Bimbingan Teknis, Perencanaan Pembangunan Tingkat Kecamatan & Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Serang

- Penulis

Senin, 20 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang, 20/01/2020 – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Serang menggelar Bimbingan Teknis, Perencanaan Pembangunan Tingkat Kecamatan & Kelurahan di Lingkungan Pemerintah Kota Serang yang bertempat di Hotel Puri Kayana, pagi hari.

Maksud dan tujuan diselenggarakannya acara tersebut untuk memberikan pembekalan kepada aparat kecamatan dan kelurahan terkait proses pembangunan dan penyusunan perencanaan pelaporan pembangunan kecamatandan kelurahan, sekaligus mekanisme inputing data kecamatan dalam mengoperasikan aplikasi simral.

Walikota Serang yang turut hadir dalam acara tersebut menyampaikan bahwa setiap tahun direncanakan pembagian pembangunan baik kota, kecamatan maupun kelurahan untuk mengetahui apa yang menjadi kebutuhan masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“ Setiap tahun kita merencanakan pembagian pembangunan baik kota, kecamatan maupun kelurahan, ini dilaksanakan melalui musrembang baik dari kelurahan, kecamatan tingkat kota serang, dengan diadakan musrembang lurah, setelah itu kita bisa melihat apa yang menjadi kebutuhan masyarakat, tentunya banyak permintaan terutama dari sisi infrastruktur, pendidikan dan sosial “ ucapnya.

Syafrudin juga menyampaikan dalam menyusun apa yang menjadi kebutuhan masyarakat, dibutuhkan pertimbangan dan prioritas dan berharap apa yang menjadi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di kota serang untuk di kaji, melihat salah satu yang menentukan PAD ada di wilayah Kelurahan.

“ Banyaknya kebutuhan masyarakat, tentunya dibutuhkan pertimbangan dan prioritas, oleh karena itu saya berharap apa yang menjadi peningkatan PAD di kota serang itu kita kaji, salah satunya yang menjadi dan menentukan pad kita ini ada di wilayah, wilayah kelurahan terutama di kecamatan serang dan cipocok jaya “ singkatnya.

walikotaserang

pemkotserang

kotaserang

provinsibanten

diskominfokotaserang

bimtekperencanaandanpembangunan

ajekendor

Sumber FB Pemkot Serang

Berita Terakait

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD
Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026
Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong
Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat
Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi
Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan
Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin
Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terakait

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terabru