AKTIVITAS Pengerukan Tanah Milik BBWS C3 di Sindang Panon Diduga ILEGAL, Satpol PP Kabupaten Tangerang Dipertanyakan

Sabtu, 18 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Tangerang – Aktivitas pengerukan dan pengangkutan tanah di lahan milik Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau, Ciujung, Cidurian (BBWS C3) di Desa Sindang Panon, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, berlangsung masif dan diduga ilegal. Pemandangan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang.

Pengerukan di Lokasi Bekas Penertiban

Pada Jumat, 10 Oktober 2025, puluhan mobil dump truck terlihat berjejer di samping irigasi milik BBWS C3, mengantre untuk memuat tanah. Aktivitas ini terjadi di lokasi yang beberapa bulan sebelumnya baru saja ditertibkan oleh BBWS C3 bersama Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk membongkar bangunan liar.

Penertiban tersebut dilakukan karena bangunan berdiri di atas lahan milik negara dan menyalahi aturan.
Namun, alih-alih lokasi bersih, kini di bekas lokasi pembongkaran justru terpantau kegiatan pengerukan menggunakan alat berat (cultivator) dan pengangkutan tanah yang diduga kuat belum mengantongi izin dari pihak BBWS C3. Saat dikonfirmasi di lokasi, seorang petugas pengairan hanya menjawab, “Urusannya dengan desa, Pak, coba ditanyakan saja.”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan Keterlibatan Oknum Desa dan Penjualan Tanah Negara

Berdasarkan pantauan awak media, tanah hasil kerukan tersebut diangkut menuju Perumahan Mutiara Puri Harmoni Sepatan untuk kepentingan pembangunan.

Ditemukan dugaan adanya kerja sama antara pihak Desa Sindang Panon, Kecamatan Sindang Jaya, dengan oknum berinisial A dan M dalam melakukan pengerukan dan penjualan tanah milik BBWS C3 ini.

Ancaman Hukum dan Respon Pihak Terkait

Tindakan menjual tanah milik negara dapat melanggar hukum dan berpotensi dikenakan sanksi pidana. Penjualan properti yang bukan haknya dapat dijerat Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan atau penyerobotan hak tanah.

Selain itu, penambangan tanah secara ilegal juga diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), yang mengancam pelaku penambangan tanpa izin dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Sanksi pidana ini juga berlaku bagi pihak yang menampung atau menjual hasil tambang ilegal.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Sindang Panon, Didik Darmadi, belum memberikan tanggapan. Konfirmasi yang dikirimkan melalui pesan singkat pada Sabtu, 11 Oktober 2025, belum direspons mengenai kegiatan yang sedang berlangsung di wilayahnya.
(Tim Redaksi)

Berita Terkait

Pereman Pensiun Di Tanah Jawara Banten, Amar Owner PT Arka Putra Istikomah Dan Ibadah Kunci Kesuksesan
Dzikir Akbar dan Pelantikan DPC TNIAAMBB Kota Tangerang Serta Pengukuhan Koordinator Dewan Guru Provinsi Banten
Milad ke-23 FSPP, Pesantren Banten Didorong Berperan Strategis Bangun Peradaban
Peredaran Obat Keras Golongan G Menjamur di Kelapa Dua, APH Diminta Bertindak Tegas
Peringati Hari Ibu, LPK MY ACADEMY Berdayakan Ibu Entrepreneur Melalui Ilmu Kecantikan dan Digital Marketing
Raden Dewi Setiani Bupati Pandeglang Lantik 5.691 Pegawai Pemerintah (PPPK) paruh waktu.
Buka Rakernis Sekretariat Jenderal, Irjen ATR/BPN Sampaikan Peran Strategis Staf Tata Usaha sebagai Pengawas Internal
Penanganan Kasus Penganiayaan Diduga Jalan di Tempat, Korban Pertanyakan Kinerja Polres Serang

Berita Terkait

Sabtu, 27 Desember 2025 - 08:43 WIB

Pereman Pensiun Di Tanah Jawara Banten, Amar Owner PT Arka Putra Istikomah Dan Ibadah Kunci Kesuksesan

Kamis, 25 Desember 2025 - 09:16 WIB

Dzikir Akbar dan Pelantikan DPC TNIAAMBB Kota Tangerang Serta Pengukuhan Koordinator Dewan Guru Provinsi Banten

Rabu, 24 Desember 2025 - 14:54 WIB

Milad ke-23 FSPP, Pesantren Banten Didorong Berperan Strategis Bangun Peradaban

Rabu, 24 Desember 2025 - 09:16 WIB

Peredaran Obat Keras Golongan G Menjamur di Kelapa Dua, APH Diminta Bertindak Tegas

Rabu, 24 Desember 2025 - 06:31 WIB

Peringati Hari Ibu, LPK MY ACADEMY Berdayakan Ibu Entrepreneur Melalui Ilmu Kecantikan dan Digital Marketing

Selasa, 23 Desember 2025 - 18:01 WIB

Raden Dewi Setiani Bupati Pandeglang Lantik 5.691 Pegawai Pemerintah (PPPK) paruh waktu.

Senin, 22 Desember 2025 - 19:55 WIB

Buka Rakernis Sekretariat Jenderal, Irjen ATR/BPN Sampaikan Peran Strategis Staf Tata Usaha sebagai Pengawas Internal

Senin, 22 Desember 2025 - 11:56 WIB

Penanganan Kasus Penganiayaan Diduga Jalan di Tempat, Korban Pertanyakan Kinerja Polres Serang

Berita Terbaru