Penabanten.com, Tangerang – Pembangunan Jalan di Perumahan Nuansa Mekarsari, Desa Periuk Jaya, Kecamatan Rajeg, diduga tidak mementingkan kualitas dan menyalahi aturan kontruksi Serta mengurangi material yang harus di tuangkan. Pasalnya, Kegiatan yang dikerjakan pada Kamis (28/10) ini tampak dikerjakan asal jadi dan tidak mematuhi aturan kontruksi yang berlaku.
Hasil pantauan media dan LSM di lapangan, Spesifikasi pada kegiatan dinilai tidak sesuai ketentuan dan tampak kualitasnya tidak maksimal. Tidak diketahui sumber anggaran dan jumlah anggaran pada proyek tersebut, sebab di lokasi kegiatan tidak ada papan proyek sebagai bentuk Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sebagaimana diatur dalam UU No 14 tahun 2008.
Pada pengerjaannya, Proyek betonisasi tersebut diduga tidak dilakukan pemadatan, tidak ada agregat, bekisting ditanam, bekisting menggunakan bekisting bekas pakai, ketebalan tidak sesuai ketentuan RAB, dan tidak mementingkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Padahal, Keselamatan dan Kesehatan Kerja telah di atur dalam Undang-Undang no 1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja. undang-undang tersebut jelas tentang kewajiban perusahan untuk menjamin keselamatan pekerja.
Dan Undang-Undang no 23 tahun 1992 tentang kesehatan kerja.
Undang-undang ini memuat ancaman pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 15.000.000. (lima belas juta rupiah) bagi yang tidak menjalankan ketentuan undang-undang tersebut.
Sekjen LSM Solidaritas Anti Korupsi (SOAK) Deden S.E.,S.H. Turut mengomentari Kegiatan tersebut. Menurutnya, Kegiatan betonisasi ini kualitasnya sangat diragukan dan ada indikasi kecurangan yang dilakukan pihak ketiga dalam hal ini Kontraktor.
“Proyek ini kualitasnya sangat diragukan, ketebalan beton sangat tipis dan bekisting pun tampak tidak layak. Hal ini diduga kuat ada indikasi kecurangan yang dilakukan pihak kontraktor,” Ucapnya kepada awak media di lokasi (28/10).
Lebih lanjut dirinya menjelaskan bahwa pihaknya akan memberikan teguran tertulis kepada pihak kecamatan dan melaporkan dugaan indikasi kecurangan tersebut kepada Inspektorat Kabupaten Tangerang.
“Kami akan membuat surat teguran kepada instansi terkait dan akan melaporkan temuan kami kepada Inspektorat untuk di tindak lebih lanjut.” Pungkasnya.
Sampai berita ini di terbitkan, pihak kecamatan rajeg belum bisa di temui untuk klarifikasi terkait kegiatan proyek tersebut.
(Asep Kelonx)