Toa Pengeras Untuk Azan Muhsola Nurul Hikmah Di Permasalahkan

- Penulis

Minggu, 19 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penabanten.com, Serang –
Baru – baru ini terjadi dan terulang kembali warga gang macan Rt 003/002 Desa Kadikaran Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang Banten, mempersoalkan Toa Pengeras suara untuk azan di Mushola Nurul Hikmah di lingkungan mereka itu sendiri.

Aksi ini di tunggangi oleh oknum ketua Rt setempat diduga telah mepropokasi warganya untuk mendemo Mushola Nurul Hikmah, agar diturunkan toa pengeras suara Azan dengan alasan bising dan mengganggu ketenangan warga.

Padahal pemasangan toa (pengeras suara) untuk azan di masjid, musola dan langgar itu berdasarkan Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor: Kep/D/101/1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Mushola. Pada aturan tersebut tertulis tentang keuntungan dan kerugian menggunakan pengeras suara di masjid, langgar, dan mushola.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Desa setempat mengeluarkan surat teguran dalam surat kembali mengirimkan surat kepada Ujang tata selaku pengurus Musola Nurul Hikmah ber Nomor 006/DS-2004/IV/2020 perihal surat teguran.

Tertuang dalam surat Kepala Desa tersebut, sehubungan dengan adanya pengaduan warga gang macan Rt 003/002 yang mereka terganggu dengan adanya pengeras suara dilingkungan Rumah Ujang tata, dan sebagaimana surat kesepakatan pada tanggal 15 Juli 2017 tentang pelepasan pengeras suara di Rumah Ujang tata yang dianggap mengganggu ketenangan warga, maka pada hari ini rabu tanggal 15 April 2020 Kepala Desa Kadikaran mengeluarkan surat teguran kepada Bpk Ujang tata, untuk tidak memasang kembali pengeras suara di lingkungan Bpk Ujang tata.

Salah seorang warga setempat berinisial PJ (50)tahun (18/4/2020) kepada awak media menjelaskan, pemasalahan tersebut berawal dari pemasangan Toa Pengeras Azan di Mushola Nurul Hikmah, padahal waktu pemasangan Toa pengeras Azan itu, atas ijin dari RT dan hasil musyawarah warga, tokoh agama setempat, dan ketua RT, bahkan pemasanganpun di bantu pak RT. Yang anehnya pak RT tiba-tiba mempersoalkan dan bahkan mengajak warganya, mendemo Ujang tata pengurus Mushola Nurul Hikmah dan bahkan memprovokasi mengajak warganya dengan paksa ,”kata PJ.

PJ mengatakan, kalau ada warga yang tidak mau di ajak demo, RT menyudutkan warganya itu, dia juga memaggil warga yang mengontrak, dan kos-kosan untuk diajak mendemo ke rumah Ujang pengurus Mushola Demo tersebut ada lontaran bahasa cacian hinaan bahkan ada bahasa bakar,Usir.

Pa Ujang saat di konfirmasi awak media di kediamannya terkait dengan aksi warga setempat menjelaskan, saya pengurus Mushola Nurul Hikmah ini sudah lama, waktu pemasangan toa pengeras suara Azan di Mushola Nurul Hikmah ini, seizin Rt, tapi kenapa tiba-tiba RT yg mengerahkan warga untuk demo meminta di turunkan kembali toa itu, “ujarnya.

Menurut Ujang, selain pengurus Mushola pekerjaan saya sehari-harinya mengobati orang sakit seperti sakit setruk orang hilang ingatan dan Lain-lain, bahkan pesien saya suruh tinggal di rumah apabila dalam pengobatan intensif, kata Ujang.

Mamun ketua RT setempat dan Kepala Desa Kadikaran Nuralim, sampai berita ini di turunkan belum dapat di konfirmasi, terkait aksi warga nya tersebut. (rab)

Berita Terakait

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu
Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry
Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan
Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi
Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu
DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar
PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat
Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terakait

Sabtu, 28 Februari 2026 - 07:56 WIB

Panas! Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia Tuding Wartawan Sepihak: GOWIL Siap Bongkar Fakta Anggaran MBG Gunung batu

Sabtu, 28 Februari 2026 - 02:06 WIB

Diduga Intimidasi dan Kriminalisasi Pengurus Serikat, Buruh Ancam Demo PT Aci Chemical Industry

Selasa, 24 Februari 2026 - 08:55 WIB

Pesantren Kilat di SD Negeri Penancangan 4: Meningkatkan Iman di Bulan Ramadhan

Senin, 23 Februari 2026 - 19:15 WIB

Menu Makan Bergizi Gratis di Cigeulis Dikritik Monoton, Pengelola Beri Penjelasan Soal Nutrisi

Senin, 23 Februari 2026 - 12:24 WIB

Rapelan 3 Hari MBG di Awal Ramadan, KNPI Pandeglang Ajak Wali Murid Berhitung Kesesuaian Rp10 Ribu per Menu

Minggu, 22 Februari 2026 - 16:54 WIB

DPP Generasi Muda Mathla’ul Anwar apresiasi kunjungan Menko Infrastruktur Agus Harimurti Yudhoyono ke PB Mathla’ul Anwar

Sabtu, 21 Februari 2026 - 12:28 WIB

PB Mathla’ul Anwar Apresiasi Langkah Cepat Menteri ATR/BPN Sertifikasi Tanah Wakaf: Perkuat Kepastian Hukum Aset Umat

Sabtu, 21 Februari 2026 - 11:49 WIB

Kementerian ATR/BPN Bentuk Satgas untuk Pengamanan Aset PT Telkom Indonesia

Berita Terabru

Pemerintahan

Wabup Intan Kunjungi RSUD Kabupaten Tangerang

Selasa, 17 Mar 2026 - 15:59 WIB

ASDP

Update Angkutan Lebaran 2027 H-5 Jawa – Sumatra

Selasa, 17 Mar 2026 - 12:00 WIB