Penabanten.com, Serang – Masyarakat Perumahan Bumi Cikande Indah desa Cikande Kecamatan Cikande Kabupaten, Serang mulai gerah dengan lambatnya proses penyerahan fasum dan fasos yang ada di perumahan tersebut oleh PT Griya Tradisi Utama.
Heri Susanti SH, selaku Tokoh masyarakat sekaligus Sekjen FKRT/RW terkait permasalahan tersebut angkat bicara, Kepada Awak media ia menjelaskan, hal tersebut sudah Beberapa kali usaha kita yang di lakukan oleh Forum Komunikasi RT/RW (FKRT/RW) mewakili masyarakat patah ditengan jalan, Berbagai upaya dilakukan baik bersama sama dengan pemerintahan baik tingkat desa dan kecamatan hingga dinas terkait, namun upaya tidak membuahkan hasil, ungkap nya, Kamis 24/10/2019
Daud tamsir Selaku ketua FKRT/RW BCI juga berbicara kepada Awak media Hari ini kami akan menemuai Dinas Perkim Kabupaten Serang, hal ini sebagai tindak lanjut dari pertemuan antara pihak Tim Verifikasi Penyerahan Aset Fasum dan Fasos BCI kabupaten Serang yang terdiri dari berbagai dinas terkait seperti PU, Dishub, Perkim, Aset Daerah, Bina Marga, Bidang Hukum Kabupaten dan lain lain pada hari Senin 21 Oktober 2019 di Masjid al Mudzakaroh BCI untuk menyampaikan hasil pendataaan fasum dan fasos oleh masyarakat” demikian dikatakan Heri Susanto, SH sekretaris FKRT/RW BCI.
Heri Susanto SH. menambahkan bahwa proses penyerahan fasum fasos ini sudah berjalan selama 3 tahun sejak 2016 namun tak ada hasil Sekarang Kondisi Perumahan yang ditelantarkan dan ditinggalkan pengembang mungkin yang membuat proses penyerahan menjadi mandek
Dalam pertemuan antara perwakilan masyarakat dengan Tim Verifikasi kabupaten kemarin masyarakat sepakat akan menyerahkan kepada pemerintah agar menjadi asset pemkab sehingga percepatan pembangunan bisa dilakukan.
Daud Tamsir selaku ketua FKRT/RW BCI menyampaikan kekesalanya Sudah lebih dari 24 tahun kami tinggal disini, Kami minta kepada pemerintah agar segera mengabulkan permohonan penyerahan fasum dan fasos kami, Pengembang hingga saat ini tidak ada itikad baik Melalui pegawai PT.Griya Tradisi Utama (GTU) sebagai pengembang BCI beberapa kali sudah dilakukan komunikasi by phone tapi apa hasilnya mereka mengatakan bahwa pengembang BCI sudah tidak bermain di Properti artinya managemenya mungkin sudah bubar.
Kami minta secepatnya penyerahan ini dibuatkan berita acara karena kami sudah sepakat dengan dinas perkim bahwa kondisi BCI adalah Abnormal karena ditelantarkan pengembang, jika hingga akhir tahun tidak terealisasi tentunya kami akan menempuh cara yang lain atau mungkin bersama dengan seluruh masyarakat BCI akan mengunjungi Pendopo Kabupaten. lebih jauh
Lanjut Daud Tamsir menjelaskan
Pemerintah sepertinya harus segera merespon keinginan masyarakat BCI agar proses berkehidupan dan pembangunan di BCI benar benar diperhatikan pemerintah kabupaten Serang.(Yusup.S)