TPA Liar Berkedok Lapak Limbah di Desa Gintung Masih Beroperasi, Meskipun Pernah Ditertibkan

- Penulis

Rabu, 8 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Tangerang – Warga Desa Gintung, khususnya di wilayah RT 001/001, Kelurahan Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, mengeluhkan keberadaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah liar yang beroperasi di wilayah mereka. Mirisnya, aktivitas pembuangan sampah tersebut diduga berkedok sebagai lapak limbah dan berdiri di atas tanah pengairan Kali Ciracap.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, lapak tersebut diketahui milik seorang warga berinisial berinisial R, yang dalam operasionalnya diduga melibatkan oknum berinisial MN (alias S) oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Keresahan warga memuncak karena sebelumnya Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang telah melakukan penertiban terhadap empat titik TPA liar serupa di lokasi tersebut. Namun, anehnya, lapak milik MN masih melenggang bebas dan tetap beroperasi hingga saat ini.

“Ini menjadi pertanyaan besar bagi kami. Kenapa yang lain ditertibkan, tapi lapak milik MN ini masih beroperasi? Seolah-olah ada perlakuan khusus atau kebal hukum,” ujar salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya demi keamanan, Selasa (7/4/2026).

Sumber tersebut juga membeberkan bahwa sampah-sampah yang dibuang ke lokasi tersebut diduga berasal dari wilayah pengembangan PIK 1 dan PIK 2. Untuk setiap armada truk sampah yang masuk, oknum pengelola diduga memungut biaya berkisar antara Rp200.000 hingga Rp300.000.

“Setiap mobil yang masuk ada setorannya ke oknum tersebut. Kami khawatir dampak lingkungannya, apalagi ini berdiri di atas jalur pengairan yang seharusnya steril dari sampah,” tambahnya.

Warga berharap Pemerintah Kabupaten Tangerang, khususnya DLHK dan Satpol PP, tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan. Mereka mendesak agar aktivitas pembuangan sampah ilegal tersebut segera dihentikan total karena mengganggu kenyamanan dan merusak ekosistem pengairan Kali Ciracap.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola maupun oknum yang disebutkan namanya belum memberikan keterangan resmi terkait aktivitas di lahan pengairan tersebut.

Berita Terakait

Rabu, 8 April 2026 - 07:48 WIB

TPA Liar Berkedok Lapak Limbah di Desa Gintung Masih Beroperasi, Meskipun Pernah Ditertibkan

Berita Terabru