Penabanten.com – Tangerang, Pemkab Tangerang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang menggulirkan program Juli Peduli tentang kebijakan penghapusan sanksi denda administrasi PBB P2 untuk seluruh masa pajak atau tahun.
“Bagi Wajib Pajak (WP) PBB P2 yang memiliki tunggakan, selama bulan Juli 2021 ada relaksasi atau insentif penghapusan sanksi denda administrasi PBB P2 yang berlaku untuk seluruh masa pajak atau tahun pajak dan buku golongan I sampai dengan golongan V,” kata Dwi Chandra Budiman selaku Kepala Bidang Pajak Daerah PBBP2 dan BPHTB Pada Badan Pendapatan Daerah.
Program Juli Peduli jelas Dwi untuk menumbuhkan kesadaran bagi masyarakat agar lebih taat membayar pajak tepat waktu meski nilai pokok PBB cenderung murah tetapi masyarakat seringkali lalai sehingga terkena denda atau sanksi administrasi seringkali lebih besar dari nilai pokok.
“Kami menentukan tarif pajak dengan memperhitungkan kemampuan wajib pajak dan tingkat penerimaan wajib pajak. Karena pokok PBB cenderung sangat murah, tarifnya pun hanya 0,15-0,225 persen, sesuai dengan kritria yang berlaku. Apabila lalai maka masyarakat akan dikenakan sanksi administrasi yang berlaku kumulatif 2 persen perbulan,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan program ini dan berlaku secara otomatis dan juga sistematis. Tetapi untuk tahun 2021 program tersebut belum berlaku karena belum jatuh tempo.
Pengecekan dapat dilakukan melalui aplikasi iPBB Kabupaten Tangerang dengan mendownload terlebih dahulu di playstore, nantinya yang muncul hanya ada PBB Pokok, tidak ada denda.
Pembayaran PBB pokok dapat dilakukan melalui Bank BJB dengan berbagai tenant, baik melalui m-banking, intenet banking, sms banking. PBB Pokok juga dapat dibayarkan melalui Kantor Pos, Alfamart, Indomaret ataupun e-commers seperti Tokopedia, Bukalapak, Gopay dan LinkAja.
“Mari kita lunasi PBB dengan manfaatkan program Juli Peduli karena yang dibayarkan hanya PBB Pokok saja dan program ini tidak hadir sepanjang tahun,”ucapnya.
Sebelumnya, pada 2020 lalu Bapenda juga menggelar program Gebyar Agustus, September Bangkit dan Oktober Gemilang bagi para wajib pajak di Kabupaten Tangerang. ( Riska)