Bongkar Dugaan Praktek Recruitment Fee Di PT. UBM Cikande

- Penulis

Rabu, 24 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Kabupaten Serang – Perkumpulan Wartawan Serang Timur ( PERWAST ) meminta kepada Aparatur Penegak Hukum (APH) untuk dapat membongkar dugaan praktek recruitment fee di PT. UBM Cikande yang diduga melibatkan aparat Pemerintahan Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

Menurut Angga Apria Ketua Perkumpulan Wartawan Serang Timur ( Perwast) mengatakan sesuai dengan peraturan gubernur Nomer 9 Tahun 2018 maka diwajibkan setiap perusahaan didalam perekrutan tenaga kerja harus melaporkan lowongan kerja yang ada di perusahaan tersebut dan bilamana perusahaan tersebut tidak melaporkan kepada Dinas terkait maka perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai Pergub No. 9 Tahun 2018 dengan Denda Rp. 50.000.000 atau dengan ancaman kurungan selama 6 bulan.

“Jadi sudah jelas dan diatur bahwa didalam Pergub No. 9 Tahun 2018 setiap perusahaan yang akan melakukan perekrutan harus melapor kepada Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi, Bukan melalui Pemerintahan Desa, Pemerintahan Kecamatan bahkan Outsourcing.” Ucapnya.

Masih menurut Angga., Kami meminta kepada Aparatur penegak hukum untuk dapat membongkar praktek dugaan percaloan yang terjadi di PT. UBM Cikande, Kami sudah mewawancarai dan ada rekaman dari pengakuan yang diduga pelaku praktek percaloan di PT. UBM yang berinisial L yang diduga warga Desa Julang dan mengatasnamakan Pemerintah Desa Julang didalam perekrutan tenaga kerja di PT. UBM Cikande” Tutup Angga. Red

Berita Terakait

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu
Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry
Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan
Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi
Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu
DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar
PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat
Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terakait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:56 WIB

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Sabtu, 28 Februari 2026 - 02:06 WIB

Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:55 WIB

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:15 WIB

Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi

Senin, 23 Februari 2026 - 12:24 WIB

Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:54 WIB

DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:28 WIB

PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:49 WIB

Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terabru