Unras di Pendopo Kabupaten Serang, LSM Penjara Banten Tanyakan Penyerahan Aset

0
303

Penabanten.com, Serang – Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM Penjara) DPD Provinsi Banten, menggelar aksi unjuk rasa, di depan kantor Bupati Serang, Kamis (11/07/2019).

Dalam orasinya, Ketua LSM Penjara DPD Provinsi Banten Epi Syaepudin mengatakan, sebelumnya penyerahan aset tahap satu tahun 2010 kepada Pemerintah Kota Serang telah dilakukan. Namun aset-aset tersebut tidak memiliki kelengkapan dokumen.

Kemudian penyerahan aset tahap dua awalnya direncanakan akan diserahkan bulan Oktober 2017, kemudian molor alias ngaret ke bulan Desember 2017. Hal tersebut karena ratusan aset yang akan diserahkan dokumennya belum lengkap dan belum disurvei fisik asetnya.

“Dengan total aset yang diajukan untuk diserahkan ke Kota Serang sebanyak 408 item, dengan nilai mencapai Rp 211,9 miliar. Oleh karena itu para pengunjuk rasa meminta kepada Pemerintah Kabupaten Serang dalam penyerahannya untuk segera diselesaikan dan diserahkan kepada Pemerintah Kota Serang,” kata Epi Syaepudin.

Epi menambahkan, sebagaimana mengacu kepada UU No.32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang di Provinsi Banten, Pasal 13 Ayat (1) Bupati Serang bersama Penjabat Walikota Serang menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kota Serang. (2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 6 (enam) bulan sejak pelantikan penjabat walikota. (3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 5 (lima) tahun sejak pelantikan penjabat walikota.

“Sampai saat ini ada beberapa aset tersebut masih digunakan oleh Pemerintah Kabupaten Serang. Sebagai contoh salah satunya adalah masih digunakannya Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang hingga tahun 2019 ini,” tambahnya.

Ditempat yang sama, Koorlap Amrul dalam orasinya menjelaskan, pihaknya meminta kepada Pemerintah Kabupaten Serang untuk memberikan penjelasan tentang aset – aset Pemerintah Kota Serang yang masih digunakan oleh Pemerintah Kabupaten Serang, sejauhmana prosedur
penyelesaiannya.

“Mengingat Undang-Undang Nomor 32 tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang, Amrul menjelaskan, Pasal 13 ayat (3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 5 (lima) tahun sejak pelantikan penjabat Walikota. Penyerahan Aset sebagaimana Undang-Undang dilakukan paling lama 5 (lima) tahun sejak pelantikan penjabat Walikota,” jelasnya.

Masih Kata Arul, berdasarkan data dalam Neraca Kabupaten Serang, seluruh aset Pemerintah Kabupaten Serang yang berada diwilayah Kota Serang senilai Rp.696,54 M dan tercatat dalam 10,057 registrasi, meliputi tanah dan bangunan perkantoran sarana dan prasarana, pendidikan dan kesehatan milik Pemerintah Kabupaten Serang.

“Pada tahap yang kedua ini Pemerintah Kabupaten Serang menyerahkan aset senilai Rp.203,57 M yang terdiri dari aset tanah Rp.133,5 M, kendaraan dinas Rp.1,241 M, bangunan Rp. 65 M serta jaringan irigasi dan jembatan Rp. 3,3 M. Seluruh aset Pemerintah Kabupaten Serang yang berada diwilayah Kota Serang senilai Rp.696,54 M dan tercatat dalam 10,057 registrasi,” paparnya.

Terpisah, Ruily Nurzaman dalam orasinya menerangkan dengan adanya aksi ini, pihaknya meminta penjelesan dari Pemerintah Kabupaten Serang untuk lebih jelasnya, sejauh mana proses dan penyelesaiannya.

“Sampai saat ini ada beberapa aset yang masih digunakan oleh Pemerintah Kabupaten Serang. Sebagai contoh salah satunya adalah masih digunakannya Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang hingga tahun 2019 ini. Dimana kantor Pusat Pemerintahan ini adalah salah satu aset yang seharusnya diserahkan kepada Pemerintah Kota Serang,” terangnya.

Menanggapi adanya unjuk rasa yang dilakukan, Wakil Bupati Serang H. Panji Tirtayasa dan jajarannya mengadakan audensi dengan LSM Penjara Banten dipendopo Kabupaten Serang dan Pemerintah Kabupaten Serang menjelaskan, bahwa Penyerahan aset kepada Pemerintah Kota Serang telah dilakukan 97%.

“Pemerintah Kabupaten Serang telah melaksanakan penyerahan aset kepada Pemerintah Kota Serang sudah 97%. Penyerahan aset sudah sesuai dengan UU No.32 tahun 2007,” jelas H. Pandji Tirtayasa.

Masih kata Wakil Bupati Serang, pihaknya memaparkan bahwa dalam Pasal 13 ayat (7) aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) meliputi:

a. sebagian barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau
dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Serang yang berada dalam wilayah Kota Serang;

b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Serang yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kota Serang,” paparnya. (Najar)

Tinggalkan Balasan