Penabanten.com, Serang – Banyaknya ASN yang ikut berpartisipasi dalam pilkada 2020 juga ternyata mendapat perhatian dari pemerintah. Untuk memastikan tupoksi pekerjaan tidak terganggu, Pemkot akan segera membuat surat edaran untuk netralitas ASN.
Sekda Kota Tangsel, Muhamad menjelaskan pada dasarnya ASN tidak diperbolehkan ikut berpartisipasi aktif dalam kegiatan politik atau partai. Sehingga dirinya akan melakukan pembinaan dan perintah kepada ASN agar bisa menghindari kegiatan atau aktivitas politik. Terutama menjelang pilkada 2020 mendatang.
Sementara, Muhamad memastikan bahwa Pemkot tidak akan melakukan pengawasan. Baginya pengawasan saat ini sudah dilakukan secara terbuka, dengan mengandalkan Bawaslu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
”Yang formal dan non formal sudah. Tidak perlu membentuk organisasi khusus,” ujar Muhamad dalam kegiatan netralitas ASN oleh Bawaslu Kota Tangsel, di Serpong, Senin (2/11).
Baca Juga : Peselancar Nasional dan Mancanegara Ramaikan Anyer Surfing Competition
Sementara dalam kegiatan tersebut, Ketua Bawaslu Kota Tangsel, Muhamad Acep menjelaskan ada beberapa regulasi yang mengatur tentang netralitas ASN di pusat pemerintahan. Misalnya, UU nomor 5 tahun 2014, kemudian PP nomor 33 tahun 2014 yang mencantumkan larangan PNS menjadi anggota partai.
Kemudian ada juga PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS. ”Aturan itu berlaku dari tahap awal sampai akhir kampanye. Nanti, ikut dalam membagi stiker misalnya. Itu masuk dalam tahap kampanye,” kata dia.
Sementara hadir juga Anggota Bawaslu Provinsi Banten, Sam’ani yang menjelaskan jika ada beberapa hal yang harus dihindari oleh ASN agar bisa mempertahankan netralitasnya. Dia juga menyampaikan bahwa peraturan yang melarang adanya kegiatan politik di manapun. Humas