Wartawan Media Online Korban Perampasan Disertai pelecehan, Kini Melapor Ke Polsek Petir

Kamis, 13 Januari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comSerang, Banten Agus Roni Wartawan dari salah satu media online warga kampung Ciburuy RT 009/003 Desa Kubang Jaya Kecamatan Petir Kabupaten serang telah mengalami perampasan alat kerja serta cacian oleh salah seorang berinisial HN bersama temen lelakinya yang tidak di kenal

Adapun perampasan Alat kerja seperti Handphone serta Kartu Tanda Anggota ( KTA) miliknya telah dirampas oleh kedua pelaku disertai dengan cacian dan hinaan oleh si pelaku

Dalam tindakan yang dilakukan pelaku, akhirnya Korban melaporkan kejadian tersebut kepada Sektor petir pada hari Rabu tanggal 12 Januari 2022 pukul 20.00 Wib

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemudian dilakukan penyelidikan sesuai dengan laporan Polisi/ pengaduan Nomor : LP/05/ I/ 2022/ sektor Petir, Tanggal 12 Januari 2022

Atas peristiwa tersebut Makmur Napitipulu selaku Kepala DPP GWI Divisi Litbang Angkat Bicara ” Perbuatan Yang dilakukan oleh Saudara HN dan Teman Lelakinya itu saya menilai tindakan yang sudah jelas merendahkan Kaum jurnalis disertai adanya perbuatan intimidasi dan juga perampasan alat kerja seperti Handphone dan KTA jurnalis ” Ucap Makmur

Atas perbuatannya tersebut, Pelaku telah menciderai semangat kemerdekaan pers sekaligus merendahkan profesi Jurnalis yang telah dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 18 ayat 1

“Kami sangat menyangkan masih ada oknum yang berlagak seperti preman, dan juga melakukan tindakan perampasan alat kerja milik wartawan

” Untuk itu Kami Mengutuk keras dan berharap kepada Aparat Penegak Hukum secepatnya melakukan penangkapan kepada oknum Tersebut ” pungkasnya

Dari hasil laporan korban tersebut, dikenakan perkara tindak pidana ” Penghinaan Ringan dan Atau pencurian Biasa ” pelaku kini dikenakan pasal 315 KUHP pidana Jo pasal 362 KUHP.

( Heri)

Berita Terkait

Masyarakat Desa Cibitung Keluhkan Tambang Liar Yang Mengakibatkan saluran Air Kotor Dan Jalan Rusak Parah
PPAM Indonesia Desak Polda Sumsel Segera Tindak Pemilik Akun TikTok “Sumsel Nyeleneh” atas Dugaan Hoaks dan Pencemaran Nama Baik
IJL Ucapkan Selamat Atas Tugas Baru Camat Cikande Aat Supriyadi Semoga Amanah
Direktur Baru Dorong Kemajuan Pelayanan RSUD Kota Serang untuk Perluas Akses Kesehatan Masyarakat
SPPG Al Ahkam Cihara Berikan CSR untuk Lingkungan
Respon Cepat Kepala Inspektorat Kabupaten Pandeglang Akan Segera Perintahkan Dua Tim Audit Turun Ke Desa
Pemilik Lahan Keluhkan Aliran Limbah Dapur MBG Karyasari, Aktivis AKSI Minta Dinas Terkait Tegakkan Aturan Perizinan
PWMOI Apresiasi Putusan MK Tutup Jalan Pidana dan Gugatan terhadap Karya Jurnalistik

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 02:31 WIB

Masyarakat Desa Cibitung Keluhkan Tambang Liar Yang Mengakibatkan saluran Air Kotor Dan Jalan Rusak Parah

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:40 WIB

PPAM Indonesia Desak Polda Sumsel Segera Tindak Pemilik Akun TikTok “Sumsel Nyeleneh” atas Dugaan Hoaks dan Pencemaran Nama Baik

Rabu, 21 Januari 2026 - 18:07 WIB

IJL Ucapkan Selamat Atas Tugas Baru Camat Cikande Aat Supriyadi Semoga Amanah

Selasa, 20 Januari 2026 - 20:00 WIB

Direktur Baru Dorong Kemajuan Pelayanan RSUD Kota Serang untuk Perluas Akses Kesehatan Masyarakat

Selasa, 20 Januari 2026 - 18:21 WIB

SPPG Al Ahkam Cihara Berikan CSR untuk Lingkungan

Selasa, 20 Januari 2026 - 17:22 WIB

Respon Cepat Kepala Inspektorat Kabupaten Pandeglang Akan Segera Perintahkan Dua Tim Audit Turun Ke Desa

Selasa, 20 Januari 2026 - 16:10 WIB

Pemilik Lahan Keluhkan Aliran Limbah Dapur MBG Karyasari, Aktivis AKSI Minta Dinas Terkait Tegakkan Aturan Perizinan

Selasa, 20 Januari 2026 - 02:41 WIB

PWMOI Apresiasi Putusan MK Tutup Jalan Pidana dan Gugatan terhadap Karya Jurnalistik

Berita Terbaru