YLPK Perari DPC Serang Raya : Minta Polda Banten Tangkap Pelaku Usaha Penimbunan BBM Solar Bersubsidi

Jumat, 1 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comSerang – ada dugaan pelaku mafia migas yang diduga bermain setiap malam menggunakan armada jenis kendaraan mobil box dengan kapasitas pembelanjaan di-setiap SPBU yang ada di-wilayah Banten yang melebihi kapasitas hingga mencapai puluhan ton setiap malam.

kendaraan jenis mobil box yang sedang mengisi bahan bakar minyak ( BBM ) jenis solar bersubsidi yang setiap pembelanjaan , di-SPBU 34-42102 Cikande Kabupaten Serang Banten kamis malam 1/12/2023.

Meski skema Full QR Code Solar Bersubsidi, telah diberlakukan sejak 22 Juni 2023, bahkan sudah 100% transaksi Solar Subsidi di seluruh wilayah di Indonesia wajib menunjukkan QR Code, namun akal bulus penjahat atau penimbunan BBM bersubsidi masih saja ada. 

Pasalnya hasil investigasi awak media jam 02 ”30 wib, semalam kendaraan tersebut dengan pengisian sangat melebihi kapasitas pada umumnya, hal tersebut terjadi du-SPBU 34-42102 Cikande ,diduga kuat akan ditimbun di gudang (lapak)sebelum didistribusikan. ada kerja sama pelaku dengan pihak pengelola dan operator SPBU.

Hal tersebut menuai kritik dari Ketua YLPK Perari DPC Serang Raya “Maulana, pembelian bahan bakar minyak ( BBM ) jenis solar bersubsidi yang melebihi kapasitas dengan jumlah besar itu tidak di benarkan sama halnya dengan mengambil hak masyarakat demi untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri.


Kami ( YLPK Perari ) menghimbau kepada Aparat Penegak Hukum ( APH) khususnya Polda Banten agar segera menindak dan menangkap pelaku yang di duga menimbun BBM jenis solar bersubsidi.

UU migas No 22 mengatur operator migas,sehingga siapa Saja yang ingin berniaga migas harus memiliki izin usaha migas di jelaskan dalam pasal 1 angka 14 No 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi (UU migas ) praktik penimbunan BBM Tampa izin termasuk kejahatan yang dilarang oleh UU migas.



Lanjut ” Maulana didalam UU migas juga jelas menyebutkan, pihak yang mengangkut BBM bersubsidi tidak sesuai pada tujuan, perbuatan tersebut dapat diartikan penyalahgunaan pengangkutan BBM yang diatur dalam pasal 55 UU migas.setiap yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau Niaga bahan bakar minyak (BBM) yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan dengan penjara paling lama enam (6) tahun dan denda paling tinggi Rp :60.000.000.000.00 (enam puluh miliar rupiah ) tutup Maulana. (red/tim).

Berita Terkait

Mubes VI Kesti TTKKDH, Wahyu Nurjamil Kembali Pimpin DPP Periode 2026-2031″Budaya Bersinergi memperkuat silaturahmi mengukir prestasi demi menajuan NKRI”
Sambut Ramadan, Ponpes Riyadul Ilmi Tekankan Peran Orang Tua dalam Pendidikan Santri
Tiga Desa di Pandeglang Disorot GPMM, Audit APBDes Didorong Pasca PMK 81/2025.
Bupati Serang Ratu Zakiyah: Puasa Harus Tetap Tingkatkan Kinerja
Janji Bayar Hutang Pakai Dana Desa Tak Terbukti, Kades Padaherang Pandeglang Dipolisikan
Lantik 37 Pejabat Fungsional, Sekda Deden Apriandhi Pesan ASN Harus Inovatif dan Adaptif
Tim RSUD Banten Siaga, Ketua SMSI Banten Berikan Apresiasi Ambulans Kawal Ekspedisi Budaya Rangkaian HPN 2026
Mathla’ul Anwar Banten Siap Sambut Muktamar XXI,  Sarasehan Perkuat Konsolidasi dan Arah Masa Depan

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 20:41 WIB

Mubes VI Kesti TTKKDH, Wahyu Nurjamil Kembali Pimpin DPP Periode 2026-2031″Budaya Bersinergi memperkuat silaturahmi mengukir prestasi demi menajuan NKRI”

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:45 WIB

Sambut Ramadan, Ponpes Riyadul Ilmi Tekankan Peran Orang Tua dalam Pendidikan Santri

Sabtu, 14 Februari 2026 - 05:02 WIB

Tiga Desa di Pandeglang Disorot GPMM, Audit APBDes Didorong Pasca PMK 81/2025.

Jumat, 13 Februari 2026 - 14:58 WIB

Bupati Serang Ratu Zakiyah: Puasa Harus Tetap Tingkatkan Kinerja

Jumat, 13 Februari 2026 - 14:04 WIB

Janji Bayar Hutang Pakai Dana Desa Tak Terbukti, Kades Padaherang Pandeglang Dipolisikan

Jumat, 13 Februari 2026 - 05:07 WIB

Lantik 37 Pejabat Fungsional, Sekda Deden Apriandhi Pesan ASN Harus Inovatif dan Adaptif

Kamis, 12 Februari 2026 - 12:23 WIB

Tim RSUD Banten Siaga, Ketua SMSI Banten Berikan Apresiasi Ambulans Kawal Ekspedisi Budaya Rangkaian HPN 2026

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:47 WIB

Mathla’ul Anwar Banten Siap Sambut Muktamar XXI,  Sarasehan Perkuat Konsolidasi dan Arah Masa Depan

Berita Terbaru

Pertanahan

Bersih dan Akuntabel, Kantah Kota Denpasar Raih Predikat WBBM

Sabtu, 14 Feb 2026 - 21:46 WIB