Ada Apa Dengan APH, Marak pengoplosan Gas Ilegal Rumpin Masih ada Aktivitas, Terkesan Kebal Hukum

Rabu, 8 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Bogor –  Sebuah Lahan kosong  yang terletak di Desa Taman Sari seputaran kecamatan Rumpin kabupaten Bogor masih saja dijadikan tempat praktek Ilegal Penyuntikan Gas Elpiji Subsidi  ke tabung elpiji non Subsidi, meskipun sudah berkali kali di grebek polisi namun masih saja beraktivitas seperti ada kang kongkalingkong dengan penegak hukum.

Informasi yang di dapatkan dari buah bibir ini mencuat ke awak Media, Ketika sejumlah awak media mengkroscek tempat lokasi terlihat beberapa tabung gas bersubsidi 3 kg sedang di suntik dengan alat sebagai proses pemindahan elpiji non subsidi, seketika awak media hendak mendekati lokasi untuk mengetahui kegiatan yang sebenarnya yang diduga praktek ilegal tersebut, puluhan penjaga melarang untuk mendekat.



“Jangan mendekat kesitu ” ujar salah satu penjaga kepada salah seorang wartawan yang hendak mendekat”.

Di tempat terpisah, Herman sekjen MOI sengat menyayangkan sekali kegiatan itu masih saja terjadi, kegiatan tersebut sebelumnya sudah ramai viral di dalam pemberitaan bahwa kegiatan tersebut sudah ditindak tegas oleh polisi, tetapi kenapa masih terjadi lagi Pengoplosan.

“Ada apa ya dengan pihak penegak hukum, masih ada aktivitas pengoplosan padahal sebelumnya sudah di tangkap, apa memang tidak tau apa pura pura tidak tau” ucapnya

“Jika kegiatan tersebut benar kegiatan Ilegal penyuntikan Gas Elpiji dari Subsidi ke non subsidi ini jelas melanggar Undang – Undang perlindungan konsumen, migas, atau metrologi legal, ancaman hukuman penjara lima tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar” tegasnya’

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 62 (1) jo pasal 8 (1) b & c Undang – Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau pasal 53 b,c, dan Undang – Undang no 22 tahun 2001 tentang Migas dan atau pasal 32 (2) jo pasal 30 Undang – Undang nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal.

Berharap dari pihak penegak hukum tidak tutup mata dengan adanya kegiatan penyuntikan Gas yang masih ada wilayah Desa Taman Sari seputaran kecamatan Rumpin kabupaten Bogor tersebut.

Aktivitas pengoplosan gas bersubsidi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Masyarakat Desa Cibitung Keluhkan Tambang Liar Yang Mengakibatkan saluran Air Kotor Dan Jalan Rusak Parah
PPAM Indonesia Desak Polda Sumsel Segera Tindak Pemilik Akun TikTok “Sumsel Nyeleneh” atas Dugaan Hoaks dan Pencemaran Nama Baik
IJL Ucapkan Selamat Atas Tugas Baru Camat Cikande Aat Supriyadi Semoga Amanah
Direktur Baru Dorong Kemajuan Pelayanan RSUD Kota Serang untuk Perluas Akses Kesehatan Masyarakat
SPPG Al Ahkam Cihara Berikan CSR untuk Lingkungan
Respon Cepat Kepala Inspektorat Kabupaten Pandeglang Akan Segera Perintahkan Dua Tim Audit Turun Ke Desa
Pemilik Lahan Keluhkan Aliran Limbah Dapur MBG Karyasari, Aktivis AKSI Minta Dinas Terkait Tegakkan Aturan Perizinan
PWMOI Apresiasi Putusan MK Tutup Jalan Pidana dan Gugatan terhadap Karya Jurnalistik

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 02:31 WIB

Masyarakat Desa Cibitung Keluhkan Tambang Liar Yang Mengakibatkan saluran Air Kotor Dan Jalan Rusak Parah

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:40 WIB

PPAM Indonesia Desak Polda Sumsel Segera Tindak Pemilik Akun TikTok “Sumsel Nyeleneh” atas Dugaan Hoaks dan Pencemaran Nama Baik

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:07 WIB

IJL Ucapkan Selamat Atas Tugas Baru Camat Cikande Aat Supriyadi Semoga Amanah

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:00 WIB

Direktur Baru Dorong Kemajuan Pelayanan RSUD Kota Serang untuk Perluas Akses Kesehatan Masyarakat

Selasa, 20 Januari 2026 - 18:21 WIB

SPPG Al Ahkam Cihara Berikan CSR untuk Lingkungan

Selasa, 20 Januari 2026 - 17:22 WIB

Respon Cepat Kepala Inspektorat Kabupaten Pandeglang Akan Segera Perintahkan Dua Tim Audit Turun Ke Desa

Selasa, 20 Januari 2026 - 16:10 WIB

Pemilik Lahan Keluhkan Aliran Limbah Dapur MBG Karyasari, Aktivis AKSI Minta Dinas Terkait Tegakkan Aturan Perizinan

Selasa, 20 Januari 2026 - 02:41 WIB

PWMOI Apresiasi Putusan MK Tutup Jalan Pidana dan Gugatan terhadap Karya Jurnalistik

Berita Terbaru