Ada Apa Dengan APH, Marak pengoplosan Gas Ilegal Rumpin Masih ada Aktivitas, Terkesan Kebal Hukum

Rabu, 8 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Bogor –  Sebuah Lahan kosong  yang terletak di Desa Taman Sari seputaran kecamatan Rumpin kabupaten Bogor masih saja dijadikan tempat praktek Ilegal Penyuntikan Gas Elpiji Subsidi  ke tabung elpiji non Subsidi, meskipun sudah berkali kali di grebek polisi namun masih saja beraktivitas seperti ada kang kongkalingkong dengan penegak hukum.

Informasi yang di dapatkan dari buah bibir ini mencuat ke awak Media, Ketika sejumlah awak media mengkroscek tempat lokasi terlihat beberapa tabung gas bersubsidi 3 kg sedang di suntik dengan alat sebagai proses pemindahan elpiji non subsidi, seketika awak media hendak mendekati lokasi untuk mengetahui kegiatan yang sebenarnya yang diduga praktek ilegal tersebut, puluhan penjaga melarang untuk mendekat.



“Jangan mendekat kesitu ” ujar salah satu penjaga kepada salah seorang wartawan yang hendak mendekat”.

Di tempat terpisah, Herman sekjen MOI sengat menyayangkan sekali kegiatan itu masih saja terjadi, kegiatan tersebut sebelumnya sudah ramai viral di dalam pemberitaan bahwa kegiatan tersebut sudah ditindak tegas oleh polisi, tetapi kenapa masih terjadi lagi Pengoplosan.

“Ada apa ya dengan pihak penegak hukum, masih ada aktivitas pengoplosan padahal sebelumnya sudah di tangkap, apa memang tidak tau apa pura pura tidak tau” ucapnya

“Jika kegiatan tersebut benar kegiatan Ilegal penyuntikan Gas Elpiji dari Subsidi ke non subsidi ini jelas melanggar Undang – Undang perlindungan konsumen, migas, atau metrologi legal, ancaman hukuman penjara lima tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar” tegasnya’

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 62 (1) jo pasal 8 (1) b & c Undang – Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau pasal 53 b,c, dan Undang – Undang no 22 tahun 2001 tentang Migas dan atau pasal 32 (2) jo pasal 30 Undang – Undang nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal.

Berharap dari pihak penegak hukum tidak tutup mata dengan adanya kegiatan penyuntikan Gas yang masih ada wilayah Desa Taman Sari seputaran kecamatan Rumpin kabupaten Bogor tersebut.

Aktivitas pengoplosan gas bersubsidi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Membanggakan!!!, Pertama Kali Polri Mengikuti Even Dunia World Polici And Fire Games di Birmingham Alabama USA
KPK Incar Bobby Nasation, LSM Lira Dukung KPK Berantas Korupsi di Sumut
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Serang, Mengucapkan Selamat Memperingati 1 Muharram 1447-2025
LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025
Audiensi Wali Kota Bekasi, Menteri Nusron Tekankan Kerja Sama untuk Percepat Sertipikasi Aset Pemkot
Kombes Pol Edy Sumardi : Workshop RTA SMP Obvitnas PT. MRT, Wujud Tanggung jawab Pengelola Obvitnas
PWI Banten Nilai Proses SPMB 2025 Tuai Keluhan Masyarakat: Tertutup dan Hilangnya Peran Pengawasan
Belum Pernah Tersentuh Kegiatan Dari Pemerintah  Antusias Pemuda Kampung Kepuh Desa Saga Kecamatan Balaraja.Khidmat Ikuti Sosialisasi Narkoba

Berita Terkait

Minggu, 29 Juni 2025 - 13:05 WIB

Membanggakan!!!, Pertama Kali Polri Mengikuti Even Dunia World Polici And Fire Games di Birmingham Alabama USA

Minggu, 29 Juni 2025 - 12:46 WIB

KPK Incar Bobby Nasation, LSM Lira Dukung KPK Berantas Korupsi di Sumut

Kamis, 26 Juni 2025 - 14:45 WIB

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Serang, Mengucapkan Selamat Memperingati 1 Muharram 1447-2025

Kamis, 26 Juni 2025 - 09:48 WIB

LAN Kabupaten Tangerang Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba di Peringatan HANI 2025

Rabu, 25 Juni 2025 - 13:36 WIB

Audiensi Wali Kota Bekasi, Menteri Nusron Tekankan Kerja Sama untuk Percepat Sertipikasi Aset Pemkot

Selasa, 24 Juni 2025 - 19:46 WIB

Kombes Pol Edy Sumardi : Workshop RTA SMP Obvitnas PT. MRT, Wujud Tanggung jawab Pengelola Obvitnas

Senin, 23 Juni 2025 - 03:37 WIB

PWI Banten Nilai Proses SPMB 2025 Tuai Keluhan Masyarakat: Tertutup dan Hilangnya Peran Pengawasan

Sabtu, 21 Juni 2025 - 21:18 WIB

Belum Pernah Tersentuh Kegiatan Dari Pemerintah  Antusias Pemuda Kampung Kepuh Desa Saga Kecamatan Balaraja.Khidmat Ikuti Sosialisasi Narkoba

Berita Terbaru