Waduh …!!!THM Leo dan The Star Diduga Sengaja Melakukan Pelanggaran Terkait Surat Edaran Bupati Serang Nomor. 440/140 – Huk 2020

- Penulis

Minggu, 21 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang, Maraknya pemberitaan dari bebagai media online yang mana pemberitaan tersebut, menyoal tempat hiburan malam karaoke masih melakukan kegiatan operasional usaha jasa kepariwisataan.

Ansori selaku ketua Forum Jurnalis Serang Raya (FJSR). Sangat menyayangkan dan mengecam keras terhadap pelaku usaha hiburan karaoke yang bandel disaat pandemi masih melakukan kegiatan operasionalnya.

Mohon dengan sangat untuk aparat penegak hukum, untuk melakukan pembuktian kerja nyata terhadap pemilik tempat usaha tersebut. Melakukan penutupan sementara usaha karoke The Star dan Leo cafe karaoke yang berada dilokasi, Kec. Kibin, Kec. Cikande Kabupaten Serang. (20/03/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lanjut Ahmad Bewok aktifis FJSR. Sudah jelas pengusaha pemilik tempat hiburan malam karaoke itu tidak mentaati aturan yang sudah tentukan terkait.

Surat edaran nomor; 440/140 – Huk 2020. Tentang perpanjang penutupan sementara kegiatan operasional usaha jasa kepariwisataan, dalam upaya kewaspadaan terhadap penularan corona virus disease covid-19.

Pemerintah Kabupaten Serang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terhadap corona virus disease (Covid-19) yang penyebarannya semangkin meningkat.

Keputusan Bupati Serang Nomor. 360/Kep 286 Huk BPBD/2020. Tentang penetapan status keadaan tertentu tanggapan darurat bencana wabah penyakit akibat corona virus disease (Covid-19) dan.

Keputusan Bupati Serang Nomor. 360/Kep.285 Huk BPBD/2020. Tentang pembentukan gugus tugas percepatan penanganan corona virus disease (Covid-19) di Kabupaten Serang.

Kegiatan penyelenggara industri pariwisata dihimbau untuk melakukan pembersihan lingkungan dan lokasi usaha dengan menggunakan pembasmi kuman (sfray fast acting alcohol sfray disinfektan) serta melakukan sosialisasi kepada semua karyawannya terkait antisipasi.

Diminta kepada pengusaha untuk melakukan penutupan sementara kegiatan operasional, usaha Hiburan dan Rekreasi sejak 1 April 2020. Sampai dengan waktu yang belum ditentukan hingga situasi dan kondisi, dinyatakan aman, berdasarkan kebijakan nasional dan/atau daerah status keadaan darurat (covid-19).

Adapun kegiatan usaha yang wajib. Tutup. Sebagai berikut; a. Klub malam; b. Diskotik; c. Pub/Live Music; d. Karoke; e. Bar/Minum ; f. Griya pijat/panti pijat ; g. Spa (Sante Par Aqua); h. Bola Gelinding/Bowling; i. Bola Sodok/Biliard; j. Mandi Uap; k. Arena permainan ketangkasan, manual dan/atau electronik.

Kepada penyelenggara kegiatan. Meetings, Incentive. Confreence Exhibition (MICE) Ballroom Hotel dan Balai pertemuan untuk menyesuaikan dengan menunda penyelenggaraan event dan/atau kegiatan;

“Bila masih membandel seharusnya pihak Pemkab Serang melakukan penutupan paksa dengan menyegel serta digaris policeline.” Tukasnya.( maulana ) .

Berita Terakait

HUT ke-3 Lensa Bumi.com: Semakin Kokoh Menjadi Suara Masyarakat yang Terpercaya
Meriahkan Ulang Tahun ke-7, PMC Galatama Lele Ari Samudra Gelar Kompetisi Memancing
Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW
Dukung Kualitas Dakwah, 430 Mualim Al-Qur’an di Tangerang Tersertifikasi Secara Nasional
Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik
Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing
DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno
Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar

Berita Terakait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 17:40 WIB

HUT ke-3 Lensa Bumi.com: Semakin Kokoh Menjadi Suara Masyarakat yang Terpercaya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 21:47 WIB

Meriahkan Ulang Tahun ke-7, PMC Galatama Lele Ari Samudra Gelar Kompetisi Memancing

Senin, 20 Juli 2026 - 17:37 WIB

Demi Efek Jera, Inuar HumayA Pemerhati Minta Tindak Tegas Setiap Bentuk Anarkisme Demo PEMI AW

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:00 WIB

Dukung Kualitas Dakwah, 430 Mualim Al-Qur’an di Tangerang Tersertifikasi Secara Nasional

Kamis, 16 Juli 2026 - 19:35 WIB

Pemerhati Hukum dan Ketua DPN LSM Minta Polis Usut Blokade Gerbang, Rusak CCTV hingga Lempar Kotoran: Demo di PT Pemi AW Balaraja Dikritik

Selasa, 30 Juni 2026 - 06:32 WIB

Pihak PT Gradya Murni Utama, Meilina Tourisina Dampingin Kantor Hukum Firdaus Oiwobo, S.H., dan  Partner Sukses Ratakan Lahan Jungjing

Minggu, 28 Juni 2026 - 12:12 WIB

DPC PDI Perjuangan Kabupaten Tangerang Hadir Layanan Kansultan Hukum Gratis Hari Fastival Bukan Bung Karno

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:13 WIB

Setelah 12 Tahun Menanti, Eksekusi Lahan Milik PT Gardya Murni Utama Berhasil Robohokan Bangunan liar  Berjalan Lancar

Berita Terabru