Bongkar Dugaan Praktek Recruitment Fee Di PT. UBM Cikande

0
254

Penabanten.com, Kabupaten Serang – Perkumpulan Wartawan Serang Timur ( PERWAST ) meminta kepada Aparatur Penegak Hukum (APH) untuk dapat membongkar dugaan praktek recruitment fee di PT. UBM Cikande yang diduga melibatkan aparat Pemerintahan Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

Menurut Angga Apria Ketua Perkumpulan Wartawan Serang Timur ( Perwast) mengatakan sesuai dengan peraturan gubernur Nomer 9 Tahun 2018 maka diwajibkan setiap perusahaan didalam perekrutan tenaga kerja harus melaporkan lowongan kerja yang ada di perusahaan tersebut dan bilamana perusahaan tersebut tidak melaporkan kepada Dinas terkait maka perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai Pergub No. 9 Tahun 2018 dengan Denda Rp. 50.000.000 atau dengan ancaman kurungan selama 6 bulan.

“Jadi sudah jelas dan diatur bahwa didalam Pergub No. 9 Tahun 2018 setiap perusahaan yang akan melakukan perekrutan harus melapor kepada Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi, Bukan melalui Pemerintahan Desa, Pemerintahan Kecamatan bahkan Outsourcing.” Ucapnya.

Masih menurut Angga., Kami meminta kepada Aparatur penegak hukum untuk dapat membongkar praktek dugaan percaloan yang terjadi di PT. UBM Cikande, Kami sudah mewawancarai dan ada rekaman dari pengakuan yang diduga pelaku praktek percaloan di PT. UBM yang berinisial L yang diduga warga Desa Julang dan mengatasnamakan Pemerintah Desa Julang didalam perekrutan tenaga kerja di PT. UBM Cikande” Tutup Angga. Red

Tinggalkan Balasan