Belum Ganti Rugi, PT lautan Kembali Didemo masyarakat

0
35

Penabanten.com, Serang – PT LBI lagi lagi di demo masyarakat desa kareo kec Jawilan  Karana tidak mau mengganti rugi sawah akibat terendam Air  kerusakan lingkungan akibat ulah PT LBI  yang tidak memperhatikan masyarakat desa kareo  khusunya masyarakat yang  terdampak sawah nya yang terendam Air  akibat ulah PT LBI untuk  pembangunan proyek tersebut

mediasi antara  pihak PT LBI AGUS dan masyarakat desa kareo tidak menemui titit terang dari pihak PT LBI AGUS tidak mau memberikan kompensasi Untuk masyarakat yang sawahnya   terendam air  dari pihak PT LBI dan masyarakat desa kareo sepakat mengecek   lokasi yang terendam air AGUS dari pihak PT LBI mengatakan pihaknya sudah membuat drainase saluran air supaya sawah masyarakat tidak terendam air lagi “ungkapnya

alangkah terkejutnya iyus masyarakat desa kareo drainase air tersebut adalah  tanah milik nya serentak tidak terima  adu mulut antara pemilik tanah tersebut dengan pihak PT LBI AGUS dan  Iyus


iyus selaku pemilik tanah tersebut mengatakan ini tanah saya dan belum saya jual ke siapa pun tapi kenapa tanah saya di keruk buat drainase saluran Air  “ungkapnya

di tempat  yang sama yang status sebagai  ustad  Bahrudin mengatakan tanah milik saya  juga di rusak dan di keruk  oleh PT lautan baja Indonesia sedangan tanah saya belum di jual kepada PT LBI tapi kenapa tanah saya di keruk dan di jadiin drainase  dengan nada yang keras


di tempat yang sama juga Sementara  masyarakat desa kareo yang tanahnya juga  di urug oleh PT LBI saat  konfirmasi mengatakan tanah saya milik  saya yang luas 600 enam ratus lebih di urug sama PT LBI dan saya belum menjualnya ke PT LBI tapi kenapa tanah saya kenapa  PT LBI mengurug tanah  saya ” ungkapnya

Direktur Eksekutif forum peduli  lingkungan hidup meminta pihak PT LBI harus pertanggung jawab mengganti kerugian masyarakat atas  perbuatannya yang sewenang wenang kepada masyarakat desa kareo dan  harus ganti rugi dan  membeli tanah masyarakat tersebut dan  yang di rusak oleh PT LBI di klau  tidak mau ganti rugi atas kerusakan sawah masyarakat  Aprizal pani s h  kalau dari pihak PT LBI gak mau bertanggung jawab makan masalah ini kita laporkan ke APH atas dugaan kerusakan lingkungan  dan perampasan dan penyerobotan   tanah masyarakat  tersebut ” ujarnya

masih Aprizal Apeni s h berdasarkan undang undang nor 32 tahun 2009 tentang  perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
dan peraturan pemerintah nor 22 tahun 2021 tentang pengelagaran perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup 
dan undang undang nor 6 tahun 2023 tentang cipta kerja
dan KUHP l pasal 385 tentang penyerobotan tanah dan undang undang nor 51 prp tahun 1960 pasal 1 ayat 1 huruf  a tentang larangan pemakaian tanah Tampa ijin yang berhak dan mengambil hak orang lain itu melanggar hukum “ungkapnya”


APH dan instansi terkait harus bertindak tegas PT lautan baja Indonesia yang  tidak taat aturan dan perundang undangan di Republik Indonesia masyarakat desa kareo kec Jawilan  minta pemerintah dan intasi terkait lainnya untuk menutup PT LBI sebelum ada penyelesaian ganti Rugi dan jual beli  atas tanah dan sawah yang di rusak dan di serobot oleh PT lautan baja Indonesia 


dewan redaksi

Tinggalkan Balasan