PenaBanten.com, Kab. Serang – Benang merah dugaan pembuangan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Berdarah) jenis slag nikel dari PT Cahaya Modern Metal Industri (CMMI) mulai terkuak. Berdasarkan data investigasi terbaru, terungkap kronologis yang melibatkan koordinasi antarpihak sebelum aktivitas ini menjadi sorotan publik.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa aktivitas ini bermula sebelum ramainya isu radioaktif di Kawasan Industri Modern Cikande. Pihak Kadin diduga menjalin kerjasama dengan PT CMMI untuk memanfaatkan limbah slag nikel sebagai material pengurugan di beberapa titik di wilayah Cikande.
Dalam prosesnya, nama Pak Munip bersama Mantan kades Desa Pringulung kecamatan bandung berinisial SM disebut-sebut sempat mendatangi PT CMMI. Tak hanya itu, pihak lingkungan, khususnya dari Desa setempat, dikabarkan telah berkoordinasi untuk memuluskan pengangkutan limbah tersebut. Limbah ini kemudian dibuang dan dijadikan urugan di lokasi strategis, yakni di Tanjakan Cikande serta lahan di depan PT Kino Cikande.
Penggunaan limbah slag sisa pembakaran nikel sebagai material urugan tanpa izin pemanfaatan yang salah, ini merupakan pelanggaran berat. Secara regulasi, tindakan ini melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Pasal 104): Setiap orang yang melakukan dumping limbah B3 tanpa izin diancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
PP No. 22 Tahun 2021 (Pasal 411): Mewajibkan setiap pihak yang melakukan pembuangan limbah B3 yang mencemari lingkungan untuk melakukan penanggulangan dan pemulihan lingkungan hidup.
Limbah B3 golongan 2 yang tertimbun di tanah tanpa lapisan pelindung (liner) dapat menyebabkan lindi (cairan sampah) merembes ke air tanah, yang pada gilirannya akan meracuni sumur warga dan merusak ekosistem jangka panjang.
Melihat kronologi yang melibatkan aparatur desa hingga organisasi pengusaha, instansi terkait, mulai dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Gakkum KLHK, hingga Polda Banten harus segera mengambil langkah konkret.
Memasang garis polisi di area pengurugan (Tanjakan Cikande dan depan PT Kino) untuk mencegah aktivitas lebih lanjut, Memeriksa manifes keluar-masuk barang di PT CMMI, terutama karena statusnya sebagai Kawasan Berikat yang berada di bawah pengawasan Bea Cukai.
Menindak aktor intelektual di balik kerjasama pengangkutan limbah ini, termasuk oknum-oknum yang memfasilitasi koordinasi di tingkat desa.
“Hukum tidak boleh tumpul ke atas. Jika ada oknum desa atau organisasi yang terlibat dalam koordinasi pengangkutan limbah ilegal ini, mereka harus dimintai pertanggungjawaban di depan hukum,” tegas Asef Dewan Redaksi PenaBanten.com.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT








