Penabanten.com – Serang, Banten Agus Roni Wartawan dari salah satu media online warga kampung Ciburuy RT 009/003 Desa Kubang Jaya Kecamatan Petir Kabupaten serang telah mengalami perampasan alat kerja serta cacian oleh salah seorang berinisial HN bersama temen lelakinya yang tidak di kenal
Adapun perampasan Alat kerja seperti Handphone serta Kartu Tanda Anggota ( KTA) miliknya telah dirampas oleh kedua pelaku disertai dengan cacian dan hinaan oleh si pelaku
Dalam tindakan yang dilakukan pelaku, akhirnya Korban melaporkan kejadian tersebut kepada Sektor petir pada hari Rabu tanggal 12 Januari 2022 pukul 20.00 Wib
Kemudian dilakukan penyelidikan sesuai dengan laporan Polisi/ pengaduan Nomor : LP/05/ I/ 2022/ sektor Petir, Tanggal 12 Januari 2022
Atas peristiwa tersebut Makmur Napitipulu selaku Kepala DPP GWI Divisi Litbang Angkat Bicara ” Perbuatan Yang dilakukan oleh Saudara HN dan Teman Lelakinya itu saya menilai tindakan yang sudah jelas merendahkan Kaum jurnalis disertai adanya perbuatan intimidasi dan juga perampasan alat kerja seperti Handphone dan KTA jurnalis ” Ucap Makmur
Atas perbuatannya tersebut, Pelaku telah menciderai semangat kemerdekaan pers sekaligus merendahkan profesi Jurnalis yang telah dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 ayat 1
“Kami sangat menyangkan masih ada oknum yang berlagak seperti preman, dan juga melakukan tindakan perampasan alat kerja milik wartawan
” Untuk itu Kami Mengutuk keras dan berharap kepada Aparat Penegak Hukum secepatnya melakukan penangkapan kepada oknum Tersebut ” pungkasnya
Dari hasil laporan korban tersebut, dikenakan perkara tindak pidana ” Penghinaan Ringan dan Atau pencurian Biasa ” pelaku kini dikenakan pasal 315 KUHP pidana Jo pasal 362 KUHP.
( Heri)