Tutup Sebelum Jam Kerja, Kantor Desa Kubang Jaya Kecamatan Petir Kabupaten Serang di Duga Hanya Makan Gaji Buta

- Penulis

Jumat, 20 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Petir Kab. Serang – Kantor Kepala Desa merupakan tempat pengaduan masyarakat, juga tempat pelayanan keperluan surat-surat yang dibutuhkan oleh masyarakat. Dalam konteksnya kepala Desa tempat pengurusan dari masyarakat pada saat jam kerja batas jam kerja yang telah ditentukan dari pemerintah.

Lain halnya dengan Desa Kubang Jaya Kecamatan Petir Kabupaten Serang, dari pantauan awak Media, kantor kepala Desa tidak buka (tutup), pada saat jam kerja. Terkesan tidak ada penghuninya.

“Diduga makan gaji buta dan terkesan asal-asalan dalam melaksanakan tugas sebagai pelayan masyarakat”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rohim Waka Ormas Pemuda Pancasila PAC Petir mengatakan, saya prihatin dan kecewa dengan ketidakdisiplinan aparatur Desa Kubang Jaya yang sepi / tutup pada saat jam kerja.

“Bagaimana mau melayani/menjalankan kewajiban mereka kepada masyarakat, kantor Desa yang notabene nya sebagai tempat pelayanan masyarakat saja tutup tergembok rapi tidak ada penghuni padahal waktu baru jam 14:29 Wib yang harusnya mereka masih standby di kantor desa karena masih jam kerja “, ujarnya

Menurut pengakuan salah seorang masyarakat Insial DI menerangkan, kepada awak media, “memang kantor desa / aparatur Desa tutup tidak teratur setiap harinya dan Kepala Desa jarang masuk kantor, “terangnya.

Dalam kejadian ini, Rohim sangat menyayangkan perilaku pemdes Kubang Jaya Kecamatan Petir Kabupaten Serang, yang seenaknya kerja seakan mereka tidak melaksanakan kewajiban nya sebagai pelayanan masyarakat, sehingga “diduga Pemdes Kubang Jaya makan gaji buta”.

” Lanjut Rohim, Apakah mereka tidak ngerti apa tidak tau kewajiban mereka sebagai mana yang Hal ini sudah di atur dalam UU no 25 tahun 2009, tentang pelayanan publik. Bila merujuk ke peraturan pemerintah (PP) nomor 11 tahun 2019 tentang Desa, yang mana gaji mereka sudah setara dengan PNS Gol 2A, maka sepatutnya mereka harus lebih disiplin dalam melaksanakan tugasnya sebagai pelayan masyarakat. Dan bisa dilihat hasil keputusan presiden (kepres) nomor 68 tahun 1995 yang mengatur tentang hari kerja dilingkungan lembaga pemerintah, sudah barang tentu memahaminya menerapkan 5 hari kerja dalam seminggu, yaitu ; Senin sampai Kamis masuk pada jam 07:30wib s/d 16:00wib dengan waktu istirahat dari pukul jam 12:00wib s/d pukul 13:00wib, dan pada hari Jum’at masuk pukul 07:30 s/d pukul 16:30wib dan waktu istirahat pada pukul 11:30wib s/d 13:30wib yang seharusnya mereka tahu waktu akan kewajiban pelayanan di desa kapan.

Berita Terakait

Siap Sambut Arus Mudik 2026, PUPR Provinsi Banten Genjot Perbaikan Akses Jalan Berlubang
Kecam Keras Penutupan pintu Kamenag  Kab Tangerang Saat Ramadhan  LSM  KPK Nusantra ini Melanggar hukum!
pemkab Tangerang Gelar Rapat Kesiapan Operasi Pengamanan Dan Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Tambang
Wabup Intan Dorong Pengusaha dan Pengembang Implementasikan Program EPR
Bupati Tangerang Minta Semua Pihak Dukung Posyandu Perluas Cakupan Layanan Yang Berkualitas
Wabup Intan Buka Sekolah Gender Angkatan II Tahun 2026
DPRD yang Mengevaluasi Kinerja Pemkab Tangerang Setiap Triwulan, Mahasiswa: Kalau Eksekutif Rapor Merah, Lalu Legislatifnya Rapor Apa?
Tinjau Progres Renovasi RTLH, Wabup Intan Tekankan Pentingnya Hunian Sehat dan Nyaman

Berita Terakait

Senin, 2 Maret 2026 - 21:01 WIB

Siap Sambut Arus Mudik 2026, PUPR Provinsi Banten Genjot Perbaikan Akses Jalan Berlubang

Rabu, 25 Februari 2026 - 23:12 WIB

Kecam Keras Penutupan pintu Kamenag  Kab Tangerang Saat Ramadhan  LSM  KPK Nusantra ini Melanggar hukum!

Rabu, 25 Februari 2026 - 16:28 WIB

pemkab Tangerang Gelar Rapat Kesiapan Operasi Pengamanan Dan Pengaturan Lalu Lintas Angkutan Tambang

Rabu, 25 Februari 2026 - 16:25 WIB

Wabup Intan Dorong Pengusaha dan Pengembang Implementasikan Program EPR

Rabu, 25 Februari 2026 - 16:23 WIB

Bupati Tangerang Minta Semua Pihak Dukung Posyandu Perluas Cakupan Layanan Yang Berkualitas

Rabu, 25 Februari 2026 - 16:12 WIB

Wabup Intan Buka Sekolah Gender Angkatan II Tahun 2026

Minggu, 22 Februari 2026 - 11:12 WIB

DPRD yang Mengevaluasi Kinerja Pemkab Tangerang Setiap Triwulan, Mahasiswa: Kalau Eksekutif Rapor Merah, Lalu Legislatifnya Rapor Apa?

Jumat, 20 Februari 2026 - 22:40 WIB

Tinjau Progres Renovasi RTLH, Wabup Intan Tekankan Pentingnya Hunian Sehat dan Nyaman

Berita Terabru