Anggota Satpol PP Kecamatan Ciruas Diduga Pakai Sendal Jepit, Tidak Memakai Seragam Dalam Waktu Dinas

0
140

Penabanten.com, Serang – Standar Operasional Prosedur Satpol PP yang selanjutnya disebut SOP Satpol PP adalah prosedur bagi aparat Polisi Pamong Praja, dalam rangka meningkatkan kesadaran dalam melaksanakan tugas menegakan peraturan daerah dalam rangka meningkatkan kesadaran dan ketaatan masyarakat. Namun pada kenyataannya, petugas satpol PP kecamatan Ciruas didapati tidak berseragam,
Buhaji Babay, selaku petugas satpol PP Kecamatan Ciruas dalam menjalankan tugasnya di kecamatan tidak setandar SOP. Jumat 15/1/2021.

Buhaji Babay mengatakan, ” saya jujur aja, saya baru pulang dari bank, jadi saya tidak memakai seragam.” Ucapnya.

” habis pencairan uang dari bank BJB ngurusin uang saya, dan saya sudah diberikan izin oleh Pak Camat, kalau sepatu saya ada, emang saya akui kalau saya pakai sendal jepit karena jam istirahat, tapi emang sih sekarang bukan jam istirahat pukul 15:28 wib.” Ucapnya sambil bergurau.

” jujur aja ya, kalau disini hari Jum’at, Satpol PP Kecamatan pakainya batik, dan kalau sendal jepit, ibu sudah mengakui bahwa saya salah, dan saya minta maaf. Pikir saya jam 15:28 bentar lagi mau pulang.” Jujurnya.

” kalau untuk 5 S untuk satpol PP Kecamatan Ciruas sudah diterapkan, hanya watak saya aja yang nadanya keras.” Tutupnya.

“terserah mau naik berita juga saya ga masalah, saya sudah mengakui kalau saya bersalah dan minta maaf, kedepannya saya akan lebih baik lagi, saya siap tanggung resiko kalau pak Camat marah, orang Kanit satpol PP nya aja pake sendal, sayamah gimana atasan.” Ucapnya. (Red/Maulana)

Tinggalkan Balasan