Vivi Sumantri Jayabaya Menuntut Hasil Keputusan KPU Rizky Aulia Rahman Natakusuma Ke MK

- Penulis

Kamis, 11 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) Resmi menyidangkan Perkara Hasil Pemilihan Umum DPR/DPRD Wilayah Banten, yang dilayangkan oleh Pemohon dari PDIP, Partai Nasdem, Partai Demokrat dan PKB, Selasa (10/7/19).

Sidang Panel II yang dipimpin oleh Hakim Aswanto dengan Anggota Saldi Isra dan Manahan Sitompul, mundur 30 menit dari jadwal sidang Pukul 13.30 WIB menjadi Pukul 14.00 WIB.

Yang menarik dalam persidangan PHPU Wilayah Banten tersebut adalah diketahui bahwa Perkara No 54-14-16/PHPU.DPR-DPRD/XVIII/2018 merupakan perkara Selisih Internal Partai Demokrat, dimana pemohonnya adalah Vivi Sumantri Jayabaya, Anggota DPR RI dari Partai Demokrat, merupakan kerabat dari Mulyadi Jayabaya (Mantan Bupati Lebak).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara pihak terkait pada perkara tersebut adalah, Rizki Aulia Rahman Natakusumah merupakan Putra dari Bupati Pandeglang Menjabat, Irna Narulita dan Dimyati Natakusumah, Mantan Bupati Pandeglang.

Pada persidangan pendahuluan tersebut, Kuasa Hukum Partai Demokrat, Natalie Sahetapy mengungkapkan salah satu dalil pokok-pokok permohonan, bahwa pemohon menemukan selisih suara.

“berdasarkan hasil penyandingan data C1 dan DAA1, kami menemukan selisih suara sebanyak 3000 Suara di 26 Kecamatan 68 Kelurahan dan 137 TPS di Kabupaten Pandeglang,” Ungkapnya.

Pada pokok permohonan lainya, Pemohon menduga adanya penggiringan aparatur desa di Kabupaten Pandeglang untuk memenangkan Caleg Partai Demokrat Nomor Urut 2, Rizki Aulia Rahman Natakusumah.

“Bahwa Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2019 di Kabupaten Pandeglang tidak menjamin asas PEMILU yang Jujur dan Adil karena tindakan pelanggaran yang sistematis, terstruktur, dan massif,” jelas Kuasa Hukum Pemohon saat membacakan dalil-dalil permohonan.

Nampak hadir dalam persidangan, prinsipal Pemohon Vivi Sumantri Jayabaya, terlihat santai mengikuti proses persidangan pendahuluan.

“Saya hanya mencari keadilan secara konstitusional untuk memperjuangkan suara masyarakat yang diamanahkan untuk saya yang tiba-tiba hilang,” tegas Vivi saat ditemui usai persidangan.

Sidang berakhir sekitar pukul 15.30 WIB, dan akan dilanjutkan kembali pada Hari Selasa, 16 Juli 2019 Pukul 08.00 WIB dengan agenda Jawaban Pihak Termohon dan Pihak Terkait. (Gel)

Berita Terakait

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu
Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry
Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan
Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi
Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu
DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar
PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat
Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terakait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:56 WIB

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Sabtu, 28 Februari 2026 - 02:06 WIB

Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:55 WIB

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:15 WIB

Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi

Senin, 23 Februari 2026 - 12:24 WIB

Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:54 WIB

DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:28 WIB

PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:49 WIB

Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terabru