Unras di Pendopo Kabupaten Serang, LSM Penjara Banten Tanyakan Penyerahan Aset

- Penulis

Kamis, 11 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang – Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM Penjara) DPD Provinsi Banten, menggelar aksi unjuk rasa, di depan kantor Bupati Serang, Kamis (11/07/2019).

Dalam orasinya, Ketua LSM Penjara DPD Provinsi Banten Epi Syaepudin mengatakan, sebelumnya penyerahan aset tahap satu tahun 2010 kepada Pemerintah Kota Serang telah dilakukan. Namun aset-aset tersebut tidak memiliki kelengkapan dokumen.

Kemudian penyerahan aset tahap dua awalnya direncanakan akan diserahkan bulan Oktober 2017, kemudian molor alias ngaret ke bulan Desember 2017. Hal tersebut karena ratusan aset yang akan diserahkan dokumennya belum lengkap dan belum disurvei fisik asetnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dengan total aset yang diajukan untuk diserahkan ke Kota Serang sebanyak 408 item, dengan nilai mencapai Rp 211,9 miliar. Oleh karena itu para pengunjuk rasa meminta kepada Pemerintah Kabupaten Serang dalam penyerahannya untuk segera diselesaikan dan diserahkan kepada Pemerintah Kota Serang,” kata Epi Syaepudin.

Epi menambahkan, sebagaimana mengacu kepada UU No.32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang di Provinsi Banten, Pasal 13 Ayat (1) Bupati Serang bersama Penjabat Walikota Serang menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kota Serang. (2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 6 (enam) bulan sejak pelantikan penjabat walikota. (3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 5 (lima) tahun sejak pelantikan penjabat walikota.

“Sampai saat ini ada beberapa aset tersebut masih digunakan oleh Pemerintah Kabupaten Serang. Sebagai contoh salah satunya adalah masih digunakannya Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang hingga tahun 2019 ini,” tambahnya.

Ditempat yang sama, Koorlap Amrul dalam orasinya menjelaskan, pihaknya meminta kepada Pemerintah Kabupaten Serang untuk memberikan penjelasan tentang aset – aset Pemerintah Kota Serang yang masih digunakan oleh Pemerintah Kabupaten Serang, sejauhmana prosedur
penyelesaiannya.

“Mengingat Undang-Undang Nomor 32 tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang, Amrul menjelaskan, Pasal 13 ayat (3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 5 (lima) tahun sejak pelantikan penjabat Walikota. Penyerahan Aset sebagaimana Undang-Undang dilakukan paling lama 5 (lima) tahun sejak pelantikan penjabat Walikota,” jelasnya.

Masih Kata Arul, berdasarkan data dalam Neraca Kabupaten Serang, seluruh aset Pemerintah Kabupaten Serang yang berada diwilayah Kota Serang senilai Rp.696,54 M dan tercatat dalam 10,057 registrasi, meliputi tanah dan bangunan perkantoran sarana dan prasarana, pendidikan dan kesehatan milik Pemerintah Kabupaten Serang.

“Pada tahap yang kedua ini Pemerintah Kabupaten Serang menyerahkan aset senilai Rp.203,57 M yang terdiri dari aset tanah Rp.133,5 M, kendaraan dinas Rp.1,241 M, bangunan Rp. 65 M serta jaringan irigasi dan jembatan Rp. 3,3 M. Seluruh aset Pemerintah Kabupaten Serang yang berada diwilayah Kota Serang senilai Rp.696,54 M dan tercatat dalam 10,057 registrasi,” paparnya.

Terpisah, Ruily Nurzaman dalam orasinya menerangkan dengan adanya aksi ini, pihaknya meminta penjelesan dari Pemerintah Kabupaten Serang untuk lebih jelasnya, sejauh mana proses dan penyelesaiannya.

“Sampai saat ini ada beberapa aset yang masih digunakan oleh Pemerintah Kabupaten Serang. Sebagai contoh salah satunya adalah masih digunakannya Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang hingga tahun 2019 ini. Dimana kantor Pusat Pemerintahan ini adalah salah satu aset yang seharusnya diserahkan kepada Pemerintah Kota Serang,” terangnya.

Menanggapi adanya unjuk rasa yang dilakukan, Wakil Bupati Serang H. Panji Tirtayasa dan jajarannya mengadakan audensi dengan LSM Penjara Banten dipendopo Kabupaten Serang dan Pemerintah Kabupaten Serang menjelaskan, bahwa Penyerahan aset kepada Pemerintah Kota Serang telah dilakukan 97%.

“Pemerintah Kabupaten Serang telah melaksanakan penyerahan aset kepada Pemerintah Kota Serang sudah 97%. Penyerahan aset sudah sesuai dengan UU No.32 tahun 2007,” jelas H. Pandji Tirtayasa.

Masih kata Wakil Bupati Serang, pihaknya memaparkan bahwa dalam Pasal 13 ayat (7) aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) meliputi:

a. sebagian barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau
dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Serang yang berada dalam wilayah Kota Serang;

b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Serang yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kota Serang,” paparnya. (Najar)

Berita Terakait

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu
Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry
Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan
Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi
Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu
DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar
PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat
Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terakait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:56 WIB

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Sabtu, 28 Februari 2026 - 02:06 WIB

Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:55 WIB

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:15 WIB

Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi

Senin, 23 Februari 2026 - 12:24 WIB

Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:54 WIB

DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:28 WIB

PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:49 WIB

Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terabru