Bangunan Liar Marak di Atas Lahan PUPR di Sepatan, Diduga Libatkan Oknum

Minggu, 21 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Tangerang – Sejumlah bangunan liar permanen berupa ruko dan gudang ditemukan berdiri di atas lahan milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Kampung Sarakan, RT 01/08, Desa Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan Induk, Kabupaten Tangerang.

Kondisi ini menjadi sorotan publik dan memicu dugaan adanya keterlibatan oknum tak bertanggung jawab.

Bangunan-bangunan tersebut, yang sebagian besar digunakan sebagai gudang sembako, berdiri kokoh di atas bantaran kali, padahal jelas merupakan tanah milik negara yang dilarang untuk didirikan bangunan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan keheranannya.
“Saya mau bikin saung kecil untuk jualan saja tidak boleh, tapi giliran yang punya uang bisa bangun gudang permanen,” ujar warga tersebut.

Dugaan adanya oknum yang memberikan izin ilegal semakin menguat. Pemanfaatan lahan negara tanpa izin merupakan perbuatan melawan hukum. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, peralihan hak atas tanah negara yang tidak sah dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara dan/atau denda.

Selain merugikan negara, praktik ini juga dapat menimbulkan konflik sosial dan menghambat program pembangunan pemerintah.
Warga berharap Dinas terkait di Kabupaten Tangerang segera bertindak tegas. “Kami berharap dinas terkait tidak membiarkan para oknum ini melakukan perbuatan melawan hukum secara bebas,” tegas warga.

Penulis: Ateng

Berita Terkait

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan
Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi
Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu
DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar
PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat
Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia
Innalilahi Wa Inna Ilaihi Raji’un: Kang Duphes, Tokoh Aktivis, Serang, Berpulang
Sejumlah Peserta Seleksi Perangkat Desa Cimoyan Ajukan Protes Resmi, Mekanisme Seleksi Diminta Transparan dan Terbuka

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:55 WIB

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:15 WIB

Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi

Senin, 23 Februari 2026 - 12:24 WIB

Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:54 WIB

DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:28 WIB

PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:49 WIB

Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:10 WIB

Innalilahi Wa Inna Ilaihi Raji’un: Kang Duphes, Tokoh Aktivis, Serang, Berpulang

Jumat, 20 Februari 2026 - 02:33 WIB

Sejumlah Peserta Seleksi Perangkat Desa Cimoyan Ajukan Protes Resmi, Mekanisme Seleksi Diminta Transparan dan Terbuka

Berita Terbaru