Bank Serang Bantu Tangani Masalah Sampah

- Penulis

Selasa, 6 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – Masalah penanganan sampah di Kabupaten Serang dinilai butuh sinergi dari berbagai pihak, mulai dari perusahaan, pemerintah daerah, hingga masyarakat. Bagian dari sinergi tersebut, PD BPR Serang atau Bank Serang memberikan bantuan tujuh unit motor roda tiga atau becak motor (cator) sebagai pengangkut sampah.

Tujuh cator dari corporate social responsibility tersebut, diperuntukkan bagi kecamatan yang saat ini diberi kewenangan khusus mengelola persampahan secara mandiri. Yakni Kecamatan Cinangka, Anyer, Kramatwatu, Ciruas, Kragilan, Kibin, dan Cikande. Bank Serang juga memberikan bantuan alat drumband kepada MI Alkhariyah di Kecamatan Mancak.

“Saya ucapkan terima kasih setinggi tingginya kepada Bank Serang karena kita dapat CSR dari BUMD. Kita mendoakan juga upaya supaya BPR Serang bisa kasih CSR lebih besar lagi. Kita butuh armada pengangkut sampah. Bantuan ini tentu bagian dari sinergi menangani masalah persampahan di Kabupaten Serang,” kata Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah dalam siaran pers, Selasa (6/8/2019).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tatu menilai, jika dana CSR perusahaan dikelola sesuai aturan, maka banyak bantuan yang sudah diterima oleh masyarakat secara tepat dan bermanfaat. “ Skala perusahaan PD BPR Serang saja sudah bisa mengeluarkan dana Rp 437 juta, apalagi perusahaan besar bisa mengeluarkan dana CSR lebih besar dan bermanfaat untuk masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Bank Serang, Acep Heri Suhana mengatakan, pada 2018 BPR Serang berhasil mendapatkan laba kotor Rp 19,5 miliar dan setelah dipotong pajak badan menjadi Rp 14,5 miliar. “ Dari laba tersebut kami memiliki kewajiban untuk mengembalikan kepada masyarakat dalam bentuk CSR sebesar 3 persen dari laba bersih atau senilai Rp 437 juta,” ujarnya.

Ia berharap , BPR Serang bisa memberikan dana CSR lebih besar pada tahun berikutnya agar masyarakat bisa terbantu secara menyeluruh. “Jika ada kelebihan keuntungan juga, kita kembalikan dalam bentuk pendapatan asli daerah dan CSR,” katanya (Red)

Berita Terakait

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD
Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026
Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong
Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat
Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi
Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan
Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin
Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terakait

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terabru