Waduh ! Tanah Urugan Berserakan, Pengurugan Tanah di Kampung Mandung di duga Belum Mengantongi Ijin

Senin, 15 Maret 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.comserang, Kegiatan Pengurugan Tanah merah di Kampung Mandung Inpres Rt 016/002, Desa Junti, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Terlihat Mengganggu fasilitas umum atau Pengguna Jalan, di duga belum mengantongi ijin Hal itu di Katakan oleh pihak Aparat Desa Aceng.

” kami dari pihak desa belum tau dan tidak di kasi tau, apalagi peruntukan apa kami tidak bisa jawab, biasanya kalu mau ada kegiatan sebelumnya ngasih tau dulu kalu yang sudah” katanya.

Di lokasi senada di katakan oleh Badan permusawaratan Desa (BPD) Aspada ” kami juga dari pihak BPD tidak di kasih tau mau ada kegiatan pengurugan, di sambung oleh RW 002 Bani, di tanya soal mengganggu tidak adanya kegiatan urugan di lingkungannya “Mengganggu Sih!, Belum lagi jatuhan tanahnya sangat mengganggu pengguna jalan” Ungkapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Di ketahui pengelola urugan tanah merah, Ahmad Kebo, Saat mau di konfirmasi Awak Media selalu menghindar, Sampai berita ini di tayangkan Pihak pengelola belum bisa di Konfirmasi,

Kepada Pemerintah Setempat agar segera menertibkan pengusaha urugan di Kampung mandung Inpres yang di duga tidak mengikuti aturan yang berlaku . (maulana ).

Berita Terkait

PT Pundi Uniwod Indonesia Diduga Berikan Gratifikasi Limbah Besi kepada Oknum Pejabat
Catatan Akhir Tahun: Lesman Bangun Dorong Penguatan Media Siber dan Profesionalisme Pers di Banten
Konsolidasi Tanah Buahkan Hasil: Lingkungan Asri, Harga Tanah Naik Tiga Kali Lipat
Langgar Jam Operasional dan Akibatkan Kecelakaan, Warga Cisoka Hadang Puluhan Truk Tanah
Peresmian Kantor Tabloid Tipikor Dirangkai dengan Santunan Anak Yatim Piatu dan Dhuafa
Targetkan 5 Emas, Atlet CMB Siap Bertanding di Kejuaraan RTC CUP 5 Banten
Hiburan Malam, Pajak, dan Harga Sosial yang Harus Dibayar Kota Serang
Membantah Janji Manis Pengelolaan Sampah di Cilowong

Berita Terkait

Minggu, 21 Desember 2025 - 14:35 WIB

PT Pundi Uniwod Indonesia Diduga Berikan Gratifikasi Limbah Besi kepada Oknum Pejabat

Jumat, 19 Desember 2025 - 21:16 WIB

Catatan Akhir Tahun: Lesman Bangun Dorong Penguatan Media Siber dan Profesionalisme Pers di Banten

Jumat, 19 Desember 2025 - 20:01 WIB

Konsolidasi Tanah Buahkan Hasil: Lingkungan Asri, Harga Tanah Naik Tiga Kali Lipat

Jumat, 19 Desember 2025 - 08:42 WIB

Langgar Jam Operasional dan Akibatkan Kecelakaan, Warga Cisoka Hadang Puluhan Truk Tanah

Kamis, 18 Desember 2025 - 09:00 WIB

Peresmian Kantor Tabloid Tipikor Dirangkai dengan Santunan Anak Yatim Piatu dan Dhuafa

Selasa, 16 Desember 2025 - 18:38 WIB

Targetkan 5 Emas, Atlet CMB Siap Bertanding di Kejuaraan RTC CUP 5 Banten

Selasa, 16 Desember 2025 - 17:03 WIB

Hiburan Malam, Pajak, dan Harga Sosial yang Harus Dibayar Kota Serang

Selasa, 16 Desember 2025 - 08:56 WIB

Membantah Janji Manis Pengelolaan Sampah di Cilowong

Berita Terbaru