Warga Sukadiri Keluhkan Kartu KKS

- Penulis

Selasa, 5 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Tangerang – Masyarakat Desa Sukadiri Kecamatan Sukadiri yang memiliki kartu KKS mengeluhkan dengan adanya bantuan yang di turunkan oleh pemerintah pusat maupun daerah melalui Dinas Sosial terlebih bantuan untuk terdampak covid-19.

Pasalnya, Keluhan masyarakat tersebut berdasar dari banyaknya masyarakat yang tidak mendapatkan bantuan berupa apapun seperti sembako dan lainnya.padahal masih banyak masyarakat Desa Sukadiri yang memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) tapi tidak pernah mendapatkan bantuan apapun dari semenjak pertama masyarakat memiliki kartu KKS pada tahun 2014 hingga saat ini.diharapkan pemerintah harus andil dalam hal ini.

Selain itu, sungguh ironis, masyarakat yang mendapatkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) berupa bahan sembako dan PKH tersebut selain adanya pemotongan uang serta tidak memegang kartu ATM mereka.karna di pegang oleh ketua kelompok dan agen yang sudah di tunjuk/ditentukan oleh program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), berharap pemerintah harus bertindak tegas.dikarnakan adanya dugaan bantuan tersebut menjadi ajang korupsi oleh orang orang yang tidak bertanggung jawab.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut keterangan salah satu warga penerima kartu KKS, mereka hanya mendapatkan kartu saja tetapi tidak tau fungsi atau kegunaan dari kartu tersebut,

“dari awal mendapatkan kartu sampai saat ini pun tidak pernah mendapat kan bantuan seperti sembako dan uang”.kata Ida warga Desa Sukadiri kepada wartawan baru baru ini.

Ditambahkannya, Bahkan sampai ada warga yang memiliki kartu KKS menanyakan langsung kepada ketua kelompok terkait bantuan atau fungsi kartu KKS tersebut, justru malah di arahkan untuk mengurus kekantor kecamatan.

“Kalo mau dapet bantuan seperti yang lain urus aja berkasnya kekecamatan, kita mah langsung kekecamatan ngurus itu, tapi sampai saat ini tidak ada juga kepastiannya”,kata warga setempat.

Saat awak media mengkonfirmasi kepada Kepala Desa Sukadiri, diwakili stap desa,(s) mengatakan bahwa tidak ada kordinasi terkait bantuan PKH atau BPNT dari pihak pendamping kepada pihak desa. tegasnya (Dian)

Berita Terakait

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD
Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026
Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong
Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat
Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi
Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan
Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin
Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terakait

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Bupati Tangerang Harap PPAT Bisa Dorong Peningkatan PAD

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:28 WIB

Tinjau Rekonstruksi Jalan Cangkudu–Cisoka, Bupati Tangerang Targetkan 1,38 Kilometer Rampung Akhir 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:06 WIB

Semarak HUT ke-81 RI Desa Gembong, Wabup Intan Ajak Warga Isi Kemerdekaan Dengan Karya, Kebersamaan dan Gotong Royong

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:06 WIB

Kepala Desa Cibugel Sudarwan, A.Md.Kes. Semarakkan HUT RI ke-81 Lewat Karnaval dan Pesta Rakyat

Jumat, 21 Agustus 2026 - 22:08 WIB

Bupati Tangerang Perintahkan Rumah Ibu Suemah Segera Dibangun Usai Rubuh Akibat Erosi

Minggu, 16 Agustus 2026 - 09:50 WIB

Putra Desa Cikuya Terpilih Jadi Paskibraka Kabupaten Serang, Kepala Desa: Teruslah Berjuang Demi Masa Depan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 20:16 WIB

Hj. Nurbaeti, S.E., M.M. Sekcam Cisoka Hadiri Pengukuhan Paskibraka, Kesiapan Sambut Upacara HUT RI ke-81 Terjamin

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 15:40 WIB

Paving Blok di Desa Tegalsari Jangan Main-Main, Ini Sanksi Tegas Denda 100 juta dan Kurungan penjara,

Berita Terabru