Penabanten.com kabupaten Tangerang Pos pantau “SERTANG” Diduga tutup mata, mobil Damtruk bermuatan tanah, pasir, dan batu masih bebas melintas, ada apa? dengan pos pantau sehingga mobil bebas melintas sebelum jam operasional. Minggu (10/4/2022).
Maulana Ketua DPC YLPK PERARI ketika di konfirmasi oleh media mengatakan, Meminta kepada pengusaha tanah, batu dan pasir untuk taati aturan PerBup No.47 Tahun 2018 Tentang jam operasional jangan sampai menimbul polemik dimata publik.
“Silahkan Damtruk melintas tetapi sesuai aturan jam 22.00 – O5.00 Wib, sesuai Perbup no 47 tahun 2018”. Ujar ketua DPC YLPK PERARI
Sambung Maulana Apalagi sopir mobil damtruk tanah sering membawa mobil kecepatan luar biasa/terkesan ugal-ugalan dikwatirkan tanah berceceran kejalan raya akhirnya menimbulkan jalan kotor dan licin terus pengguna jalan roda 2 sering menalami kecelakaan.
“Over Dimensi sendiri adalah kejahatan lalu lintas, Over Loading merupakan pelanggaran lalu lintas yang sangat berpotensi terjadi kecelakaan lalu lintas yang dampaknya sangat luar biasa, seperti kecelakaan lalu lintas, perlambatan lalu lintas serta mempercepat kerusakan jalan,” kata Maulana yang akrab dipanggil Buyung
“Kami YLPK PERARI selalu mendukung dengan adanya PerBup No.47 Tahun 2018 dan kami siap mengawal pihak dishub pos pantau sertang apabila kami dibutuh perwakilan dari masyararakat khususnya masyarakat kec. jayanti kab. tangerang-banten” terang ketua DPC YLPK PERARI. ( arif. H)













