Bapenda Lakukan Penagihan Pajak ke 3 Restoran di Supermall Karawaci

- Penulis

Senin, 1 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com – Tangerang, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang kembali melakukan proses penagihan pajak dengan memasang stiker tidak patuh pajak. Kali ini, aksi penagihan dilakukan di Supermall Karawaci.

Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Pengendalian Pendapatan Daerah, Fahmi Faisuri menyampaikan, pihaknya melakukan penindakan tersebut karena wajib pajak tidak mematuhi kewajibannya. Kata dia, ini merupakan bagian upaya peningkatan dan optimalisasi pendapatan daerah.

“Penindakan dilakukan terhadap Restoran Gokana Teppan Supermall, Raa Cha Suki Supermall, dan Baso Malang Karapitan Supermall, belum melunasi tunggakan pajaknya hingga batas waktu yang ditentukan,” ungkap dia dalam keterangannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Proses penagihan ini dilakukan setelah sejumlah restoran tersebut tidak memberikan respons terhadap Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) dan Surat Teguran Pajak Daerah yang telah disampaikan sebelumnya.

Di mana menurut Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, BAPENDA memiliki wewenang untuk melakukan tindakan penindakan terhadap pelaku usaha yang belum melunasi kewajiban perpajakannya.

“Proses pemasangan stiker ini merupakan bagian dari tindakan sanksi administratif sebagai upaya penagihan pajak daerah. Kami sangat berharap dengan adanya tindakan ini, menjadi pelajaran bagi wajib pajak lainnya untuk segera melunasi kewajiban pajaknya,” ujar dia.

Tindakan penagihan ini dilakukan setelah sejumlah proses sebelumnya, termasuk pengiriman Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD) dan Surat Teguran Pajak Daerah kepada para pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, belum ada tindak lanjut dari pihak yang bersangkutan.

“Pemasangan stiker ini merupakan upaya kami untuk menagih uang yang belum disetorkan oleh wajib pajak kepada kas daerah,” lanjutnya.

Disampaikan bahwa pemasangan stiker, spanduk, papan informasi, plang, atau media lain dengan tulisan ‘RESTORAN INI BELUM MEMBAYAR PAJAK’ bukanlah tindakan penyegelan. Namun sebagai bentuk penindakan dan sanksi kepada wajib pajak yang menunggak pajak.

“Perlu dicatat bahwa tindakan ini bukanlah penyegelan, tetapi sebagai bentuk penagihan dan sanksi kepada wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya,” jelasnya.

Pihaknya pun akan terus melakukan langkah-langkah penagihan yang diperlukan untuk memastikan pendapatan daerah dioptimalkan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Kami berharap wajib pajak dapat mematuhi kewajiban perpajakannya sehingga proses penagihan seperti ini dapat diminimalisir,” pungkasnya.

(Diskominfo Kab.Tangerang/RS/nA)

Berita Terakait

Penertiban Pasar Eks  Cisoka Tangerang Picu Perselisihan Antara Pedagang dan Petugas
Ground Breaking IGD Maternal, Hemodialisa dan Gedung Rawat Inap 6 Lantai RSUD Balaraja, Pemkab Tangerang Perkuat Layanan Kesehatan Masyarakat
Ground Breaking IGD Maternal, Hemodialisa dan Gedung Rawat Inap 6 Lantai RSUD Balaraja, Pemkab Tangerang Perkuat Layanan Kesehatan Masyarakat
POPDA XII Banten Resmi Berakhir, Kabupaten Tangerang Bersiap Jadi Tuan Rumah 2028
Penataan Kawasan Cisoka Dimulai dari Eks TPPS, 81 Pedagang Dapat Tempat Usaha yang Layak
Mantaap. Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang mengadakan Tournamen Sepak Bola Putri Pertama KD PERTIWI Cup
Sekda Buka Seleksi Wawancara Beasiswa Gemilang 2026 ke Universitas Al-Azhar Kairo
Bupati Tangerang Hadiri Pelepasan Peserta Didik Sekolah Genius Binong

Berita Terakait

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:46 WIB

Penertiban Pasar Eks  Cisoka Tangerang Picu Perselisihan Antara Pedagang dan Petugas

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:27 WIB

Ground Breaking IGD Maternal, Hemodialisa dan Gedung Rawat Inap 6 Lantai RSUD Balaraja, Pemkab Tangerang Perkuat Layanan Kesehatan Masyarakat

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:27 WIB

Ground Breaking IGD Maternal, Hemodialisa dan Gedung Rawat Inap 6 Lantai RSUD Balaraja, Pemkab Tangerang Perkuat Layanan Kesehatan Masyarakat

Rabu, 17 Juni 2026 - 19:25 WIB

POPDA XII Banten Resmi Berakhir, Kabupaten Tangerang Bersiap Jadi Tuan Rumah 2028

Rabu, 17 Juni 2026 - 00:16 WIB

Penataan Kawasan Cisoka Dimulai dari Eks TPPS, 81 Pedagang Dapat Tempat Usaha yang Layak

Sabtu, 13 Juni 2026 - 19:44 WIB

Mantaap. Kecamatan Kelapa Dua Kabupaten Tangerang mengadakan Tournamen Sepak Bola Putri Pertama KD PERTIWI Cup

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:34 WIB

Sekda Buka Seleksi Wawancara Beasiswa Gemilang 2026 ke Universitas Al-Azhar Kairo

Jumat, 12 Juni 2026 - 17:29 WIB

Bupati Tangerang Hadiri Pelepasan Peserta Didik Sekolah Genius Binong

Berita Terabru