Wartawan Diusir Oknum Satpam Pabrik Kimia ( PT TSIK) Cikande Yang Terbakar Saat Hendak Ambil Gambar

- Penulis

Senin, 26 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabante.com, serang – Kembali perlakuan tidak terpuji yang dilakukan oknum satpam PT TSIK Cikande terhadap pekerja berita saat hendak meliput kejadian kebakaran di pabrik kimia tersebut, Jumat (23/10/20).

Dua wartawan media online (Patroli.co dan Sinarpagijuara.com) saat mengambil gambar di usir dan di dorong keluar pintu gerbang.

Adalah Josh munte dan nurjamin kedua wartawan ini mengalami pengusiran, kronoligis singkat saat kedua wartawan datang dan melihat asap tebal di dalam area pabrik dan karyawan berhamburan keluar, kedua wartawan ini langsung mendekati pabrik tersebut dan akan mengambil gambar, namun naas oknum satpam PT TSIK ini yang tidak mengerti UU Pers No40 tahun 1999 ini mengusir dan mendorong dan sempat kejadian tersebut terekam kamera hp wartawan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Walaupun kedua wartawan ini sudah menyebutkan identitasnya bahwa beliau dari media namun tetap mengusir dan mendorongnya mundur, ” pak ga boleh foto foto pak ! , diluar saja pak, saya disuruh pimpinan saya , diluar aja pak! ” ucap oknum satpam yang belum diketahui namanya.

Kembali beberapa orang datang menghampiri kedua wartawan tersebut , tampak dalam video orang tua berjenggot panjang mengusirnya dan diikuti rekan rekannya yang dari dalam area pabrik, ” jangan mentang mentang media kamu! ” ucap si bapak tua berjenggot.

Karena situasinya saat itu panik karena api yang terus membesar keributan hanya sebentar, dan akhirnya kedua wartawan itu memutuskan tidak meliput kebakaran Pabrik kimia yang memakan korban tersebut.

Perlu dipahami bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (“UU Pers”), pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.

Pada dasarnya pers mempunyai kemerdekaan dalam menjalankan profesinya. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hal mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi (Pasal 4 ayat (3) UU Pers). Ini berarti pers tidak dapat dilarang untuk menyebarkan suatu berita atau informasi jika memang hal tersebut berguna untuk kepentingan publik.

Ada sanksi pidana dan denda apabila menghalang halangi kegiatan wartawan dalam peliputan.

(Kuncir / m)

Berita Terakait

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu
Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry
Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan
Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi
Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu
DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar
PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat
Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terakait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:56 WIB

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Sabtu, 28 Februari 2026 - 02:06 WIB

Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:55 WIB

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:15 WIB

Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi

Senin, 23 Februari 2026 - 12:24 WIB

Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:54 WIB

DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:28 WIB

PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:49 WIB

Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terabru