Penabanten.com, Lebak – Keberatan dan Perdebatan tentang hak pengembang Citra Maja Raya (CMR) yang akan membangun jalan Kabupaten dengan menutup akses masyarakat, antara Otten , kuasa hukum PT. Buyut Mekar Sakti (BMS) dan pihak yang mewakili yayasan Kemhan dengan pihak managemen CMR beserta legal dan team teknisnya di ruang managemen dan teknis Citra Maja Raya berakhir panas, Senin (13/02/2022).
” Managemen melalui legal nya menyatakan tetap akan membangun jalan setinggi 2 meter di hadapan lahan PT BMS serta lahan masyarakat dan tidak akan mendengar keluhan masyarakat karena punya hak atas pembangunan tersebut dengan mengantongi ijin dari DPUPR kab Lebak dan atas perintah ibu Iti,” kata legal Citra Maja Raya ungkap Otten.
Atas ucapan pihak legal CMR tersebut, dirinya mengaku meminta pihak Legal CMR agar menjaga bahasa dengan tidak menjual jual nama petinggi di Kabupaten ini akan tetapi di tanggapi sombong oleh legalnya tersebut.
Sebelum menutup diskusi dengan Managemen CMR, Otten menjelaskan pasal 3 UU TPPU tentang mensrea menyamarkan hasil kejahatan dan pasal 4 tentang unsur memfasilitasi terwujud nya perbuatan tindak pidana pencucian uang bahwa siapapun yang terlibat didalam permasalahan Benny Tjokro dan Maria Sophia tersebut dapat dikenai tuntutan pasal yang sama karena pada dasar nya baik Management CMR terutama Legalnya paham keterkaitan lahan CMR yang pada dasarnya diduga adalah kepemilikan secara legal dan ilegal milik Benny tjokro yang disembunyikan atau disamarkan dengan mengabaikan hak kosumen Hak negara dan warga negaranya khususnya warga asli pribumi kecamatan Maja.
” Maria Sophia dan mantan kepala BPN Rangkasbitung ditahan karena suap sertifikat yang di duga bukan hak nya atau dengan kata lain diduga bertentangan dengan hukum, tapi kok CMR masih aja membangun,” pungkas Otten.
Ditempata terpisah camat Kecamatan Maja, Edi Nurhedi, saat di temui awak media di ruang kerjanya mengatakan. ” Iya kemarin saya di telpon wakil Bupati untuk melakukan pengecekan dan kordinasi membantu pihak pihak terkait dalam rangka pembangunan itu.
“Langsung saya menghubungi tim teknis di sana, kebetulan di lokasi kita juga ketemu dengan kepala Dinas PUPR dan pak Asda Dua, dan betul terkait jalan cekungan yang sudah bertahun tahun selalu tergenang, karena cekungan itu berdampak pada cepatnya kerusakan badan jalan”. ucapnya.
Lebih lanjut Camat menjelaskan, dari hasil tinjauan di lapangan bersama Kadis PUPR, Asda Dua dan Tim Teknis. Saya mendengar arahan dari pak Kadis, dari rencana semula dua meter akan di sesuaikan atau di turunkan. Berapa penurunya, nanati bisa di tanya ke tim teknis sesuai pembahasan tim teknis. Pada perinsipnya tim teknis itu akan mengikuti arahan yang di tuangkan secara tertulis nanti sesuai bahasan teknis arahan dari Dinas PUPR.
“jadi Padang perinsipnya mengikuti arahan, dan perlu menindak lanjuti keluhan keluhan dari masyarakat tentang perencanaan pembangunan jalan kabupaten dari CSR Citra Maja Raya”. Jelasnya
Edi menambahkan, dan rencananya bukan hanya itu, tapi juga akan melakukan perbaikan pengaspalan jalan di kampung Rajab sampai kantor kecamatan,
“saya sarankan kepada kawan kawan media untuk lebih jelasnya secara teknis coba konfirmasi ke pada pihak Dinas PUPR atau pak Asda Dua”. Pungkas Edi