengan target waktu yang ditetapkan Perda dan Perbup waktu pelaksanaan pemilihan BPD sudah jatuh tempo. Sedangkan persyaratan domisi data base dari Dukcapil belum turun, maka pemilu berjalan. Kemudian salah seorang calon ada persyaratan yang tidak memenuhi Perda dan Perbup,” jelas H. Agus
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 9 Tahun 2016, bagian kedua persyaratan Calon anggota BPD, pada Pasal 3 poin i menyatakan bahwa “sudah menetap di desa bersangkutan minimal 6 (enam) tahun, dan diperkuat oleh Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 94 Tahun 2017 bagian kesatuan tentang tata cara pengisian anggota BPD Pasal 6 Ayat 3 poin K. (maulana/tiem)