Penabanten.com, Serang – Ditengah-tengah aksi damai MBB Didepan PT Nikomas Gemilang Dihebohkan ada salah satu orang yang menerobos masuk dalam orasi yang dilakukan oleh Romeo dengan berteriak bahwa dia korban yang dijanjikan oleh Romeo untuk bekerja di PT Nikomas Gemilang dengan membayar uang Rp 10 juta kepada Helmi dan Romeo.
Romeo yang saat itu sedang orasi tersentak Kaget dan terdiam, mengatakan kamu siapa, ke inisial ML dan inisial SM, silah kan minggir dulu ini acara saya, saya tidak kenal dengan anda” ungkap Romeo,
Hal tersebut sempat menjadi kericuhan Karena beberapa ormas dan masyarakat yang berada di lokasi setempat dan ormas ikut berperan untuk mengawal aksi damai tersebut adanya yang diduga menjadi korban penipuan yang diduga di lakukan Romeo
masyarakat dan ormas merasa geram Karna tingkah orang yang selama ini, berkoar koar memperjuangkan aspirasi masyarakat untuk menghapus dan menghilang pungli Calo tenaga kerja malah dia sendiri yang diduga jadi Calo tenaga kerja akhirnya kedua belah pihak terjadi kericuhan dan keributan
beruntung pihak kepolisian polres serang dan Polsek Cikande bisa mengamankan Romeo
pihak ke polisi Polsek Cikande dan anggota polres serang bisa menyelamatkan Remon dari amukan masa yang kesal terhadap nya
ditempat yang sama Lutfi saat di konfirmasi menjelaskan ke awak media bahwa korban yang berinisial ML dan SM warga kampung dukuh krawen kecamatan Kragilan kasi janji janji sama Remon dan sampai tiga bulan tidak ada kepastian padahal pada saat Remon meminta uang janjinya kedua Calon tenaga kerja Remon mengatakan tidak lama akan masuk kerja Romon bersama Hilmi yang menerima uang tesebut
masih Lutfi saya tidak mengira seorang Remon yang sering berkoar dan mengatakan untuk menghilangkan pungli Calo tenaga kerja ternyata dia sendiri” ungkapnya
Sambung lutfi Remon yang diduga Calo tenaga kerja untuk itu saya datang ke aksi ini agar semua tau tingkah laku Romeo yang” sebenarnya,
aparat penegak hukum harus bertindak tegas untuk menindak lanjuti permasalahan ini berantas segala bentuk pungli dan percaloan tenaga kerja yang sudah meresahkan di kabupaten serang, berdasar kan UU nomor 20 tahun 2001tentang pemberantasan pungli
Dewan redaksi