Wartawan Media Online Korban Perampasan Disertai pelecehan, Kini Melapor Ke Polsek Petir

- Penulis

Kamis, 13 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comSerang, Banten Agus Roni Wartawan dari salah satu media online warga kampung Ciburuy RT 009/003 Desa Kubang Jaya Kecamatan Petir Kabupaten serang telah mengalami perampasan alat kerja serta cacian oleh salah seorang berinisial HN bersama temen lelakinya yang tidak di kenal

Adapun perampasan Alat kerja seperti Handphone serta Kartu Tanda Anggota ( KTA) miliknya telah dirampas oleh kedua pelaku disertai dengan cacian dan hinaan oleh si pelaku

Dalam tindakan yang dilakukan pelaku, akhirnya Korban melaporkan kejadian tersebut kepada Sektor petir pada hari Rabu tanggal 12 Januari 2022 pukul 20.00 Wib

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian dilakukan penyelidikan sesuai dengan laporan Polisi/ pengaduan Nomor : LP/05/ I/ 2022/ sektor Petir, Tanggal 12 Januari 2022

Atas peristiwa tersebut Makmur Napitipulu selaku Kepala DPP GWI Divisi Litbang Angkat Bicara ” Perbuatan Yang dilakukan oleh Saudara HN dan Teman Lelakinya itu saya menilai tindakan yang sudah jelas merendahkan Kaum jurnalis disertai adanya perbuatan intimidasi dan juga perampasan alat kerja seperti Handphone dan KTA jurnalis ” Ucap Makmur

Atas perbuatannya tersebut, Pelaku telah menciderai semangat kemerdekaan pers sekaligus merendahkan profesi Jurnalis yang telah dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 ayat 1

“Kami sangat menyangkan masih ada oknum yang berlagak seperti preman, dan juga melakukan tindakan perampasan alat kerja milik wartawan

” Untuk itu Kami Mengutuk keras dan berharap kepada Aparat Penegak Hukum secepatnya melakukan penangkapan kepada oknum Tersebut ” pungkasnya

Dari hasil laporan korban tersebut, dikenakan perkara tindak pidana ” Penghinaan Ringan dan Atau pencurian Biasa ” pelaku kini dikenakan pasal 315 KUHP pidana Jo pasal 362 KUHP.

( Heri)

Berita Terakait

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu
Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry
Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan
Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi
Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu
DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar
PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat
Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terakait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:56 WIB

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Sabtu, 28 Februari 2026 - 02:06 WIB

Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:55 WIB

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:15 WIB

Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi

Senin, 23 Februari 2026 - 12:24 WIB

Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:54 WIB

DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:28 WIB

PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:49 WIB

Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terabru