Beli Obat Terlarang Lewat Online Lalu Diedarkan Warga Pandeglang Ditangkap

Selasa, 28 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

penabanten.com, Pandeglang – Kasus narkoba dan obat terlarang seolah tak pernah habis, kali ini karena Edarkan obat farmasi tanpa izin edar, seorang pemuda warga Pandeglang ditangkap dan diamankan Satresnarkoba Polres Pandeglang saat menjual obat tersebut, ironisnya pelaku yang menjual mengaku mendapatkan obat farmasi tanpa izin edar tersebut dari online shop.

Pelaku NA (21) laki-laki ditangkap di Menes Pandeglang pada saat sedang mengedarkan obat farmasi tanpa izin edar di Menes Pandeglang pada Minggu (26/06) dan petugas berhasil mengamankan ribuan butir obat jenis tramadol dan hexymer yang di dapatnya dari online shop.

Kasat Resnarkoba Polres Pandeglang AKP Hilman Robiana membenarkan kejadian tersebut. “Ya Satresnarkoba Polres Pandeglang telah mengamankan NA (21) laki-laki karena diduga telah mengedarkan obat farmasi tanpa izin di pinggir jalan daerah Menes Pandeglang,” ujar Hilman pada Selasa (28/06).

Lebih lanjut Hilman membeberkan dari hasil interogasi terhadap pelaku NA (21) laki-laki yang mengaku dirinya masih menyimpan obat tablet merek tramadol HCI dan hexymer di kontrakannya yang beralamat di tangerang.

“Setelah dilakukan interogasi kemudian kami lakukan pengembangan tepatnya pada hari Senin (27/06) sekitar pukul 02.00 Wib bertempat di kontrakannya yang beralamat di Kota Tanggerang di temukan obat Tablet merek Tramadol HCI sebanyak 10 butir dan obat tablet berwarna Kuning bertuliskan mf (Hexymer) sebanyak 2000 butir dan NA mengaku obat Tablet merek Tramadol HCI dan obat tablet berwarna Kuning bertuliskan mf (Hexymer) dibelinya melalui online Shopee,” ucap Hilman.

Ia menjelaskan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, kemudian polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya kami berhasil mengungkap peredaran obat farmasi tanpa izin edar tersebut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 197 atau pasal 196 Undang – Undang Nomor 36 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 Tahun penjara,” tegasnya. (Bidhumas).

Berita Terkait

Ketua TP PKK Provinsi Banten Tinawati Andra Soni Hadiri Puncak HKG ke-53 Samarinda
Dinas Perkim Kabupaten Tangerang Bedah Rumah Layak Huni 1.197 Se Kabupaten Tangerang, Di 29 Kecamatan.
Mata Elang Merajalela, Meresahkan Pengguna Jalan
Satukan Komitmen Bersama Komnas HAM, Wamen Ossy Dorong Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM dengan Pelibatan Multipihak
Dinas Perkim Kabupaten Tangerang Bedah Rumah Layak Huni 1.197 Se Kabupaten Tangerang, Di 29 Kecamatan
Kemendagri Diminta Batalkan Calon Pejabat ASN Keluarga di Pemkab Tangerang
Yudi Sayuti, Ketua DPW RAJAWALI Banten, Angkat Bicara: Oknum Pelaksana Proyek Tidak Etis, Profesi Wartawan Harus Dilindungi
Oknum Pelaksana Ajak Berkelahi Ketua GWI, Diduga Tak Terima Pemberitaan

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 20:02 WIB

Ketua TP PKK Provinsi Banten Tinawati Andra Soni Hadiri Puncak HKG ke-53 Samarinda

Selasa, 8 Juli 2025 - 19:59 WIB

Dinas Perkim Kabupaten Tangerang Bedah Rumah Layak Huni 1.197 Se Kabupaten Tangerang, Di 29 Kecamatan.

Selasa, 8 Juli 2025 - 18:42 WIB

Satukan Komitmen Bersama Komnas HAM, Wamen Ossy Dorong Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM dengan Pelibatan Multipihak

Selasa, 8 Juli 2025 - 18:19 WIB

Dinas Perkim Kabupaten Tangerang Bedah Rumah Layak Huni 1.197 Se Kabupaten Tangerang, Di 29 Kecamatan

Selasa, 8 Juli 2025 - 17:08 WIB

Kemendagri Diminta Batalkan Calon Pejabat ASN Keluarga di Pemkab Tangerang

Senin, 7 Juli 2025 - 21:31 WIB

Yudi Sayuti, Ketua DPW RAJAWALI Banten, Angkat Bicara: Oknum Pelaksana Proyek Tidak Etis, Profesi Wartawan Harus Dilindungi

Senin, 7 Juli 2025 - 18:40 WIB

Oknum Pelaksana Ajak Berkelahi Ketua GWI, Diduga Tak Terima Pemberitaan

Jumat, 4 Juli 2025 - 10:37 WIB

Meninggal Pekerja Di PT  Mayor Viral, Ketua DPRD Akan Panggil Pihak Perusahaan

Berita Terbaru