AKTIVITAS Pengerukan Tanah Milik BBWS C3 di Sindang Panon Diduga ILEGAL, Satpol PP Kabupaten Tangerang Dipertanyakan

Sabtu, 18 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Tangerang – Aktivitas pengerukan dan pengangkutan tanah di lahan milik Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau, Ciujung, Cidurian (BBWS C3) di Desa Sindang Panon, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, berlangsung masif dan diduga ilegal. Pemandangan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang.

Pengerukan di Lokasi Bekas Penertiban

Pada Jumat, 10 Oktober 2025, puluhan mobil dump truck terlihat berjejer di samping irigasi milik BBWS C3, mengantre untuk memuat tanah. Aktivitas ini terjadi di lokasi yang beberapa bulan sebelumnya baru saja ditertibkan oleh BBWS C3 bersama Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk membongkar bangunan liar.

Penertiban tersebut dilakukan karena bangunan berdiri di atas lahan milik negara dan menyalahi aturan.
Namun, alih-alih lokasi bersih, kini di bekas lokasi pembongkaran justru terpantau kegiatan pengerukan menggunakan alat berat (cultivator) dan pengangkutan tanah yang diduga kuat belum mengantongi izin dari pihak BBWS C3. Saat dikonfirmasi di lokasi, seorang petugas pengairan hanya menjawab, “Urusannya dengan desa, Pak, coba ditanyakan saja.”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dugaan Keterlibatan Oknum Desa dan Penjualan Tanah Negara

Berdasarkan pantauan awak media, tanah hasil kerukan tersebut diangkut menuju Perumahan Mutiara Puri Harmoni Sepatan untuk kepentingan pembangunan.

Ditemukan dugaan adanya kerja sama antara pihak Desa Sindang Panon, Kecamatan Sindang Jaya, dengan oknum berinisial A dan M dalam melakukan pengerukan dan penjualan tanah milik BBWS C3 ini.

Ancaman Hukum dan Respon Pihak Terkait

Tindakan menjual tanah milik negara dapat melanggar hukum dan berpotensi dikenakan sanksi pidana. Penjualan properti yang bukan haknya dapat dijerat Pasal 385 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan atau penyerobotan hak tanah.

Selain itu, penambangan tanah secara ilegal juga diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), yang mengancam pelaku penambangan tanpa izin dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Sanksi pidana ini juga berlaku bagi pihak yang menampung atau menjual hasil tambang ilegal.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Sindang Panon, Didik Darmadi, belum memberikan tanggapan. Konfirmasi yang dikirimkan melalui pesan singkat pada Sabtu, 11 Oktober 2025, belum direspons mengenai kegiatan yang sedang berlangsung di wilayahnya.
(Tim Redaksi)

Berita Terkait

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan
Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi
Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu
DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar
PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat
Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia
Innalilahi Wa Inna Ilaihi Raji’un: Kang Duphes, Tokoh Aktivis, Serang, Berpulang
Sejumlah Peserta Seleksi Perangkat Desa Cimoyan Ajukan Protes Resmi, Mekanisme Seleksi Diminta Transparan dan Terbuka

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:55 WIB

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:15 WIB

Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi

Senin, 23 Februari 2026 - 12:24 WIB

Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:54 WIB

DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:28 WIB

PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:49 WIB

Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:10 WIB

Innalilahi Wa Inna Ilaihi Raji’un: Kang Duphes, Tokoh Aktivis, Serang, Berpulang

Jumat, 20 Februari 2026 - 02:33 WIB

Sejumlah Peserta Seleksi Perangkat Desa Cimoyan Ajukan Protes Resmi, Mekanisme Seleksi Diminta Transparan dan Terbuka

Berita Terbaru