Penabanten.com, Tangerang – Sejumlah bangunan liar permanen berupa ruko dan gudang ditemukan berdiri di atas lahan milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Kampung Sarakan, RT 01/08, Desa Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan Induk, Kabupaten Tangerang.
Kondisi ini menjadi sorotan publik dan memicu dugaan adanya keterlibatan oknum tak bertanggung jawab.
Bangunan-bangunan tersebut, yang sebagian besar digunakan sebagai gudang sembako, berdiri kokoh di atas bantaran kali, padahal jelas merupakan tanah milik negara yang dilarang untuk didirikan bangunan.
ADVERTISEMENT


SCROLL TO RESUME CONTENT
Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan keheranannya.
“Saya mau bikin saung kecil untuk jualan saja tidak boleh, tapi giliran yang punya uang bisa bangun gudang permanen,” ujar warga tersebut.
Dugaan adanya oknum yang memberikan izin ilegal semakin menguat. Pemanfaatan lahan negara tanpa izin merupakan perbuatan melawan hukum. Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, peralihan hak atas tanah negara yang tidak sah dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara dan/atau denda.
Selain merugikan negara, praktik ini juga dapat menimbulkan konflik sosial dan menghambat program pembangunan pemerintah.
Warga berharap Dinas terkait di Kabupaten Tangerang segera bertindak tegas. “Kami berharap dinas terkait tidak membiarkan para oknum ini melakukan perbuatan melawan hukum secara bebas,” tegas warga.
Penulis: Ateng
















