Aktivis FPR Pandeglang Minta Penegak Hukum Tindak Tegas Oknum Pengawas SPBU Nakal

0
12

Penabanten.com, Pandeglang – Pengawas Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) ,34.42208 Cimanuk Kecamatan Cimanuk Kabupaten Pandeglang. Diduga melegalkan dan membantu penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite memakai jerigen isi 35 Liter yang berjumlah dua jerigen yang terpantau awak media di lokasi, Senin 03/02/2025.

Dugaan kongkalikong antara oknum pegawai SPBU dengan pembeli bertentangan dengan UU No 22 tahun 2021, kios pengecer dilarang melakukan pembelian di SPBU. Jika SPBU kedapatan menjual BBM tersebut sehingga pembeli diduga melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin dapat dipidana dengan Pasal 56 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hal itu terungkap dalam pantauan media dilokasi area SPBU Cimanuk, Senin (03/02/2025), dengan bukti video visual bahwa salah satu oknum operator SPBU 34.42208
Cimanuk melakukan pengecoran/ pengisian BBM berjenis pertalite bersubsidi ke salah satu pengendara roda 2 yang membawa 2 (dua) jerigen untuk proses pembelian BBM berjenis pertalite.

Adapun modus proses pengecorannya terkesan tertutup dari pantauan masyarakat dan kontrol sosial, lantaran titik lokasi pengecorannya berada disebelah kiri sehingga terhalang oleh salah satu stasiun BBM.

Hal itu dibenarkan salah satu operator yang melakukan pengecoran/pengisian BBM jenis pertalite ke jerigen saat dikonfirmasi media bahwa benar BBM jenis pertalite yang barusan di isi ke pengguna roda 2 dengan menggunakan jerigen.

“Benar pak, BBM jenis pertalite yang barusan tadi di isi ke jerigen tapi cuman sedikit pak,” ucapnya

Lanjut salah satu operator, berhubung hanya sedikit jadi tidak memakai surat rekomendasi dari Dinas terkait.

Hal itu pun diakui oleh Ali selaku Pengawas SPBU 34.42208 Cimanuk, bahwa pengecoran/pengisian BBM jenis pertalite ke jerigen yang dilakukan oleh salah satu operator kami memang sudah menyalahi aturan

“Memang hal tersebut sudah menyalahi aturan, akan tetapi kami selaku pedagang mengedepankan hati nurani, karena yang belanja BBM jenis pertalite menggunakan jerigen tersebut masyarakat sekitar, yang tak lain kebanyakan petani,” dalihnya

Dikatakan Ali, kami selaku pedagang bingung, kalau kami selalu mengedepankan aturan, akan berimbas mengecewakan konsumen atau pelanggan.

“Bahkan hal tersebut bukan hanya terjadi di SPBU Cimanuk pak, seluruh SPBU yang lain pun banyak melakukan hal yang sama,” ungkapnya

Namun saat dipertanyakan oleh media apakah pembeli yang menggunakan jerigen untuk pengisian BBM jenis pertalite melampirkan surat rekomendasi atau izin dari Dinas terkait, salah satu contoh yang barusan terjadi, logika nya begini saja pak, belanjanya juga paling cuman Rp 100 ribu, ya pastinya untuk dipakai sendiri dan tidak mungkin untuk diselewengkan atau diperjualkan kembali.

Setelah ramai  pemberitaan terkait SPBU 34.42208 Cimanuk
Ali yang awalnya mengaku sebagai pengawas SPBU Cimanuk hari ini kamis 06/02/2025, awak media konfirm ulang menanyakan kebenaran yang telah tayang sebelumya di medai sergap24.com dan beberapa media lainya, namun oknum pegawai  Ali tidak mengakui dirinya sebagai pegawai di SPBU Cimanuk melainkan dirinya mengaku sebagai tukang kerbau (tukang ngangon kebo)

” Salah sambung saya tukang kerbau (tukang ngangon kebo)” kata Ali via WhatsApp. Kamis 06/02/2025.

Menanggapi hal tersebut, Aan selalu Aktivis Front Pendamping Rakyat (FPR) kabupaten  Pandeglang kamis mengungkapkan, bahwa bagi SPBU yang menjual BBM jenis Pertalite subsidi tersebut, sehingga pembeli diduga dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

• mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

• mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan. Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum,” beber Aan

Selain itu Aan juga merasa bingung oknum pegawai SPBU Cimanuk ini ketika di konfirmasi malah menjawab dirinya mengaku bukan pegawai SPBU apalagi pengawas melainkan dia mengaku sebagai tukang kerbau (tukang ngangon kebo)

Maka dari itu, kami meminta Aparat Penegak Hukum setempat, baik Pihak Polres Pandeglang, maupun Polda Banten dan Pertamina diminta tindak tegas oknum Mafia BBM Bersubsidi jenis pertalite di wilayah Kabupaten Pandeglang,” pungkasnya.

(Red-ron)

Tinggalkan Balasan