ASN Tidak Diperbolehkan Ikut Berpartisipasi Aktif Dalam Kegiatan Politik

- Penulis

Rabu, 4 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – Banyaknya ASN yang ikut berpartisipasi dalam pilkada 2020 juga ternyata mendapat perhatian dari pemerintah. Untuk memastikan tupoksi pekerjaan tidak terganggu, Pemkot akan segera membuat surat edaran untuk netralitas ASN.

Sekda Kota Tangsel, Muhamad menjelaskan pada dasarnya ASN tidak diperbolehkan ikut berpartisipasi aktif dalam kegiatan politik atau partai. Sehingga dirinya akan melakukan pembinaan dan perintah kepada ASN agar bisa menghindari kegiatan atau aktivitas politik. Terutama menjelang pilkada 2020 mendatang.

Sementara, Muhamad memastikan bahwa Pemkot tidak akan melakukan pengawasan. Baginya pengawasan saat ini sudah dilakukan secara terbuka, dengan mengandalkan Bawaslu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

”Yang formal dan non formal sudah. Tidak perlu membentuk organisasi khusus,” ujar Muhamad dalam kegiatan netralitas ASN oleh Bawaslu Kota Tangsel, di Serpong, Senin (2/11).

Baca Juga : Peselancar Nasional dan Mancanegara Ramaikan Anyer Surfing Competition

Sementara dalam kegiatan tersebut, Ketua Bawaslu Kota Tangsel, Muhamad Acep menjelaskan ada beberapa regulasi yang mengatur tentang netralitas ASN di pusat pemerintahan. Misalnya, UU nomor 5 tahun 2014, kemudian PP nomor 33 tahun 2014 yang mencantumkan larangan PNS menjadi anggota partai.

Kemudian ada juga PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. ”Aturan itu berlaku dari tahap awal sampai akhir kampanye. Nanti, ikut dalam membagi stiker misalnya. Itu masuk dalam tahap kampanye,” kata dia.

Sementara hadir juga Anggota Bawaslu Provinsi Banten, Sam’ani yang menjelaskan jika ada beberapa hal yang harus dihindari oleh ASN agar bisa mempertahankan netralitasnya. Dia juga menyampaikan bahwa peraturan yang melarang adanya kegiatan politik di manapun. Humas

Berita Terakait

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD
Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026
Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong
Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat
Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi
Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan
Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin
Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terakait

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terabru