Penabanten.com, jabar – ,berkedok konter hp yang menjual aksesoris” marak Peredaran obat keras daftar G ilegal tampa ijin edar dan tampa resep dokter, jenis tramadol dan exymer ,atau obat penenang. yang masih marak di jual di Kota Bandung .Tepatnya jl Sukarno Hatta no 35, wr ,muncang, kecamatan Bandung Kolon Kota Bandung jawa barat kamis 4/april/2024.
Saat di konfirmasi ” sebut saja si bro pelanggan , menjelaskan kepada awak media ,kalau saya memang sering beli om tapi tidak pernah banyak ,tm dua, sama x satu plastik ucap si bro,.
Dimana obat tersebut seharusnya digunakan untuk mengobati orang yang terkena gangguan mental.Seperti perilaku agresif .
Dan, yang sangat membahayakan bagi orang yang meminum pil tersebut. jenis tramadol dan exymer.
Dan obat-obatan tersebut jenis (tramadol / exymer) di jual seharusnya dengan resep dokter dan ijin dari Badan POM. transaksi obat keras daftar G tersebut harusnya mendapat pengawasan ketat dari badan POM dan dinas kesehatan setempat. diduga kuat DINAS terkait terkesan adanya pembiaran dan tutup mata..
Hal itu menuai kritikan dari maulana sebagai aktivis
Saya berharap kota Bandung bersih dari peredaran obat obatan terlarang jenis tramadol dan exsymer, yang sangat merusak moral anak muda ,para generasi penerus Bangsa.
Hasil investigasi di lapangan didapat keterangan dari seseorang yang tidak mau disebutkan namanya , diduga kuat pemilik semua toko yang menjual obat keras daftar G inisial Y T.
” lanjut Maulana ,saya berharap penjualan obat keras daftar G , jenis tramadol / exymer tanpa resep dokter dan ijin edar yang marak terjadi di wilayah kota Bandung, saya meminta agar Aparat penegak hukum (APH) menindak tegas, apa bila terbukti dan diproses secara hukum”.tutupnya.
( tim/ red )