Ada di SPBU Gabus, Penyeleweng Solar Subsidi Pakai Surat ‘Sakti’

Senin, 20 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – Penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) solar subsidi sering kali terjadi di seluruh Daerah, berbagai modus operandi pun digunakan untuk mendapatkan solar subsidi, lalu dijual kembali kepada penampung.

Tak jarang kita melihat banyak motor dirigen-dirigen di SPBU, dengan cara curang yang dilakukan oknum untuk mengambil minyak bersubsidi, Seperti Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum ” SPBU ” 34 – 421- 29 yang berlokasi di Gabus. Kecamatan Kopo Kabupaten Serang.

Dengan cara modus beli Solar Pakai Surat Desa atau rekomendasi atau surat kuning dari dinas pertanian, Modus Komplotan itu membeli solar subsidi menggunakan surat keterangan dengan dalil akan digunakan untuk keperluan pertanian.

Salah satu pembeli yang menggunakan derigen Saat di tanyakan kenapa mengisi setiap hari, kalau dari dinas pertanian kan hanya 1 seminggu sekali itu pun hanya 200 liter, tapi ini bolak balik hampir setiap hari, mereka  enggan menjawab.

Terpisah, Ketua YLPK PERARI Serang Timur Maulana saat di pinta keterangan mengatakan, Para pelaku pemasok BBM subsidi saat ini sudah bukan rahasia umum lagi, mereka membeli solar subsidi di sejumlah SPBU wilayah Kabupaten dan kota Serang untuk kemudian dijual ke penampung. Solar subsidi diakses menggunakan surat ‘sakti’ rekomendasi UPTD Pertanian

Dan sangatlah mustahil pihak SPBU tidak tau, pastinya mereka juga kongkalingkong,  informasi mereka mendapatkan 10.000 hingga 20.000 Rupiah dalam 1 pengisian 1motor 5 jerigen.

“Terkait hal tersebut APH dan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi atau BPH Migas harus turun tangan karena ini sudah melanggar Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi.
Pasal 55 Setiap orang yang
menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”. Ujar nya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan
Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi
Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu
DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar
PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat
Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia
Innalilahi Wa Inna Ilaihi Raji’un: Kang Duphes, Tokoh Aktivis, Serang, Berpulang
Sejumlah Peserta Seleksi Perangkat Desa Cimoyan Ajukan Protes Resmi, Mekanisme Seleksi Diminta Transparan dan Terbuka

Berita Terkait

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:55 WIB

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:15 WIB

Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi

Senin, 23 Februari 2026 - 12:24 WIB

Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:54 WIB

DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:28 WIB

PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:49 WIB

Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:10 WIB

Innalilahi Wa Inna Ilaihi Raji’un: Kang Duphes, Tokoh Aktivis, Serang, Berpulang

Jumat, 20 Februari 2026 - 02:33 WIB

Sejumlah Peserta Seleksi Perangkat Desa Cimoyan Ajukan Protes Resmi, Mekanisme Seleksi Diminta Transparan dan Terbuka

Berita Terbaru

Bupati Serang

Ratu Zakiyah Pastikan Stok Pangan Selama Ramadhan Aman

Rabu, 25 Feb 2026 - 19:12 WIB