Warga Sindang Asih Keluhkan Tumpukan Sampah Dari Bandara

- Penulis

Selasa, 10 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Tangerang – Warga kampung etek RT 001/003 Desa Sindang asih Kecamatan Sindang jaya kabupaten Tangerang keluhkan tumpukan sampah, sampah yang diduga limbah dari aktifitas PT Aerofood ACS Indonesia bendara Sukarno Hatta yang di kelola oleh CV. Limbatti Dasilva Servica, sampah bukan di buang pada tempatnya, namun di buang ke pemukiman warga.

Seharusnya sampah dimusnahkan dengan mesin insinerator penggilingan sampah, namun sampah tersebut di tumpukan di pemukiman warga, dengan diperjual belikan kepada bandar pengepul sampah yang ada di pemukiman warga sekitar bandara, kepada pengumpul limbah di jual belikan dengan harga kisaran Rp 500 ribu, Rp 800 dan sampai 1 juta per truk, dengan begitu akibatnya warga tidak nyaman dengan bau Limbah yang ditumpuk oleh pengelola dan pengepul.

Kami sudah adukan persoalan ini dengan Pol PP Kecamatan Sindang jaya agar bisa ditindaklanjuti, namun sampai saat ini warga belum mendapatkan Jawaban yang positif dari pihak kecamatan, Padahal sudah jelas Sanksi pidana mengolah sampah diatur dalam Pasal 40, 41, dan 42 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008. “Sanksinya pidana 4 sampai 10 tahun dan denda Rp 100 juta sampai Rp 5 miliare rupiah. Ungkap amat warga Sindang jaya saat di konfirmasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“saya sebagai warga kampung etek RT 001/003 desa Sindang asih, meminta kepada satpol PP kecamatan Sindang jaya lebih tegas dan tindak lanjuti adanya pembuangan sampah tersebut, satpol PP kecamatan Sindang jaya jangan tutup mata adanya laporan dari warga, atau warga akan orasi mendatangi PT Aerofood ACS Indonesia bendara Sukarno Hatta untuk menghentikan kegiatan tersebut”, kata amat.

Selain itu PT Angkasa Pura II juga selaku pengelola dan penanggung jawab sampah di Bandara Soekarno-Hatta harus melakukan pengawasan, tidak melakukan pengolahan sampah sesuai dengan standar yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, angkasa pura juga harus mengambil tindakan. Tutupnya. (Ateng)

Berita Terakait

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu
Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry
Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan
Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi
Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu
DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar
PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat
Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terakait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:56 WIB

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Sabtu, 28 Februari 2026 - 02:06 WIB

Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:55 WIB

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:15 WIB

Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi

Senin, 23 Februari 2026 - 12:24 WIB

Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:54 WIB

DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:28 WIB

PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:49 WIB

Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terabru