Baru Seminggu Bebas, Warga Babakan Pandeglang kembali Harus Berurusan Dengan Polisi

Senin, 29 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – Baru seminggu bebas dari Lapas Serang, KO (28 tahun) kembali harus berurusan dengan aparat penegak hukum melakukan bisnis narkoba.

Residivis warga Desa Babakan Kalanganyar, Kecamatan Pandeglang, Kabupaten Pandeglang ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Serang di rumahnya.

Dari tersangka KO, diamankan barang bukti 3 paket besar, 4 paket sedang dan 2 paket kecil. Selain paket sabu turut diamankan 1 timbangan digital serta 1 unit handphone yang dijadikan sarana transaksi.

Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko melalui Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan mengatakan penangkapan tersangka KO yang diketahui sebagai residivis ini merupakan pengembangan dari tersangka AH (25 tahun) dan BA (44 tahun) warga Kabupaten Pandeglang dan Kota Tangerang.

“Tersangka KO ditangkap di rumahnya pada Senin (22/1) sekitar pukul 23.00 dan merupakan pengembangan dari 2 tersangka yang ditangkap beberapa jam sebelumnya,” terang M Ikhsan kepada Penabanten.com, Senin (29/1/2024).

Dijelaskan Kasat, tersangka AH dan BA diamankan di rumah kontrakan di Desa Harjatani, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang sekitar pukul 20.30.

Dari kedua tersangka yang juga residivis kasus narkoba, petugas mengamankan 2 paket sabu yang disembunyikan dalam topi dan 1 unit handphone.

“Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengaku jika 2 paket sabu yang diamankan diperoleh dari tersangka KO,” kata M Ikhsan.

Atas pengakuan itu, Tim Opsnal yang dipimpin Iptu Rian Jaya Surana langsung bergerak mengejar KO dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya tanpa melakukan perlawan. Dalam penggeledahan petugas mengamankan 9 paket sabu dari atas lemari pakaian.

“Jumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari ketiga tersangka yaitu 11 paket sabu seberat 200 gram,” jelasnya.

M Ikhsan mengatakan bahwa ketiga tersangka pengedar narkoba ini merupakan residivis kasus narkoba. Tersangka KO diketahui baru seminggu bebas dari Lapas Serang setelah diganjar 5 tahun penjara.

“Untuk tersangka AH dan BA merupakan residivis yang bebas Lapas Cikerai, Kota Cilegon 3 bulan sebelumnya,” terang Kasat.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (Man)

Berita Terkait

Membanggakan!!!, Pertama Kali Polri Mengikuti Even Dunia World Polici And Fire Games di Birmingham Alabama USA
KPK Incar Bobby Nasation, LSM Lira Dukung KPK Berantas Korupsi di Sumut
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Serang, Mengucapkan Selamat Memperingati 1 Muharram 1447-2025
LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025
Audiensi Wali Kota Bekasi, Menteri Nusron Tekankan Kerja Sama untuk Percepat Sertipikasi Aset Pemkot
Kombes Pol Edy Sumardi : Workshop RTA SMP Obvitnas PT. MRT, Wujud Tanggung jawab Pengelola Obvitnas
PWI Banten Nilai Proses SPMB 2025 Tuai Keluhan Masyarakat: Tertutup dan Hilangnya Peran Pengawasan
Belum Pernah Tersentuh Kegiatan Dari Pemerintah  Antusias Pemuda Kampung Kepuh Desa Saga Kecamatan Balaraja.Khidmat Ikuti Sosialisasi Narkoba

Berita Terkait

Minggu, 29 Juni 2025 - 13:05 WIB

Membanggakan!!!, Pertama Kali Polri Mengikuti Even Dunia World Polici And Fire Games di Birmingham Alabama USA

Minggu, 29 Juni 2025 - 12:46 WIB

KPK Incar Bobby Nasation, LSM Lira Dukung KPK Berantas Korupsi di Sumut

Kamis, 26 Juni 2025 - 14:45 WIB

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Serang, Mengucapkan Selamat Memperingati 1 Muharram 1447-2025

Kamis, 26 Juni 2025 - 09:48 WIB

LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025

Rabu, 25 Juni 2025 - 13:36 WIB

Audiensi Wali Kota Bekasi, Menteri Nusron Tekankan Kerja Sama untuk Percepat Sertipikasi Aset Pemkot

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:46 WIB

Kombes Pol Edy Sumardi : Workshop RTA SMP Obvitnas PT. MRT, Wujud Tanggung jawab Pengelola Obvitnas

Senin, 23 Juni 2025 - 03:37 WIB

PWI Banten Nilai Proses SPMB 2025 Tuai Keluhan Masyarakat: Tertutup dan Hilangnya Peran Pengawasan

Sabtu, 21 Juni 2025 - 21:18 WIB

Belum Pernah Tersentuh Kegiatan Dari Pemerintah  Antusias Pemuda Kampung Kepuh Desa Saga Kecamatan Balaraja.Khidmat Ikuti Sosialisasi Narkoba

Berita Terbaru