Penabanten.com, Serang – PT LBI lagi lagi di demo masyarakat desa kareo kec Jawilan Karana tidak mau mengganti rugi sawah akibat terendam Air kerusakan lingkungan akibat ulah PT LBI yang tidak memperhatikan masyarakat desa kareo khusunya masyarakat yang terdampak sawah nya yang terendam Air akibat ulah PT LBI untuk pembangunan proyek tersebut
mediasi antara pihak PT LBI AGUS dan masyarakat desa kareo tidak menemui titit terang dari pihak PT LBI AGUS tidak mau memberikan kompensasi Untuk masyarakat yang sawahnya terendam air dari pihak PT LBI dan masyarakat desa kareo sepakat mengecek lokasi yang terendam air AGUS dari pihak PT LBI mengatakan pihaknya sudah membuat drainase saluran air supaya sawah masyarakat tidak terendam air lagi “ungkapnya
alangkah terkejutnya iyus masyarakat desa kareo drainase air tersebut adalah tanah milik nya serentak tidak terima adu mulut antara pemilik tanah tersebut dengan pihak PT LBI AGUS dan Iyus
iyus selaku pemilik tanah tersebut mengatakan ini tanah saya dan belum saya jual ke siapa pun tapi kenapa tanah saya di keruk buat drainase saluran Air “ungkapnya
di tempat yang sama yang status sebagai ustad Bahrudin mengatakan tanah milik saya juga di rusak dan di keruk oleh PT lautan baja Indonesia sedangan tanah saya belum di jual kepada PT LBI tapi kenapa tanah saya di keruk dan di jadiin drainase dengan nada yang keras
di tempat yang sama juga Sementara masyarakat desa kareo yang tanahnya juga di urug oleh PT LBI saat konfirmasi mengatakan tanah saya milik saya yang luas 600 enam ratus lebih di urug sama PT LBI dan saya belum menjualnya ke PT LBI tapi kenapa tanah saya kenapa PT LBI mengurug tanah saya ” ungkapnya
Direktur Eksekutif forum peduli lingkungan hidup meminta pihak PT LBI harus pertanggung jawab mengganti kerugian masyarakat atas perbuatannya yang sewenang wenang kepada masyarakat desa kareo dan harus ganti rugi dan membeli tanah masyarakat tersebut dan yang di rusak oleh PT LBI di klau tidak mau ganti rugi atas kerusakan sawah masyarakat Aprizal pani s h kalau dari pihak PT LBI gak mau bertanggung jawab makan masalah ini kita laporkan ke APH atas dugaan kerusakan lingkungan dan perampasan dan penyerobotan tanah masyarakat tersebut ” ujarnya
masih Aprizal Apeni s h berdasarkan undang undang nor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
dan peraturan pemerintah nor 22 tahun 2021 tentang pengelagaran perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
dan undang undang nor 6 tahun 2023 tentang cipta kerja
dan KUHP l pasal 385 tentang penyerobotan tanah dan undang undang nor 51 prp tahun 1960 pasal 1 ayat 1 huruf a tentang larangan pemakaian tanah Tampa ijin yang berhak dan mengambil hak orang lain itu melanggar hukum “ungkapnya”
APH dan instansi terkait harus bertindak tegas PT lautan baja Indonesia yang tidak taat aturan dan perundang undangan di Republik Indonesia masyarakat desa kareo kec Jawilan minta pemerintah dan intasi terkait lainnya untuk menutup PT LBI sebelum ada penyelesaian ganti Rugi dan jual beli atas tanah dan sawah yang di rusak dan di serobot oleh PT lautan baja Indonesia
dewan redaksi