Bidkum Polda Banten Penyuluhan Hukum Tentang Proses Lidik Sidik Terhadap Notaris di Polres Serang Kota

Rabu, 24 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comSerang, Dalam rangka mengoptimalkan kewenangan proses penyelidikan dan penyidikan, Bidang Hukum Polda Banten melaksanakan Penyuluhan Hukum Di Aula Polres Serang Kota, Selasa (24/03/2021).

Pada kesempatan tersebut dipimpin langsung oleh Kabidkum Polda Banten, Kombes Pol. Drs. Achmad Yudi Suwarso dan didampingi Kasubbidsunluhkum, Paur Kermalem, dan 4 Personel Bidkum, serta dihadiri Kapolres Serang Kota, dan Wakapolres Serang Kota.

Kabidkum Polda Banten Kombes Pol. Drs. Achmad Yudi Suwarso menyampaikan kegiatan ini merupakan salah satu Langkah preventif, untuk memberikan edukasi untuk para satuan kerja (Satker) untuk  mempedomani Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30  Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, Kewenangan proses penyelidikan dan penyidikan oleh Polri terhadap notaris dan  Prosedur pemanggilan notaris sesuai Permenkumham No 25 Tahun 2020.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dengan penyuluhan ini dapat diharapkan dapat  menyelaraskan pemahaman tentang kewenangan proses penyelidikan dan penyidikan oleh Polri terhadap notaris yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30  Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris,” ujar Achmad.

Ia mengungkapkan ketika kegiatan ini selesai kita semua dapat  memahami dalam hal mekanisme penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polri terhadap notaris agar mempedomani : Pasal 66 Ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2004  tentang Jabatan Notaris
(Diajukan Judicial Review ke Mahkamah Agung sehingga terbit: Putusan MK No.49/PUU-X/2012 tanggal 23 Maret 2013 ) Permenkumham Nomor 7 TAHUN 2016  (Majelis Kehormatan Notaris), Permenkumham Nomor 25 TAHUN 2020 (Tugas dan Fungsi, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan  dan Pemberhentian, Struktur Organisasi, Tata Kerja, dan Anggaran Majelis Kehormatan Notaris)

“Tentang ijin Pemanggilan Notaris di Banten Antara Lain Terkait , Pembuatan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), Pembuatan Akta Perubahan tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Pembuatan Akta Perjanjian Bersama Pembuatan Akta Hak Guna Bangunan (HGB), Pembuatan Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) , Pengembalian Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Pembuatan Akta tentang Perubahan AD/ART Perusahaandan ijin pemanggilan Notaris dan / atau permintaan copy minuta akta dilakukan dalam hal  adanya dugaan tindak pidana berkaitan dengan minuta akta dan/atau surat-surat Notaris dalam penyimpanan Notaris, belum gugur hak menuntut berdasarkan ketentuan tentang kadaluearsa  dalam peraturan perundang-undangan di bidang hukum pidana,” tegasnya.

Sementara itu Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan penyuluhan hukum tersebut sekaligus memberikan materi tentang pemahaman  manajemen kewenangan proses penyelidikan dan penyidikan oleh Polri terhadap notaris.

“Dengan di laksanakannya penyuluhan hukum ini di harapkan para Penyidik dapat menguasai landasan hukum dalam proses proses penyelidikan dan penyidikan oleh Polri terhadap notaris,” pungkasnya.(Riska).

Berita Terkait

Catatan Akhir Tahun: Lesman Bangun Dorong Penguatan Media Siber dan Profesionalisme Pers di Banten
Konsolidasi Tanah Buahkan Hasil: Lingkungan Asri, Harga Tanah Naik Tiga Kali Lipat
Langgar Jam Operasional dan Akibatkan Kecelakaan, Warga Cisoka Hadang Puluhan Truk Tanah
Peresmian Kantor Tabloid Tipikor Dirangkai dengan Santunan Anak Yatim Piatu dan Dhuafa
Targetkan 5 Emas, Atlet CMB Siap Bertanding di Kejuaraan RTC CUP 5 Banten
Hiburan Malam, Pajak, dan Harga Sosial yang Harus Dibayar Kota Serang
Membantah Janji Manis Pengelolaan Sampah di Cilowong
Soto Ayam Khas Plered Purwakarta, Terlahir Tahun 1928

Berita Terkait

Jumat, 19 Desember 2025 - 21:16 WIB

Catatan Akhir Tahun: Lesman Bangun Dorong Penguatan Media Siber dan Profesionalisme Pers di Banten

Jumat, 19 Desember 2025 - 20:01 WIB

Konsolidasi Tanah Buahkan Hasil: Lingkungan Asri, Harga Tanah Naik Tiga Kali Lipat

Jumat, 19 Desember 2025 - 08:42 WIB

Langgar Jam Operasional dan Akibatkan Kecelakaan, Warga Cisoka Hadang Puluhan Truk Tanah

Kamis, 18 Desember 2025 - 09:00 WIB

Peresmian Kantor Tabloid Tipikor Dirangkai dengan Santunan Anak Yatim Piatu dan Dhuafa

Selasa, 16 Desember 2025 - 18:38 WIB

Targetkan 5 Emas, Atlet CMB Siap Bertanding di Kejuaraan RTC CUP 5 Banten

Selasa, 16 Desember 2025 - 17:03 WIB

Hiburan Malam, Pajak, dan Harga Sosial yang Harus Dibayar Kota Serang

Selasa, 16 Desember 2025 - 08:56 WIB

Membantah Janji Manis Pengelolaan Sampah di Cilowong

Senin, 15 Desember 2025 - 20:22 WIB

Soto Ayam Khas Plered Purwakarta, Terlahir Tahun 1928

Berita Terbaru