Penabanten.com, Serang – Warga Desa Kaserangan, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, mengeluhkan dampak serius dari polusi udara yang berasal dari aktivitas pembakaran ban bekas oleh PT Mingyue Green Technology. Bau menyengat, sesak napas, dan pusing dilaporkan sebagai gejala umum yang dirasakan warga, menimbulkan kekhawatiran besar terhadap kesehatan jangka panjang.
Tuntutan Warga dan Desakan Aksi Nyata
Ketidaknyamanan yang terus-menerus ini mendorong warga menggelar aksi protes, menuntut penutupan total perusahaan. Warga meyakini bahwa penutupan adalah satu-satunya cara untuk mencegah penyebaran penyakit akibat polusi tersebut.
ADVERTISEMENT


SCROLL TO RESUME CONTENT
Desakan serupa juga datang dari para aktivis lingkungan.
Mereka meminta Pemerintah Kabupaten Serang untuk bertindak tegas dan segera mengusut masalah ini. Menurut aktivis, asap dariuu pembakaran ban tidak hanya mencemari udara, tetapi juga berpotensi merusak tanah dan air di sekitar lokasi.
Tindak Lanjut yang Belum Efektif
Meskipun protes telah dilancarkan, warga merasa belum ada respons yang memuaskan dari pihak berwenang. Mereka mengeluhkan minimnya tindakan tegas dari Kementerian Lingkungan Hidup dan instansi terkait lainnya.
Sementara itu, pihak desa setempat mengakui telah berupaya menampung keluhan warga dan melakukan mediasi. Namun, mereka juga menyadari adanya keterbatasan wewenang dalam menangani masalah polusi pabrik yang berskala besar.
Menurut mereka, penanganan masalah ini memerlukan koordinasi dengan instansi tingkat kabupaten atau provinsi, seperti Dinas Lingkungan Hidup.
Pentingnya Tinjauan Izin dan Perlindungan Lingkungan
Kasus ini menambah panjang daftar isu pencemaran lingkungan yang perlu segera ditangani di Kabupaten Serang. Warga dan aktivis mendesak instansi terkait untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap operasional PT Mingyue Green Technology.
Pemeriksaan ini harus mencakup tinjauan perizinan lingkungan serta standar pengelolaan limbah yang diterapkan perusahaan. Hal ini penting untuk memastikan perlindungan kesehatan dan hak lingkungan hidup bagi masyarakat Kaserangan, sesuai dengan aturan yang berlaku.