Bersama KPK, Pemkab Serang Wujudkan MCP

- Penulis

Selasa, 12 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewujudkan Monitoring Center for Prevention (MCP-Pusat Pemantauan Pencegahan) rencana aksi daerah. Sebagai upaya, mewujudkan daerah zero dari tindak pidana korupsi.

“Pemda Kabupaten Serang siap mewujudkan rencana aksi daerah, yang diharapkan sesuai dari indikator-indikator yang sudah disepakati oleh KPK,” kata Inspektur Kabupaten Serang, Rahmat Jaya usai Rapat Pembahasan dan Sosialisasi MCP Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) KPK yang di ikuti Inspektorat Provinsi Banten dan delapan kabupaten dan kota melalui Video Conference di Ruang KH. Syam’un, Senin (11/05/2020).

Sambungnya, MCP kaitan program rencana aksi daerah akan dilaksanakan pada tahun 2020 mendatang. Sebut Rahmat Jaya, ada delapan area dengan berbagai indikator yang dilakukan pemerintah daerah dan OPD-OPD (organisasi perangkat daerah) teknis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Delapan area tersebut yakni, perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, serta kapabilitas APIP. Kemudian manajemen aparatur sipil negara (ASN), dana desa, optimalisasi pendapatan daerah, serta manajemen aset daerah.

“Di situ ada target-target yang harus dicapai pada saat triwulan pertama capaian kerja, dan ada capaian triwulan kedua. KPK akan melakukan evaluasi dalam tiga bulan sekali,” terangnya.

Rahmat Jaya berharap, bahwa rencana aksi daerah ini betul-betul sebagai implementasi pencegahan tindak pidana korupsi. “Ini bukan sekadar laporan tapi implementasinya, sehingga diharapkan bahwa ketika rencana aksi merangkap pencegahan sebaiknya memang kita harus zero berkaitan dengan tindak pidana korupsi,”tegasnya.

Untuk membuktikan zero dari tindak pidana korupsi, Rahmat Jaya mengatakan akan diketahui pada akhir 2020 mendatang. “Ke depan akan lebih diaktifkan kembali rapat pembahasannya agar bisa lebih jelas tanya jawabnya,” tuturnya. (Red)

Berita Terakait

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD
Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026
Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong
Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat
Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi
Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan
Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin
Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terakait

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terabru