Wartawan Di Batasi Masuk Rapat Paleno Terbuka di Desa Pasanggrahan

- Penulis

Minggu, 6 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comSolear, Rapat Pleno Terbuka, Rekapitulasi Daftar Pemilihan Hasil Pemutahiran ( DPHP), Untuk Digunakan Sebagai Daftar Pemilihan Sementara ( DPS) pemilihan Desa Pasanggrahan, dilaksanakan di kantor desa pasanggrahan kecamatan Solear Kabupaten Tangerang Banten untuk wartawan baru datang Tidak Boleh ikut mendaptar karena Dibatasi Saat Rapat sidang Paleno terbuka Berlangsung.


Wartawan yang hadir cukup cuman dua terdaftar penjelasan salah satu Pelaksana Kegiatan Ini di jelaskan Ibu Devi mengatakan kepada media yang baru datang untuk hadir meliput acara tersebut minggu 06-06-2021

Rekapitulasi daftar pemilihan hasil pemutahiran ( DPHP) untuk digunakan sebagai daaptar pemilihan sementara ( DPS) pemilihan Desa Pasanggrahan terbuka dibatasi ini di jelaskan oleh salah satu panitia pelaksana acara menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi pada pemilihan Kepala desa Pasanggrahan kecamatan solear, Kabupaten Tangerang, Minggu (06/06/2021

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sayangnya, hanya untuk media yang sudah terdaptar aja untuk yang meliput Kata Devi

Hal pembatasan media itu dilakukan untuk menjaga protokol kesehatan.

“Sudah ada perwakilan dari media, di dalem dan di perbolehkan cuman ada dua media jelas Devi

Saat dikonfirmasi, media penabanten.com Devi mengatakan jelas kepada awak media yang hadir di haya ada dua media yang di perbolehkan mendaftar hadir yaitu D dan H saja yang boleh meliput kegiatan pleno Terbuka.

Devi mengatakan larangan ini karena masa masih dlam pademi covid-19

Tentu untuk media atau wartawan tidak ada larangan untuk meliput ini jelas sudah melaggar pertuaran perbup perundang undangan Pers No 40.

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, ayat kedua bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat ketiga bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers,13 Agu 2015 siapa yang melarang media dikenakan pidana

Akibat dari media yang tidak diperbolehkan dalam dfttar hingga berita ini di turunkan pihak panitia penyelenggara pelaksana Paleno belum dikompirmasi karena cara masih berlangsung.( Ris)

Berita Terakait

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu
Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry
Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan
Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi
Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu
DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar
PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat
Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terakait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:56 WIB

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Sabtu, 28 Februari 2026 - 02:06 WIB

Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:55 WIB

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:15 WIB

Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi

Senin, 23 Februari 2026 - 12:24 WIB

Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:54 WIB

DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:28 WIB

PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:49 WIB

Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terabru

Gubernur Banten

Relawan Pos Pengamanan Lebaran Dapat Apresiasi Gubernur Andra Soni

Selasa, 24 Mar 2026 - 04:40 WIB