Penabanten.com, Serang, Banten — Warga Desa Pagintungan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, menolak keras aktivitas galian tanah merah yang baru beroperasi di wilayah mereka. Penolakan ini didasari dugaan kuat bahwa tambang tersebut tidak mengantongi izin dan beroperasi tanpa persetujuan masyarakat sekitar.
Aksi penghentian aktivitas tambang dilakukan puluhan warga RT 17 dan RT 18 Kampung Cikasantren Sabrang Wetan pada Kamis (24/7). Warga mengaku tidak pernah diajak bermusyawarah terkait kegiatan tersebut dan terkejut dengan lalu-lalang truk pengangkut tanah.
“Kami tidak pernah diberi tahu, apalagi dimintai izin. Baru setelah dihentikan warga, mereka berdalih itu hanya pengambilan sampel. Tapi kok sampai puluhan mobil?” ungkap Abah Sakmin, tokoh masyarakat setempat, Jumat (25/7).
Ketua RT 17, Abah Usman, menegaskan bahwa warga tidak menuntut kompensasi, melainkan mendesak pemerintah kabupaten dan provinsi untuk segera menutup tambang yang dianggap ilegal dan merusak lingkungan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Senada, tokoh pemuda Jemi dan Amsar mengancam akan mengerahkan massa lebih besar ke kantor kecamatan jika aktivitas tambang tetap berlanjut tanpa izin. “Kami juga heran, kenapa penegak hukum diam saja? Mereka tahu ini tambang ilegal. Ada apa sebenarnya?” tanya Amsar, mempertanyakan sikap aparat.
Warga juga mengungkapkan pengalaman buruk sebelumnya saat terdampak tambang pasir bertahun-tahun, di mana mereka hanya menerima bantuan material musala dan tidak ada kompensasi tunai.
Darja alias Rombeng, koordinator desa urusan tambang, membenarkan bahwa perusahaan tambang sebelumnya pernah memberikan kompensasi Rp 20 juta per bulan, namun dana tersebut terhenti pasca-pergantian kepemilikan perusahaan.
Sementara itu, Toni, perwakilan pihak perusahaan tambang, mengklaim kompensasi masih berjalan meski nilainya berkurang. Ia menyatakan siap memberikan penjelasan jika diminta aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Desa Pagintungan maupun Pemerintah Kabupaten Serang terkait legalitas tambang tanah merah dan mekanisme kompensasi yang berlaku.