100 Pasangan Ikut Isbat Nikah di Kota Tangerang

- Penulis

Sabtu, 22 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Tangerang – Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) bekerjasama dengan Pengadilan Agama Negeri Kota Tangerang dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menggelar Sidang Isbat Nikah Terpadu Kota Tangerang tahun 2020 bagi masyarakat Kota Tangerang.

Hadir dalam acara tersebut Walikota Tangerang Arief R Wismansyah, Wakil Walikota Tangerang Sachrudin, Sekda Kota Tangerang Herman Suwarman, Kepala DP3AP2KB Heryanto, Dandim 0506/Tgr Wisnu Kurniawan dan Kapolres Metro Tangerang Kota Sugeng Hariyanto.

Dalam arahannya di Gedung MUI, Kota Tangerang, Jum’at 21Februari 2020 walikota menyampaikan bahwa Sidang Isbat Nikah merupakan rangkaian dari HUT Kota Tangerang Ke-27.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Mudah-mudahan Sidang Isbat ini membawa keberkahan bagi keluarga bapak-ibu dan Kota Tangerang,” ucap Arief.

Walikota mengatakan bahwa Pemkot Tangerang akan mengadakan Ngunduh Mantu sekaligus Tasyakuran Ulang Tahun Kota Tangerang Ke-27 pada tanggal 29 Februari 2020 mendatang di Pusat Pemerintah Kota Tangerang.

“Kita akan mengundang mereka yang sudah mengikuti Sidang Isbat hari ini untuk hadir bersama keluarga, sekaligus mendo’akan mereka agar menjadi keluarga yang Sakinah, Mawaddah, Warahmah,” ungkapnya.

Untuk itu, Arief mengimbau bagi masyarakat Kota Tangerang yang belum memiliki surat nikah dapat mendaftarkan ke kelurahan dan kecamatan di wilayahnya masing-masing.

“Insya Allah pemerintah terus berupaya memberikan pelayanan kepada masyarakat. Maka jangan sungkan untuk bertanya dan meminta bantuan kepada kami,” ungkapnya.

Dalam kesempatan yang sama ditemui usai acara, Kepala Dinas DP3AP2KB Heryanto menjelaskan bahwa pada Sidang Isbat Nikah Tahun 2020, masyarakat yang mendaftar berjumlah 121 pasangan, namun yang terverifikasi dan terpenuhi persyaratannya hanya 100 pasang.

“Pasangan yang mendaftar Sidang Isbat diusia 40 tahun hingga 60 tahun,” ucapnya.***

Sumber FB Tangerangsatu

Berita Terakait

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD
Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026
Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong
Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat
Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi
Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan
Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin
Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terakait

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terabru