Penabanten.com, Kab. Tangerang – Insiden kecelakaan lalu lintas kembali terjadi di Jalan Raya Cisoka-Adiyasa, Kabupaten Tangerang, pada Rabu (17/12/2025) sekitar pukul 10.56 WIB. Seorang ibu rumah tangga berinisial E (37), warga Kampung Sigeng Leuwi, Desa Solear, menjadi korban setelah kaki kirinya terlindas ban truk tanah bersumbu tiga.
Kecelakaan bermula saat korban yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy berwarna krem sedang berboncengan dengan anaknya. Truk tanah yang melaju dari arah Cengkudu menuju Adiyasa tersebut melindas kaki korban menggunakan ban belakang sebelah kiri di lokasi yang tak jauh dari perempatan Cisoka.
Pelanggaran Jam Operasional dan Plat Nomor GandaKejadian ini memicu kemarahan warga setempat. Pasalnya, truk tersebut melintas di siang hari, yang jelas melanggar Peraturan Bupati (Perbup) No. 12 Tahun 2022. Dalam pasal 3 ayat (1) aturan tersebut, jam operasional kendaraan angkutan barang dibatasi hanya pada pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.
ADVERTISEMENT


SCROLL TO RESUME CONTENT
Temuan mengejutkan lainnya di lokasi kejadian adalah truk tersebut diduga menggunakan dua plat nomor (double) yang berbeda pada bagian depan. Hal ini menimbulkan kecurigaan terkait legalitas dan kelengkapan administrasi kendaraan tersebut.
Desakan Penertiban dari Masyarakat
Agi Prakat Raharja, S.Kom., perwakilan masyarakat yang berada di lokasi kejadian, menyayangkan lemahnya pengawasan terhadap armada tambang yang melintas di wilayah Cisoka.
“Sangat memprihatinkan. Bulan lalu ada kejadian serupa, sekarang terjadi lagi. Padahal sudah ada Perbup, tapi truk tanah masih bebas melintas di siang hari meski dalam kondisi kosong. Jalan di Cisoka ini sempit, sangat berisiko,” ujar Agi kepada awak media.
Ia juga menyoroti temuan plat nomor ganda tersebut. “Aneh sekali, satu truk punya dua plat berbeda. Kami meminta aparat penegak hukum (APH) untuk mengecek secara menyeluruh mulai dari SIM, STNK, KIR, hingga kelayakan jalan armada-armada ini,” tambahnya.
Proses Hukum
Saat ini, kendaraan beserta sopir truk telah diamankan. Setelah sempat dibawa ke Polsek Cisoka, kasus ini kini ditangani oleh Satlantas Polresta Tangerang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Warga berharap pihak Kepolisian, TNI, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP dapat bersinergi melakukan pengawasan gabungan sesuai amanat Pasal 8 Perbup No. 12 Tahun 2022 guna mencegah jatuhnya korban jiwa di masa mendatang.
















