Aksi Damai MBB di PT Nikomas Dihebohkan Salah satu Penerobos Mengaku Menitipkan Uang Untuk Bekerja

0
19

Penabanten.com, Serang – Ditengah-tengah aksi damai MBB Didepan PT Nikomas  Gemilang Dihebohkan ada salah satu orang yang menerobos masuk dalam orasi yang dilakukan oleh Romeo dengan berteriak bahwa dia korban yang dijanjikan oleh Romeo untuk bekerja di PT Nikomas Gemilang dengan membayar uang Rp 10 juta kepada Helmi dan Romeo.

Romeo yang saat itu sedang orasi tersentak Kaget dan terdiam, mengatakan kamu siapa, ke inisial ML dan inisial SM, silah kan minggir dulu ini acara saya, saya tidak kenal dengan anda” ungkap Romeo,

Hal tersebut sempat menjadi kericuhan Karena beberapa ormas dan masyarakat yang berada  di lokasi setempat dan ormas ikut berperan untuk mengawal aksi damai tersebut adanya yang diduga menjadi korban penipuan yang diduga di lakukan  Romeo

masyarakat dan ormas  merasa geram Karna tingkah  orang yang selama ini, berkoar koar memperjuangkan aspirasi masyarakat  untuk menghapus dan menghilang pungli Calo  tenaga kerja malah dia  sendiri yang diduga jadi Calo tenaga kerja  akhirnya kedua belah pihak terjadi kericuhan dan keributan 
beruntung pihak kepolisian polres serang dan Polsek Cikande bisa  mengamankan Romeo

pihak ke  polisi Polsek Cikande dan anggota polres serang bisa menyelamatkan  Remon dari amukan masa yang kesal terhadap nya

ditempat yang sama  Lutfi saat di konfirmasi  menjelaskan ke  awak media bahwa korban yang berinisial ML dan SM warga kampung dukuh krawen kecamatan Kragilan  kasi janji janji sama Remon dan  sampai tiga bulan tidak ada kepastian  padahal pada saat Remon  meminta uang janjinya  kedua Calon tenaga kerja Remon  mengatakan  tidak lama akan masuk kerja Romon bersama Hilmi yang menerima uang tesebut

masih Lutfi saya tidak mengira seorang Remon  yang sering berkoar dan mengatakan  untuk  menghilangkan pungli Calo tenaga  kerja ternyata dia sendiri” ungkapnya

Sambung lutfi  Remon yang diduga  Calo tenaga kerja untuk itu saya datang ke aksi ini agar semua tau tingkah laku Romeo yang” sebenarnya,

aparat penegak hukum  harus bertindak tegas untuk menindak lanjuti  permasalahan ini berantas segala bentuk pungli dan percaloan tenaga kerja yang sudah meresahkan di kabupaten serang, berdasar kan UU nomor 20 tahun 2001tentang pemberantasan pungli


Dewan redaksi

Tinggalkan Balasan